Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPD rasa DPR

DPD rasa DPR Paripurna DPD RI. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI 'terbelah'. Ada yang mendukung pimpinan DPD baru, ada juga yang mendukung putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2017 soal masa jabatan pimpinan DPD 2,5 tahun dilaksanakan.

Puncaknya, kericuhan terjadi saat Sidang Paripurna DPD RI, Senin (3/4) malam kemarin. Tak cuma adu argumen, ada juga senator yang sampai melaporkan rekannya sesama anggota DPD ke Polda Metro Jaya karena beradu fisik di Sidang Paripurna.

Sidang Paripurna pun sempat diskors beberapa kali karena kericuhan terus terjadi. Singkat cerita, kubu yang mendukung pimpinan baru akhirnya memilih Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD RI, Nono Sampono dan Damayanti Lubis sebagai Wakil Ketua DPD RI.

Wakil Ketua DPD RI periode 2014-2019, Gusti Kanjeng Ratu Hemas pun menilai hasil pemilihan pimpinan DPD yang baru itu inkonstitusional dan ilegal. Sebabnya, MA telah membatalkan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2017 soal masa jabatan pimpinan DPD 2,5 tahun.

"Semua proses dan hasil pemilihan Pimpinan DPD RI tersebut, adalah inkonstitusional dan ilegal," katanya di kompleks Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/4).

Hemas pun yakin Ketua Mahkamah Agung (MA) RI tidak akan melantik dan mengambil sumpah pimpinan yang dihasilkan dari proses pemilihan tersebut.

Namun, hal sebaliknya justru terjadi. Pelantikan terhadap ketiganya dilakukan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung, H Suwardi, Selasa malam.

Sebelum pelantikan dilakukan, Sidang Paripurna DPD memutuskan mengesahkan amandemen Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2017 menjadi Tata Tertib Nomor 3 Tahun 2017. Tatib yang mengatur masa jabatan pimpinan DPD itu disahkan Selasa kemarin, atau sehari setelah pemilihan dilakukan.

"Penetapan tata tertib ini memberikan konsekuensi bahwa kita perlu melakukan pimpinan DPD berdasarkan peraturan DPD Nomor 3 Tahun 2017," kata pimpinan rapat paripurna DPD Andi Mappetahang (AM) Fatwa dalam Sidang Paripurna, Selasa.

Kritikan pun datang dari sejumlah pihak. Salah satunya dari peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM Hizdzil Alim. Dia menegaskan terpilihnya OSO sebagai ketua DPD adalah ilegal.

Dia menilai pemilihan pimpinan DPD baru telah melanggar putusan MA. "Pemilihan itu melanggar putusan MA. Ada pembangkangan hukum," katanya saat berbincang dengan merdeka.com, kemarin.

Tak cuma itu, dia juga menilai terpilihnya OSO menjadi ketua menjadikan DPD tak ada bedanya dengan DPR, alias DPD 'rasa' DPR.

"DPD didesain untuk mewakili daerah. DPR didesain untuk mewakili rakyat. Makanya anggota DPR dipilih dari unsur partai. Lah kalau sekarang DPD diisi oleh anggota partai, lalu apa bedanya DPD dan DPR?" katanya.

Dia menilai hal itu bisa merusak program kerja DPD. Sebab, DPD akan terintervensi anggota parpol. "Tengok saja nanti muncul DPD rasa partai, dari pada rasa daerah," katanya.

Masuknya anggota DPR ke dalam DPD nantinya akan membuat para anggota DPD tidak bisa bekerja dengan efektif. "DPD akan hanya berada di ketiak DPR selamanya," katanya.

Seperti diketahui, DPD berisikan anggota perwakilan daerah provinsi yang terpilih dalam pemilihan umum (Pemilu). Sementara DPR berisikan anggota perwakilan partai politik yang terpilih dalam pemilihan umum (Pemilu).

Selain menjabat sebagai Ketua DPD yang baru, OSO saat ini juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura. Saat OSO beberapa waktu lalu didaulat menjadi Ketum Hanura, banyak anggota DPD yang bergabung ke partai yang didirikan Wiranto tersebut.

Beberapa waktu lalu, Sekjen Partai Hanura Sarifuddin Sudding mengakui ada 70 anggota DPD yang masuk menjadi kader Partai Hanura. Salah satunya adalah Gede Pasek Suardika.

