Didiskualifikasi KPU Ogan Ilir, Paslon Ilyas-Endang akan Ajukan Gugatan ke MK
Merdeka.com - Calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah pencalonannya didiskualifikasi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Pasangan calon nomor urut 02 itu menilai keputusan KPUD itu sepihak karena tanpa memberikan kesempatan membela diri.
Tim Advokasi paslon Ilyas-Endang Firli Darta mengungkapkan, berkas banding tengah disiapkan dan segera diajukan paling lambat tiga hari setelah keputusan KPUD. Kubu Ilyas dan Endang Firli mengatakan, paling tidak semua berkas banding besok sudah rampung dan didaftarkan ke MK.
"Besok kami akan mengajukan ke MK, kami sedang siapkan semuanya," kata Firli, Selasa (13/10).
-
Kapan sidang perdana sengketa Pilpres digelar? Diketahui, MK bakal menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 mulai besok, Rabu (27/3).
-
Kapan tahapan persiapan Pilkada 2024 dimulai? Pertama, tahap persiapan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah adanya pengumuman Pilkada 2024.
-
Kapan putusan sengketa Pileg dibacakan? Pembacaan putusan sengketa dilakukan tepatnya pada 21-22 Mei 2024.
-
Kapan MK akan mulai memproses sengketa Pilpres 2024? Sebagai informasi, sengketa hasil Pilpres 2024 akan disidangkan ke MK pasca KPU mengumumkan hasil resminya pada 20 Maret 2024. Nantinya para pihak keberatan bakal mendaftarkan permohonannya dalam jangka waktu tiga hari.MK kemudian akan memproses dan melangsungkan sidang paling cepat dijadwalkan sepekan setelah penutupan pendaftaran permohonan.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Apa saja tahapan Persiapan Pilkada 2024? Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024 Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh BawasluPemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16 November 2024Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024
Dia menilai rekomendasi Bawaslu Ogan Ilir tidak memberikan kesempatan kepada kliennya selama laporan masuk dan penyelidikan. Bawaslu dinilai hanya mempertimbangkan kajian mereka sendiri tanpa melengkapi bukti lampiran dari kliennya.
"Klien kami sempat diperiksa selama 30 menit tapi tidak diberikan kesempatan membela diri, terkesan tergesa-gesa. Bawaslu terlalu cepat menyimpulkan terjadi pelanggaran," ujarnya.
Terlebih, kata dia, kliennya pernah dimintai klarifikasi oleh KPUD Ogan Ilir perihal masalah ini pada 8 September 2020. KPUD Ogan Ilir menganggap tidak bermasalah.
"Itu sebelum diselidiki Bawaslu. KPUD Ogan Ilir pun waktu itu bilang tidak ada masalah, itu karena ada klarifikasi dari klien kami," tegasnya.
Tetap Kampanye
Meski pencalonannya didiskualifikasi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ogan Ilir, Sumatera Selatan, pasangan calon bupati dan wakil bupati Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak tetap menggelar kampanye. Pendukung diimbau menahan diri karena keputusan itu belum mutlak.
Firli mengungkapkan, keputusan KPUD Ogan Ilir belum bersifat final dan mengikat. Sebab masih ada upaya hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga menunggu putusan inkracht.
"Sebelum ada putusan MK, keputusan KPUD Ogan Ilir belum inkracht. Besok kami ajukan upaya hukum ke MK," ungkap Firli.
Dengan demikian, kata dia, tahapan pilkada masih dilakukan oleh kliennya. Agenda kampanye tidak terganggu dan masih berlangsung seperti biasa.
"Kampanye masih berlangsung, tidak benar seluruh tahapan pilkada oleh klien kami dihentikan," ujarnya.
Dikatakan, Ketua Tim Pemenangan Julian Gunhar dan kliennya mengimbau pendukungnya tidak patah semangat atas keputusan KPUD Ogan Ilir. Pihaknya juga meminta simpatisan menahan emosi untuk menghindari gesekan di tengah-tengah masyarakat.
"Kami minta semuanya menahan diri, jangan sampai terpancing provokasi dari pihak-pihak lain. Kita tunggu keputusan MK yang bersifat final," pungkasnya.
Diketahui, paslon Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak dicoret pencalonannya dalam pilkada Ogan Ilir 9 Desember 2020. KPUD setempat mengabulkan rekomendasi Bawaslu karena dinilai melakukan mutasi pejabat sebelum mengajukan cuti kampanye yang dianggap melanggar aturan.
Paslon Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak diusung lima partai politik. Yakni PDIP, Golkar, Partai Berkarya, Partai Hanura, dan Partai Bulan Bintang, dengan jumlah kursi di legislatif sebanyak 19.
Pasangan ini akan bertarung melawan paslon nomor urut 01 Panca Akbar-Ardani. Panca merupakan putra Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya menggantikan kakaknya AW Noviadi yang tak bisa mencalonkan diri karena tak memenuhi persyaratan. (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Konsolidasi persiapan menghadapi sengketa dilakukan pihak KPU sejak Minggu hingga Selasa (26/3).
Baca SelengkapnyaKetua Tim Hukum Prabowo-Gibran ini sudah menyiapkan 35 pengacara untuk menghadapi gugatan MK.
Baca SelengkapnyaBagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam.
Baca SelengkapnyaAri menyebut pertemuan dengan capres-cawapres 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar rutin dilakukan.
Baca SelengkapnyaMK sudah mulai menerima permohonan perselisihan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Baca SelengkapnyaKetua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar, Hamdan mengatakan, 13 gugatan tersebut ditemukan pada 11 daerah di Sumbar.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 mendengar jawaban pemohon dan termohon.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN datang secara bergilir dan langsung masuk ke dalam ruang tunggu yang terletak di gedung 3 MK.
Baca SelengkapnyaLima kabupaten di Lampung telah mengajukan gugatan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/kota ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaMK telah mengirimkan surat panggilan kepada para pihak untuk menghadiri sidang putusan sengketa Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaKetiga daerah itu antara lain berasal dari Pilkada di Ponorogo, Magetan dan Bangkalan, Madura.
Baca Selengkapnya