Dinilai multitafsir, DPR diminta tak godok pasal penghinaan presiden
Merdeka.com - Para pakar hukum meminta agar DPR menghentikan pembahasan Pasal 134 dalam revisi UU KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang mengatur tentang penghinaan terhadap pemerintah dan termasuk penyerangan kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 134 ini pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2006 dalam surat putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Dengan putusan itu maka Pasal 134 itu dinilai inkonstitusional.
"Sebaiknya kalau bisa dihentikan, hentikan saja sekarang. Banyak pasal yang dinegosiasikan dengan cara-cara yang menurut saya dangkal, tidak membahas esensi hukum pidana itu," kata pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti saat diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/2).
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan Pilpres? Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan langsung ke proyek Bendungan Bulango Ulu di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 April 2024. Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Bagaimana MK mengubah pasal 169 tentang usia Capres? Adapun setelah putusan MK, pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum selengkapnya berbunyi 'Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
-
Mengapa MK mengabulkan pencabutan gugatan usia capres-cawapres? 'Menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon. Menyatakan Permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali,' tutur Anwar di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).
-
Apa yang diputuskan MK terkait gugatan usia capres-cawapres? Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan penarikan kembali atau pencabutan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
-
Apa putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas usia capres dan cawapres? Mahkamah Konsitutusi (MK) menolak permohonan batas usia capres dan cawapres.
-
Apa putusan Mahkamah Konstitusi terkait penyalahgunaan bansos? Hakim MK, Ridwan Mansyur menyatakan, MK tidak menemukan adanya penyalahgunaan bansos oleh Presiden Jokowi untuk kepentingan Pemilu 2024.
Bivitri menyampaikan jika sebuah pasal telah ditetapkan oleh MK sebagai inkonstitusional maka tidak boleh dilegislasi ulang karena MK adalah the guardian of constitution yang bertugas di negara ini. Jika pembahasan Pasal 134 ini dilanjutkan, maka DPR dinilai abai terhadap putusan MK.
Di beberapa negara pasal penghinaan terhadap kepala negara ini tak lagi digunakan. Biasanya pasal ini diterapkan di negara-negara dengan sistem monarki. Tapi dari berbagai negara di dunia yang masih menerapkan sistem monarki, hanya Thailand yang masih menerapkan pasal ini.
Bahkan di negara asal yang menciptakan model hukum seperti Belanda dan Prancis, pasal ini tak dipakai lagi. Salah satu pertimbangannya karena peradaban dinilai telah berubah. Pasal ini juga bisa menjerat orang yang tak bermaksud menghina presiden atau wakil presiden tapi menggunakan hak konstitusionalnya untuk memprotes kebijakan kepala negara.
Pendapat yang sama disampaikan Ahli Hukum Pidana, Hery Firmansyah Yasin. Ia meminta agar pembahasan Pasal 134 ini juga dihentikan. "Saya rasa harus dihentikan karena pasal ini bisa menimbulkan multi tafsir," jelasnya.
Jika pembahasan Pasal 134 dilanjutkan maka dapat menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat. Pasal ini juga menurutnya lebih banyak menimbulkan mudarat atau dampak negatif.
Pejabat yang dipilih masyarakat dan kemudian mendapat kritik merupakan paket komplit seorang pejabat publik. "Pejabat publik harus siap dikritik dan kita harus bisa membedakan mana yang terkait dengan kritik mana yang terkait dengan penghinaan dan ini perlu memberikan pemahaman hukum yang baik dulu. Sehingga ketika diberlakukan ini tidak menimbulkan kegaduhan dan tidak merugikan masyarakat secara umum," paparnya.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal itu dikatakan Masinton menanggapi pembahasan RUU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang berlangsung kilat.
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaPakar tata negara menilai ada celah untuk mengajukan hak angket namun objeknya harus diubah.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaBadan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca SelengkapnyaMahfud menyebut jika DPR tetap ngotot mengajukan hak angket, butuh improvisasi siapa yang akan diangket.
Baca SelengkapnyaPKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca SelengkapnyaMenurut Abdul, langkah DPR dan Pemerintah menimbulkan masalah serius.
Baca Selengkapnya