Pasek yang merupakan mantan politikus Partai Demokrat itu di Hanura mendapat posisi Wakil Ketua Umum. Selain Pasek, ada 27 anggota DPD yang masuk ke dalam penggurusan DPP Hanura.

"Dalam struktur ini ada susunan DPP, yang bisa kami akomodasi hampir 30. Jadi 27 orang yang masuk struktur DPP," kata Pasek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1) lalu.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Tok! Puan Dipilih Lagi Jabat Ketua DPR 2024 2029, Diikuti Anak Buah Prabowo
VIDEO: Tok! Puan Dipilih Lagi Jabat Ketua DPR 2024 2029, Diikuti Anak Buah Prabowo

DPR memutuskan Puan Maharani dari Fraksi PDI Perjuangan menjabat ketua DPR periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya
Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD: PDIP Pasrah Berjuang Sendiri di DPR, Andalkan Kekuatan Rakyat
Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD: PDIP Pasrah Berjuang Sendiri di DPR, Andalkan Kekuatan Rakyat

PDIP sebagai parpol oposisi di parlemen seorang diri hanya bisa pasrah. Mengakui kalah suara apabila dilakukan pengambilan keputusan di DPR.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Momen Unik Pelantikan DPR, Airlangga Nunduk Salami Prabowo Perlihatkan Mimik Komik Lucu
VIDEO: Momen Unik Pelantikan DPR, Airlangga Nunduk Salami Prabowo Perlihatkan Mimik Komik Lucu

Saat hendak duduk, Prabowo sempat menyalami Menko Airlangga Hartarto

Baca Selengkapnya
Jadi Profesi yang Diperebutkan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPR
Jadi Profesi yang Diperebutkan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

Anggota DPR dan DPD akan dipilih melalui Pemilihan Umum.

Baca Selengkapnya
Real Count Sementara KPU: PSI Tembus 4 Persen di 15 Dapil DPR
Real Count Sementara KPU: PSI Tembus 4 Persen di 15 Dapil DPR

Data dihimpun dari situs pemilu2024.kpu.go.id, berikut ini 15 dapil

Baca Selengkapnya
Puan Maharani: Pemenang Pileg yang Harusnya Berhak jadi Ketua DPR
Puan Maharani: Pemenang Pileg yang Harusnya Berhak jadi Ketua DPR

Saat disinggung soal kabar akan ada Revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), Puan mengaku belum mendengar.

Baca Selengkapnya
INFOGRAFIS: 8 Parpol Lolos DPR
INFOGRAFIS: 8 Parpol Lolos DPR

Jumlah parpol di DPR berkurang satu dari hasil pemilu sebelumnya

Baca Selengkapnya
FOTO: Momen 580 Anggota DPR Masa Bakti 2024-2029 Resmi Dilantik, Bersumpah Perjuangkan Aspirasi Rakyat
FOTO: Momen 580 Anggota DPR Masa Bakti 2024-2029 Resmi Dilantik, Bersumpah Perjuangkan Aspirasi Rakyat

Dalam upacara pelantikan, ratusan anggota DPR dan DPD mengucap sumpah dan janji. Salah satunya, memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah yang mereka wakili.

Baca Selengkapnya
Peringati Hari Parlemen, Ini Pesan Said Abdullah
Peringati Hari Parlemen, Ini Pesan Said Abdullah

Hari ini, Rabu (16/10/2024) merupakan peringatan Hari Parlemen Indonesia.

Baca Selengkapnya
Apa Perbedaan Pemilu dan Pilkada? Berikut Penjelasannya
Apa Perbedaan Pemilu dan Pilkada? Berikut Penjelasannya

Apa perbedaan pemilu dan pilkada? Meskipun keduanya bertujuan untuk memilih pemimpin dan perwakilan rakyat, mereka memiliki perbedaan mendasar

Baca Selengkapnya
Sah! 580 Anggota DPR Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Sah! 580 Anggota DPR Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Pelantikan diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden Nomor 115/P/2024 tentang Peresmian Keanggotaan DPR RI Periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya
PDIP Tak Persoalkan Parlemen Didominasi Pendukung Prabowo
PDIP Tak Persoalkan Parlemen Didominasi Pendukung Prabowo

Ketua DPP PDIP, MH Said Abdullah, menilai tidak masalah jika parlemen didominasi pendukung Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya