Digugat ke Pengadilan, Gerindra Nilai Harusnya Caleg yang Dipecat Komunikasi Dulu
Merdeka.com - Mantan Caleg DPR Gerindra, Sigit Ibnugroho dan Ervin Luthfi tak terima dipecat. Mereka melayangkan gugatan ke Pengadilan. Gerindra dianggap memecatnya secara sepihak. Akibat pemecatan itu, mereka gagal melenggang ke Senayan, meskipun sudah menang dalam Pemilu 2019.
Terkait gugatan itu, Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Habiburokhman mengaku kaget. Habiburokhman berharap, mereka berkomunikasi lebih dulu kepada DPP Gerindra sebelum melakukan gugatan.
"Belum pernah. Biasanya orang kalau mau komunikasi kirim surat ke kita minta waktu audiensi, ini enggak ada juga," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (4/10).
-
Apa yang terjadi dengan Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Kenapa caleg terpilih PDIP mundur? 'Sebelum mereka bertempur ada aturan main itu namanya, mereka (enam caleg) surat pengunduran diri termasuk saya. Sudah proses nanti kalau terjadi permasalahan ini diselesaikan dengan kemenangan di wilayah itu,' kata Sekretaris DPD PDIP Jateng, Sumanto Rabu (5/6).
-
Siapa saja caleg petahana yang gagal di Pemilu? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024. Hal itu diprediksi dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional yang telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Siapa yang dipecat oleh PDIP? PDIP telah memecat Cinta Mega usai ketahuan diduga main judi slot Politikus PDIP Cinta Mega akhirnya dipecat oleh partai, usai ketahuan diduga bermain judi online slot saat rapat paripurna bulan lalu.
-
Siapa yang dipecat dari partai politik? Sayangnya, pada tahun 2018, ia dipecat dari partai tersebut karena dituduh melakukan kecurangan suara pada pemilu sebelumnya.
-
Siapa yang minta Prabowo-Gibran didiskualifikasi? Selain itu, kubu Ganjar-Mahfud juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024.
"Tahu-tahu udah di pengadilan," imbuhnya.
Habiburokhman enggan menjawab tuduhan penggantian caleg terpilih dan pemecatan karena alasan politik balas budi Ketum Prabowo Subianto. Sebab, orang yang digantikan para caleg yang tersingkir merupakan orang dekat Prabowo, seperti Waketum Sugiono dan istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela.
"Yang begitu-begitu disampaikan, sudah kita akan jawab," ucapnya.
DPP Gerindra, kata Habiburokhman, siap menghadapi gugatan Sigit dan Ervin di pengadilan. Misalnya soal alasan tidak adanya surat pemecatan.
Habiburokhman yakin pengadilan tidak akan mengabulkan gugatan para caleg yang tersingkir itu karena Gerindra hanya menjalankan putusan pengadilan.
"Kita laksanakan karena kita buat putusan berdasarkan pengadilan ya insyaallah kuat," kata dia.
Politik Balas Budi
Ervin Luthfi menduga, kasus yang menimpanya dan Sigit ini karena kebaikan Ketum Gerindra Prabowo Subianto dimanfaatkan oleh elite Gerindra demi mendapatkan jabatan di DPR.
"Politik balas budi Bapak (Prabowo), dimanfaatkan oleh elite untuk kepentingan posisi," jelas Ervin kepada merdeka.com, Rabu (2/10).
Hingga detik ini, Ervin belum mendapatkan penjelasan kenapa dirinya dipecat dari partai. Parahnya lagi, dia dipecat setelah dinyatakan menang Pemilu 2019 oleh KPU.
Dia mencoba memahami bahwa para pimpinan partai banyak urusan dan kepentingan besar buat masing-masing pihak. Namun yang menjadi pokok permasalahan dalam kasus ini adalah penggunaan caranya yang kuat indikasi konspirasi.
"Konspirasi adalah tanda mereka tidak cukup berkemampuan menemukan solusi terbaik untuk sebuah masalah, malah mengambil jalan yang bernilai rendahan. Dan itu merugikan marwah Partai juga menjadikan Partai jauh dari jalan menuju cita-cita demokrasi," tegas Ervin kecewa.
Posisi Sigit Ibnugroho di DPR digantikan oleh Waketum Gerindra Sugiono, orang dekat Prabowo Subianto. Begitu juga Mulan Jameela, dilantik jadi DPR setelah Ervin Luthfi dipecat sepihak oleh Gerindra. Caleg yang tersingkir ini melakukan gugatan balik di PN Jaksel.
Sugiono Cs dilantik sebagai wakil rakyat usai gugatan perdata terhadap Partai Gerindra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikabulkan hakim.
Awal Mula Konflik
Polemik ini berawal saat 9 Caleg Gerindra melakukan gugatan ke PN Jaksel. Kemudian hakim mengabulkan gugatan itu. Merujuk putusan itu, Gerindra mengirim surat pergantian anggota DPR terpilih ke KPU. KPU pun mengamini.
Keputusan itu dikeluarkan KPU setelah menerima tiga surat dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya. Pertama, surat dengan nomor 023A/BHADPPGERINDRA/IX/2019 pada tanggal 11 September 2019, perihal Penjelasan Kedua Soal Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel.
Kemudian, Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/ 2019/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Agustus 2019.
Serta Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/ 2019/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Agustus 2019.
Dalam putusan ini, calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia daerah pemilihan Jawa Barat XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi, SH dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Begitu pun dengan Sigit.
Sigit pun telah menggugat 11 pihak dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di antaranya Nuraina, Pontjo Prayogo SP, R. Wulansari alias Mulan Jameela, Adnani Taufiq, Adam Muhamad, Siti Jamaliah, Sugiono, Khaterine A OE, dr. Irene, Dewan Pembina Partai Gerindra, Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang gugatan tersebut akan disidangkan pada Rabu dan Kamis pekan depan, atau 25-26 September 2024.
Baca SelengkapnyaAkibatnya suara bagi Gerindra berkurang, sehingga tidak mendapatkan kursi di DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat IX.
Baca SelengkapnyaSidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo yang bertindak sebagai ketua panel dan didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Baca SelengkapnyaHakim MK menganggap ketidakhadiran pemohon dianggap gugur dan tidak perlu dilanjutkan untuk direspons pihak terkait.
Baca SelengkapnyaGhufron menempuh mekanisme internal partai usai diganti dari DPR 2024-2029 dan diberhentikan sebagai kader.
Baca SelengkapnyaKetua DPD Gerindra Sumsel Kartika Sandra Desi menilai Eddy Santana tidak mengikuti putusan partai yang telah mengusung Mawardi Yahya-RA Anita Noeringhati.
Baca SelengkapnyaGerindra mengeklaim terjadi penambahan suara ke tiga partai politik lain di dapil Aceh I yaitu ke PDI Perjuangan (PDIP), PKS, dan PKB.
Baca SelengkapnyaWali Kota Solo itu mempersilakan asal sesuai aturan yang ada.
Baca SelengkapnyaEffendi dianggap melanggar kode etik, disiplin hingga AD/ART karena mendukung Ridwan Kamil dan Suswono di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaSaldi menyatakan Pemohon gugur dan permohonan tak akan direspons.
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut tidak bisa mencegah atau melarang kader partai lain mendukung Prabowo.
Baca SelengkapnyaKomandanTe bagian dari strategi pemenangan elektoral terpimpin secara gotong royong yang bertumpu pada mesin partai untuk memenangkan PDIP di Jawa Tengah
Baca Selengkapnya