Divonis 6 tahun penjara, ini kata Bupati Karawang Ade Swara
Merdeka.com - Bupati Karawang nonaktif Ade Swara masih belum habis pikir atas vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung kepadanya. Namun Ade mengaku masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding.
Ade selain dijatuhi hukuman 6 tahun penjara diharuskan juga membayar denda Rp 400 juta dengan subsider kurungan tiga bulan penjara. Adapun istrinya Nurlatifah divonis 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta, subsider kurungan tiga bulan.
"Ya sekarang putusannya sudah seperti itu. Sejak awal saya sudah berserah diri kepada Allah SWT. Kami pun tidak mau anak cucu kami makan duit haram," kata Ade usai sidang di PN Tipikor Bandung, Rabu (15/4).
-
Kenapa Bupati Kutai Timur mengajak masyarakat perangi korupsi? 'Ini sebagai upaya memerangi korupsi. Apalagi korupsi bertentangan dengan hak asasi manusia. Mudah-mudahan dengan hadirnya kita mampu menjauhkan diri kita dari korupsi,' katanya.
-
Bagaimana Bupati Kutai Timur mengajak masyarakat perangi korupsi? Dengan mengambil tema Sinergi Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju, kegiatan itu dilaksanakan di halaman Polder Ilham Maulana, Sabtu (9/12) pagi.
-
Mengapa kampanye uang di Indonesia harus dilarang? Karena itu melarang adanya kampanye uang dan menghindarinya menjadi satu cara untuk memajukan sistem politik Indonesia.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT ini, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
Pasangan suami istri itu oleh majelis hakim dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kedua terdakwa dijerat pasal 11 UU RI No 31 Tipikor dan pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat satu (1) KUHP jo Pasal 64 ayat satu (1) KUHP.
Tim kuasa hukum terdakwa Wienarno Djati menyebut bahwa pasal yang diterapkan majelis hakim tidak ada dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Kalau dalam dakwaan jaksa pasal yang didakwakan yakni pasal 12 huruf e tentang pemerasan sementara yang terbukti pasal 11 tentang suap menyuap. Ini artinya jaksa harus berani menjerat orang yang menyuap," ungkapnya.
Menurut dia, pihak PT Tatar Kertabumi, yaitu Aking, Ruli dan Rajen Diren harus bisa diseret dalam kasus ini.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo divonis hakim bersalah dengan hukuman penjara 4 tahun
Baca SelengkapnyaDua orang mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis masing-masing empat tahun penjara dalam kasus pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca SelengkapnyaAmar putusan terhadap terdakwa Eko ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani.
Baca SelengkapnyaMochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaKR langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaMenurut Kasdi, dirinya merasa dilema untuk melakukan urunan.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo Dikenakan Biaya Pengganti Rp10 Miliar
Baca SelengkapnyaJaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca Selengkapnya