Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Didiskualifikasi KPU Ogan Ilir, Paslon Ilyas-Endang akan Ajukan Gugatan ke MK

Didiskualifikasi KPU Ogan Ilir, Paslon Ilyas-Endang akan Ajukan Gugatan ke MK Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah pencalonannya didiskualifikasi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Pasangan calon nomor urut 02 itu menilai keputusan KPUD itu sepihak karena tanpa memberikan kesempatan membela diri.

Tim Advokasi paslon Ilyas-Endang Firli Darta mengungkapkan, berkas banding tengah disiapkan dan segera diajukan paling lambat tiga hari setelah keputusan KPUD. Kubu Ilyas dan Endang Firli mengatakan, paling tidak semua berkas banding besok sudah rampung dan didaftarkan ke MK.

"Besok kami akan mengajukan ke MK, kami sedang siapkan semuanya," kata Firli, Selasa (13/10).

Orang lain juga bertanya?

Dia menilai rekomendasi Bawaslu Ogan Ilir tidak memberikan kesempatan kepada kliennya selama laporan masuk dan penyelidikan. Bawaslu dinilai hanya mempertimbangkan kajian mereka sendiri tanpa melengkapi bukti lampiran dari kliennya.

"Klien kami sempat diperiksa selama 30 menit tapi tidak diberikan kesempatan membela diri, terkesan tergesa-gesa. Bawaslu terlalu cepat menyimpulkan terjadi pelanggaran," ujarnya.

Terlebih, kata dia, kliennya pernah dimintai klarifikasi oleh KPUD Ogan Ilir perihal masalah ini pada 8 September 2020. KPUD Ogan Ilir menganggap tidak bermasalah.

"Itu sebelum diselidiki Bawaslu. KPUD Ogan Ilir pun waktu itu bilang tidak ada masalah, itu karena ada klarifikasi dari klien kami," tegasnya.

Tetap Kampanye

Meski pencalonannya didiskualifikasi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ogan Ilir, Sumatera Selatan, pasangan calon bupati dan wakil bupati Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak tetap menggelar kampanye. Pendukung diimbau menahan diri karena keputusan itu belum mutlak.

Firli mengungkapkan, keputusan KPUD Ogan Ilir belum bersifat final dan mengikat. Sebab masih ada upaya hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga menunggu putusan inkracht.

"Sebelum ada putusan MK, keputusan KPUD Ogan Ilir belum inkracht. Besok kami ajukan upaya hukum ke MK," ungkap Firli.

Dengan demikian, kata dia, tahapan pilkada masih dilakukan oleh kliennya. Agenda kampanye tidak terganggu dan masih berlangsung seperti biasa.

"Kampanye masih berlangsung, tidak benar seluruh tahapan pilkada oleh klien kami dihentikan," ujarnya.

Dikatakan, Ketua Tim Pemenangan Julian Gunhar dan kliennya mengimbau pendukungnya tidak patah semangat atas keputusan KPUD Ogan Ilir. Pihaknya juga meminta simpatisan menahan emosi untuk menghindari gesekan di tengah-tengah masyarakat.

"Kami minta semuanya menahan diri, jangan sampai terpancing provokasi dari pihak-pihak lain. Kita tunggu keputusan MK yang bersifat final," pungkasnya.

Diketahui, paslon Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak dicoret pencalonannya dalam pilkada Ogan Ilir 9 Desember 2020. KPUD setempat mengabulkan rekomendasi Bawaslu karena dinilai melakukan mutasi pejabat sebelum mengajukan cuti kampanye yang dianggap melanggar aturan.

Paslon Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak diusung lima partai politik. Yakni PDIP, Golkar, Partai Berkarya, Partai Hanura, dan Partai Bulan Bintang, dengan jumlah kursi di legislatif sebanyak 19.

Pasangan ini akan bertarung melawan paslon nomor urut 01 Panca Akbar-Ardani. Panca merupakan putra Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya menggantikan kakaknya AW Noviadi yang tak bisa mencalonkan diri karena tak memenuhi persyaratan. (mdk/gil)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Menyiapkan Strategi Untuk Menghadapi Gugatan di MK
KPU Menyiapkan Strategi Untuk Menghadapi Gugatan di MK

Konsolidasi persiapan menghadapi sengketa dilakukan pihak KPU sejak Minggu hingga Selasa (26/3).

Baca Selengkapnya
Yusril Tertawa Tim AMIN Sesumbar Terjunkan 1.000 Pengacara di MK: Ruang Sidang Enggak Muat
Yusril Tertawa Tim AMIN Sesumbar Terjunkan 1.000 Pengacara di MK: Ruang Sidang Enggak Muat

Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran ini sudah menyiapkan 35 pengacara untuk menghadapi gugatan MK.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Bicara Persiapan Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK
Ketua KPU Bicara Persiapan Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK

Bagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam.

Baca Selengkapnya
Tim AMIN Siap Gugat Hasil Pilpres ke MK: Saksi Penting akan Hadir Namun Rahasia
Tim AMIN Siap Gugat Hasil Pilpres ke MK: Saksi Penting akan Hadir Namun Rahasia

Ari menyebut pertemuan dengan capres-cawapres 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar rutin dilakukan.

Baca Selengkapnya
Ini Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pilkada 2024 di MK
Ini Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pilkada 2024 di MK

MK sudah mulai menerima permohonan perselisihan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Baca Selengkapnya
13 Paslon Peserta Pilkada di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK terkait Hasil Rekapitulasi, Ini Daftarnya
13 Paslon Peserta Pilkada di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK terkait Hasil Rekapitulasi, Ini Daftarnya

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar, Hamdan mengatakan, 13 gugatan tersebut ditemukan pada 11 daerah di Sumbar.

Baca Selengkapnya
Besok, MK Bakal Gabung Keterangan Kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud dalam Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2024
Besok, MK Bakal Gabung Keterangan Kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud dalam Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2024

Agenda sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 mendengar jawaban pemohon dan termohon.

Baca Selengkapnya
Penampakan Tim Hukum AMIN Bawa Setumpuk Berkas Gugatan Sengketa Pilpres ke MK
Penampakan Tim Hukum AMIN Bawa Setumpuk Berkas Gugatan Sengketa Pilpres ke MK

Timnas AMIN datang secara bergilir dan langsung masuk ke dalam ruang tunggu yang terletak di gedung 3 MK.

Baca Selengkapnya
Kapolda Lampung Siapkan Pengamanan Rapat Pleno KPU, Apresiasi Peserta Pilkada Jaga Kondusifitas
Kapolda Lampung Siapkan Pengamanan Rapat Pleno KPU, Apresiasi Peserta Pilkada Jaga Kondusifitas

Lima kabupaten di Lampung telah mengajukan gugatan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/kota ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
MK Bacakan Putusan Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini, Ganjar dan Anies Bakal Hadiri
MK Bacakan Putusan Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini, Ganjar dan Anies Bakal Hadiri

MK telah mengirimkan surat panggilan kepada para pihak untuk menghadiri sidang putusan sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya
3 Paslon Pilkada di Jatim Ajukan Gugatan ke MK Usai Kalah Suara, Ini Daftarnya
3 Paslon Pilkada di Jatim Ajukan Gugatan ke MK Usai Kalah Suara, Ini Daftarnya

Ketiga daerah itu antara lain berasal dari Pilkada di Ponorogo, Magetan dan Bangkalan, Madura.

Baca Selengkapnya