DPD rasa DPR
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI 'terbelah'. Ada yang mendukung pimpinan DPD baru, ada juga yang mendukung putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2017 soal masa jabatan pimpinan DPD 2,5 tahun dilaksanakan.
Puncaknya, kericuhan terjadi saat Sidang Paripurna DPD RI, Senin (3/4) malam kemarin. Tak cuma adu argumen, ada juga senator yang sampai melaporkan rekannya sesama anggota DPD ke Polda Metro Jaya karena beradu fisik di Sidang Paripurna.
Sidang Paripurna pun sempat diskors beberapa kali karena kericuhan terus terjadi. Singkat cerita, kubu yang mendukung pimpinan baru akhirnya memilih Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD RI, Nono Sampono dan Damayanti Lubis sebagai Wakil Ketua DPD RI.
-
Siapa yang terpilih sebagai anggota DPR? Pendiri Dewa 19, Ahmad Dhani, bersama mantan vokalisnya, Once Mekel, telah resmi dilantik sebagai anggota DPR RI terpilih untuk periode 2024-2029.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap.
-
Siapa yang terpilih jadi anggota DPRD? Fadel Islami merintis karir politiknya sejak tahun 2021.
-
Dimana kursi DPR dibagi di setiap daerah? Pada pasal 187 ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2017, yaitu sebanyak 575 kursi dengan minimal 3 dan maksimal 19 kursi di setiap daerahnya.
-
Siapa yang menetapkan DPT Pemilu? Di mana DPT Pemilu adalah daftar Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memilih dan telah ditetapkan oleh KPU.
-
Siapa yang dilantik menjadi anggota DPR RI? Kehadiran Verrell di kursi parlemen kali ini menjadi simbol terwujudnya cita-cita yang ia bangun sejak duduk di bangku sekolah.
Wakil Ketua DPD RI periode 2014-2019, Gusti Kanjeng Ratu Hemas pun menilai hasil pemilihan pimpinan DPD yang baru itu inkonstitusional dan ilegal. Sebabnya, MA telah membatalkan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2017 soal masa jabatan pimpinan DPD 2,5 tahun.
"Semua proses dan hasil pemilihan Pimpinan DPD RI tersebut, adalah inkonstitusional dan ilegal," katanya di kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/4).
Hemas pun yakin Ketua Mahkamah Agung (MA) RI tidak akan melantik dan mengambil sumpah pimpinan yang dihasilkan dari proses pemilihan tersebut.
Namun, hal sebaliknya justru terjadi. Pelantikan terhadap ketiganya dilakukan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung, H Suwardi, Selasa malam.
Sebelum pelantikan dilakukan, Sidang Paripurna DPD memutuskan mengesahkan amandemen Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2017 menjadi Tata Tertib Nomor 3 Tahun 2017. Tatib yang mengatur masa jabatan pimpinan DPD itu disahkan Selasa kemarin, atau sehari setelah pemilihan dilakukan.
"Penetapan tata tertib ini memberikan konsekuensi bahwa kita perlu melakukan pimpinan DPD berdasarkan peraturan DPD Nomor 3 Tahun 2017," kata pimpinan rapat paripurna DPD Andi Mappetahang (AM) Fatwa dalam Sidang Paripurna, Selasa.
Kritikan pun datang dari sejumlah pihak. Salah satunya dari peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM Hizdzil Alim. Dia menegaskan terpilihnya OSO sebagai ketua DPD adalah ilegal.
Dia menilai pemilihan pimpinan DPD baru telah melanggar putusan MA. "Pemilihan itu melanggar putusan MA. Ada pembangkangan hukum," katanya saat berbincang dengan merdeka.com, kemarin.
Tak cuma itu, dia juga menilai terpilihnya OSO menjadi ketua menjadikan DPD tak ada bedanya dengan DPR, alias DPD 'rasa' DPR.
"DPD didesain untuk mewakili daerah. DPR didesain untuk mewakili rakyat. Makanya anggota DPR dipilih dari unsur partai. Lah kalau sekarang DPD diisi oleh anggota partai, lalu apa bedanya DPD dan DPR?" katanya.
Dia menilai hal itu bisa merusak program kerja DPD. Sebab, DPD akan terintervensi anggota parpol. "Tengok saja nanti muncul DPD rasa partai, dari pada rasa daerah," katanya.
Masuknya anggota DPR ke dalam DPD nantinya akan membuat para anggota DPD tidak bisa bekerja dengan efektif. "DPD akan hanya berada di ketiak DPR selamanya," katanya.
Seperti diketahui, DPD berisikan anggota perwakilan daerah provinsi yang terpilih dalam pemilihan umum (Pemilu). Sementara DPR berisikan anggota perwakilan partai politik yang terpilih dalam pemilihan umum (Pemilu).
Selain menjabat sebagai Ketua DPD yang baru, OSO saat ini juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura. Saat OSO beberapa waktu lalu didaulat menjadi Ketum Hanura, banyak anggota DPD yang bergabung ke partai yang didirikan Wiranto tersebut.
Beberapa waktu lalu, Sekjen Partai Hanura Sarifuddin Sudding mengakui ada 70 anggota DPD yang masuk menjadi kader Partai Hanura. Salah satunya adalah Gede Pasek Suardika.
Pasek yang merupakan mantan politikus Partai Demokrat itu di Hanura mendapat posisi Wakil Ketua Umum. Selain Pasek, ada 27 anggota DPD yang masuk ke dalam penggurusan DPP Hanura.
"Dalam struktur ini ada susunan DPP, yang bisa kami akomodasi hampir 30. Jadi 27 orang yang masuk struktur DPP," kata Pasek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1) lalu.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR memutuskan Puan Maharani dari Fraksi PDI Perjuangan menjabat ketua DPR periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaPDIP sebagai parpol oposisi di parlemen seorang diri hanya bisa pasrah. Mengakui kalah suara apabila dilakukan pengambilan keputusan di DPR.
Baca SelengkapnyaSaat hendak duduk, Prabowo sempat menyalami Menko Airlangga Hartarto
Baca SelengkapnyaAnggota DPR dan DPD akan dipilih melalui Pemilihan Umum.
Baca SelengkapnyaData dihimpun dari situs pemilu2024.kpu.go.id, berikut ini 15 dapil
Baca SelengkapnyaSaat disinggung soal kabar akan ada Revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), Puan mengaku belum mendengar.
Baca SelengkapnyaJumlah parpol di DPR berkurang satu dari hasil pemilu sebelumnya
Baca SelengkapnyaDalam upacara pelantikan, ratusan anggota DPR dan DPD mengucap sumpah dan janji. Salah satunya, memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah yang mereka wakili.
Baca SelengkapnyaHari ini, Rabu (16/10/2024) merupakan peringatan Hari Parlemen Indonesia.
Baca SelengkapnyaApa perbedaan pemilu dan pilkada? Meskipun keduanya bertujuan untuk memilih pemimpin dan perwakilan rakyat, mereka memiliki perbedaan mendasar
Baca SelengkapnyaPelantikan diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden Nomor 115/P/2024 tentang Peresmian Keanggotaan DPR RI Periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP, MH Said Abdullah, menilai tidak masalah jika parlemen didominasi pendukung Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Baca Selengkapnya