Disetop Bawaslu, dugaan mahar Rp 1 T Sandi ke PAN & PKS menguap begitu saja
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) memutuskan tidak menindaklanjuti laporan dugaan mahar politik Rp 1 triliun dari bakal cawapres Sandiaga Uno ke PAN dan PKS. Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan dugaan tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum.
Bawaslu juga memutuskan bahwa tidak ada dugaan pelanggaran Pemilu dalam kasus tersebut. Keputusan ini diambil Bawaslu setelah memeriksa pelapor dan saksi.
Sikap Bawaslu tersebut menuai kritik dari sejumlah pihak. Direktur Indonesian Public Institute Karyono Wibowo mengaku yakin sejak kasus mahar Rp 1 triliun tersebut mencuat, Bawaslu tak akan serius menanggapi.
-
Bagaimana Bawaslu menangani pelanggaran Pemilu? “Jika ada informasi pelanggaran, Bawaslu di Jawa Tengah akan mengutamakan pencegahan. Jika pencegahan sudah dilakukan tapi tetap terjadi pelanggaran, maka pengawas pemilu akan memproses penanganan pelanggaran,“
-
Siapa yang membantah informasi tentang magang Prabowo dalam pemerintahan? 'Bukan magang lah istilahnya. Udah tune in,' ujar Budi.
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
-
Bagaimana cara Bawaslu menindak Prabowo-Gibran? 'Silakan para wasit melakukan apa yang harusnya sesuai dengan peraturan pertandingan. Kita sebagai pemain ya akan bermain sesuai dengan aturan, yang tidak sesuai aturan ya disemprit, kasih kartu kuning kek, kasih kartu merah, itu yang paling penting,' kata Juru Bicara Timnas Pemenangan AMIN Indra Charismiadji di Sekretariat Perubahan, Jalam Brawijaya, Jakarta, Rabu (6/12).
-
Kenapa Bawaslu Jateng menangani pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Siapa yang membantah berita tentang Prabowo? Hal ini pun ditanggapi oleh Ketua Tim Pembela Prabowo Gibran, Yusril Ihza Mahendra yang membantah seluruh isi terkait laporan tersebut.
"Bawaslu tidak akan serius mengungkap kasus mahar Rp 1 triliun yang diduga diberikan oleh Sandiaga Uno untuk PKS dan PAN sebagaimana diungkap oleh Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief," katanya dalam keterangannya, Senin (10/9).
Menurutnya, dugaan pemberian mahar Rp 1 triliun kepada sejumlah partai tersebut tetap harus diusut. Sebab mencoreng wajah demokrasi dan menjadi bukti partai-partai bisa digunakan untuk kepentingan politik elektoral pribadi asalkan memiliki uang.
"Kasus uang mahar selama ini menguap begitu saja. Baunya menyengat tapi tidak kelihatan. Belum ada yang terjerat hukum," katanya.
Dia mengkritik sikap Bawaslu yang mengklaim tak menemukan bukti. Karenanya, menurutnya, tak heran jika tidak dikawal kasus mahar Rp 1 trilun itu hanya akan menjadi cerita pendek alias cerpen.
Menurutnya hal itu bisa saja terjadi karena ketidakmampuan, ketidakmauan atau ketakutan Bawaslu. Sebab Bawaslu adalah produk politik.
"Dengan demikian tidak menutup kemungkinan ada rasa sungkan jika mengambil sikap tegas terhadap peserta pemilu," katanya.
Karena itu, menurutnya, diperlukan aturan dan revisi UU 7 Tahun 2017 terkait aturan Pemilu, yang mencantumkan pasal mahar, cost politik dan budget.
"Jika lemah terhadap penindakan bagi pelanggar khususnya Pemilu. Kalau tidak sekarang kapan lagi. Bukan hanya mahar, suap politik juga perlu diatur," katanya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Habiburokhman, masalah tersebut tidak masuk akal
Baca SelengkapnyaMK menyatakan menolak seluruh permohonan Anies-Cak Imin.
Baca SelengkapnyaUntuk posisi PPP, Plt Ketum yang akan menyampaikan.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) menggugat Bawaslu Kabupaten Pekalongan.
Baca SelengkapnyaPutusan nomor:133/G/TF/2024/PTUN.JKT dibacakan secara elektronik (e-court) oleh majelis hakim PTUN, Irvan Muwardi
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh eksepsi dari pemohon dan termohon dalam sidang PHPU, Senin (22/4)
Baca SelengkapnyaKPU mengeluarkan serangkaian bantahan, menjawab tuduhan dari pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar saat sidang PHPU
Baca SelengkapnyaMK dinilai tak mengurusi penyaluran bansos seperti yang dituduhkan Anies dan Ganjar
Baca SelengkapnyaMK: Kegiatan Gus Miftah Bagi-Bagi Uang di Pemekasan Bukan Kampanye
Baca SelengkapnyaGugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy merespons putusan PTUN tersebut.
Baca SelengkapnyaSelain menolak gugatan, majelis PTUN juga menghukum PDI Perjuangan selak penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000.
Baca Selengkapnya