DKPP: DPT selalu jadi masalah tapi minim penindakan hukum
Merdeka.com - Pimpinan Dewan Kewenangan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nur Hidayat Sardini menilai, masalah yang kerap muncul dalam setiap penyelanggaraan pilkada adalah Ketidaksesuaian antara data dan jumlah penduduk yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"DPT selalu jadi masalah, baik dari itu pemda maupun verifikasi dari penyelenggara pemilu," ujar Nur Hidayat dalam sebuah diskusi di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (9/2).
Meski kerap menimbulkan masalah, lanjut Nur, namun tak sekalipun isu DPT itu diperkarakan dalam proses penegakkan hukum tindak pidana pemilu. Padahal, DPT ini kerap menjadi masalah atau dipermasalahkan.
-
Siapa yang mempertanyakan data kerawanan Pemilu di Kaltim? Isran mempertanyakan data yang dikeluarkan oleh Bawaslu tersebut. Sebab dalam riwayatnya, Kaltim tak pernah mengalami kericuhan dalam penyelenggaraan Pemilu.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap.
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
-
Kenapa penting data pemilih akurat? Dengan memutakhirkan data pemilih, Pantarlih membantu mencegah berbagai masalah yang dapat timbul, seperti pemilih ganda, pemilih fiktif, atau pemilih yang tidak memenuhi syarat.
-
Apa penyebab perselisihan hasil pemilu? Perselisihan hasil pemilu merujuk pada ketidaksepakatan atau konflik yang timbul terkait dengan proses pemilihan umum.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
"Penerapan kerangka sistem penegakkan hukum elektoral, terutama terhadap tindak pidana pemilu belum efektif," kata Nur Hidayat.
Hal sama juga diutarakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro. Menurut dia, DPT menjadi salah satu isu yang sering muncul dalam pelaksanaan pilkada. Karena setiap kandidat dan tim sukses sangat intensif dengan urusan DPT.
"Di samping masalah pelaksanaan pemuktahiran daftar pemilih, ada juga soal yang harus kita pikirkan mengenai penyediaan data daftar pemilih," ucap Juri.
Menurut Juri, di internal Bawaslu, sudah dipikirkan supaya untuk pilkada yang akan datang tidak perlu lagi ada Daftar Pemilih Tambahan 1 (DPTb1). Kata dia, prosesnya akan lebih baik langsung saja menggunakan DPTb2.
"Sehingga penyelenggara pemilu tidak terlalu rumit memikirkan harus mengisi formulir yang kadang-kadang dengan pengalaman yang tidak terlalu baik. Nanti di lapangan malah jadi sumber masalah," kata dia.
Selain persoalan DPT, lanjut Juri, ada persoalan lain yang selalu timbul dalam penyelenggaraan pilkada. Yakni persoalan tidak terdistribusinya C6 atau surat undangan ke TPS. Sebab, sebagian masyarakat masih memahami bahwa C6 itu merupakan formulir penting.
"Faktanya ini masih menjadi soal. Perlu pengaturan bagaimana memperlakukan formulir C6 secara ketat agar orang tak mempersepsi C6 sebagai alat untuk memobilisasi suara atau menghalangi seseorang untuk menggunakan hak pilihnya," ujar Juri.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DKPP mengingatkan KPU agar berhati-hati sehingga penetapan DCT tidak menimbulkan banyak aduan.
Baca Selengkapnya66 penyelenggara Pemilu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu sepanjang tahun 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu Sulsel merekomendasikan 15 TPS untuk pemungutan suara ulang, tapi hanya dilaksanakan dua TPS.
Baca SelengkapnyaRapat pleno KPU sempat sengit karena membludaknya jumlah Daftar Pemilih Khusus (DPK) di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaKPU ungkap peningkatan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaKPU DKI Jakarta bisa mengurangi dukungan yang diduga mencatut KTP warga Jakarta tersebut.
Baca SelengkapnyaData tersebut ditemukan dari uji sampling yang dilakukan oleh pengawas lapangan di seluruh desa/kelurahan yang jumlah mencapai 442.
Baca SelengkapnyaPelanggaran mulai dari pelanggaran tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) dan non-Pemilu.
Baca SelengkapnyaJika juga tak terdaftar, para WNI diminta untuk mendaftar melalui situs ppln.co.id.
Baca Selengkapnyaarena proses penentuan pemilih yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Baca SelengkapnyaMeski undang-undang ini sudah diberlakukan, penerapannya masih sering kali dianggap sebagai formalitas semata.
Baca Selengkapnya“Nanti kita cek trennya seperti apa. Tapi memang kemarin pas bulan Mei 2023, melonjak jadi 216% dibandingkan bulan April 2023," kata Kadis Dukcapil DKI
Baca Selengkapnya