Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DKPP Keluarkan Putusan Anggota Bawaslu Komentari Reuni 212

DKPP Keluarkan Putusan Anggota Bawaslu Komentari Reuni 212 Japri laporkan anggota bawaslu ke DKPP. ©2018 Merdeka.com/intan umbari

Merdeka.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengeluarkan putusan terkait perkara dugaan pelanggaran kode etik Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo selaku teradu I dan Anggota Bawaslu DKI, Puadi selaku teradu II. Perkara tertuang dalam Pengaduan Nomor: 341/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 319/DKPP-PKE-VII/2018.

DKPP menganggap kesimpulan Teradu I dan Teradu II yang menyebut aksi Reuni 212 bukan pelanggaran pemilu dianggap salah.

Putusan DKPP tersebut secara langsung mengabulkan pengaduan yang diajukan Jaringan Advokat Pengawal NKRI (JAPRI) pada tanggal 5 November 2018.

"Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Ratna Dewi Pittalolo selaku Anggota Bawaslu RI dan Teradu II Puadi selaku Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan Memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini," ucap bunyi putusan DKPP tersebut, Rabu (13/3).

Sementara itu, Direktur Eksekutif JAPRI, Melisa Anggraini berharap untuk kedepannya agar Bawaslu baik Bawaslu RI maupun Bawaslu di daerah-daerah untuk tidak ceroboh dalam memutus hal-hal yang berkaitan dengan potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Tim Kampanye/Tim Pemenangan Pasangan Capres-Capres maupun oleh Pasangan Capres-Cawapres itu sendiri.

Melisa mengharapkan dalam memutus pelanggaran-pelanggaran yang terjadi Bawaslu selalu melakukannya sesuai dengan prosedur-prosedur yang ada, agar fungsi dan kewajiban Bawaslu dapat berjalan dengan baik demi Pemilihan Umum yang berkeadilan.

"Kami berharap tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran kode etik yang dilakukan Penyelenggara Pemilihan umum yang berdampak negatif dan dapat memecah belah persatuan dan kesatuan NKRI," ujar Melisa.

Sebelumnya anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, tidak ada unsur pelanggaran dari Reuni Akbar Mujahid 212. Unsur tersebut kata Dewi dilihat dari pemantauan dan pengamatan di televisi.

"Saya juga tadi memantau dari televisi. Hasil pantauan saya, saya tidak menemukan adanya unsur kampanye. Karena Prabowo yang diberi kesempatan untuk berpidato juga tidak menyampaikan hal yang berkaitan dengan kampanye," kata Ratna kepada wartawan, Minggu (2/12). (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penyandingan Sengketa Suara di Banten 2 Tertunda, Ini Penyebabnya
Penyandingan Sengketa Suara di Banten 2 Tertunda, Ini Penyebabnya

Berdasarkan pantauan lapangan, rapat penyandingan ini berjalan dengan alot dengan pengamanan yang ketat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Fakta KPU Bawa Bukti Baru, Tegas Tudingan Anies Ganjar Tak Terbukti
VIDEO: Fakta KPU Bawa Bukti Baru, Tegas Tudingan Anies Ganjar Tak Terbukti

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyerahkan kesimpulan terkait sengketa Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
Laksanakan Putusan MK, KPU Jakarta Gelar Rekapitulasi Suara Ulang di 233 TPS
Laksanakan Putusan MK, KPU Jakarta Gelar Rekapitulasi Suara Ulang di 233 TPS

Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya menjelaskan, rekap suara ulang untuk DPRD Jakarta mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di wilayah Jakut.

Baca Selengkapnya
Bantah Pindahkan Suara ke Partai Garuda, KPU Minta MK Tolak Gugatan PPP
Bantah Pindahkan Suara ke Partai Garuda, KPU Minta MK Tolak Gugatan PPP

PPP menyebut, telah terjadi perpindahan suara partainya secara tidak sah kepada Partai Garuda yang menyebabkan PPP tak lolos ambang batas parlemen 4 persen.

Baca Selengkapnya
FOTO: Tok! DPR, Pemerintah dan KPU Akhirnya Setujui Draf Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK
FOTO: Tok! DPR, Pemerintah dan KPU Akhirnya Setujui Draf Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah dengan Komisi II DPR menyetujui penetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
DKPP Blak-blakan Alasan Tak Pernah Beri Sanksi Pemberhentian Ketua KPU, Hanya Peringatan Keras Terus
DKPP Blak-blakan Alasan Tak Pernah Beri Sanksi Pemberhentian Ketua KPU, Hanya Peringatan Keras Terus

Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan soal pemberian sanksi peringatan keras secara terus menerus kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.

Baca Selengkapnya
Gugatan Demokrat Terkait Hasil Pileg 2024 Dikabulkan MK, Penghitungan Suara di 233 TPS di Cilincing Diulang
Gugatan Demokrat Terkait Hasil Pileg 2024 Dikabulkan MK, Penghitungan Suara di 233 TPS di Cilincing Diulang

Perkara disengketakan Partai Demokrat ini bernomor 09-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Baca Selengkapnya
KPU Klaim Dokumen Golkar Soal Sengketa Pileg Dapil Tanjung Pinang 4 Tak Valid
KPU Klaim Dokumen Golkar Soal Sengketa Pileg Dapil Tanjung Pinang 4 Tak Valid

KPU klaim dokumen yang menjadi dasar Partai Golkar mendalilkan selisih suara dapil Tanjung Pinang 4 tidak valid

Baca Selengkapnya
Pengadu Cabut Aduan, DKPP Tak Lanjutkan Perkara Pelanggaran Kode Etik Jajaran KPU
Pengadu Cabut Aduan, DKPP Tak Lanjutkan Perkara Pelanggaran Kode Etik Jajaran KPU

Hasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Rapat Pleno Rekap Suara Pemilu Usai Putusan MK, Demokrat Beri Catatan Khusus
Rapat Pleno Rekap Suara Pemilu Usai Putusan MK, Demokrat Beri Catatan Khusus

Provinsi pertama yang dibacakan adalah daerah pemilihan Banten 2.

Baca Selengkapnya
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir Kepada Anggota Bawaslu RI
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir Kepada Anggota Bawaslu RI

Anggota Bawaslu RI Puadi terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)

Baca Selengkapnya
Aduan Bawaslu Terhadap KPU Soal Pembatasan Pengawasan Ditolak DKPP
Aduan Bawaslu Terhadap KPU Soal Pembatasan Pengawasan Ditolak DKPP

KPU diduga membatasi tugas pengawasan Bawaslu seperti yang diatur dalam Pasal 93 huruf d angka 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Selengkapnya