Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR dan Kemendagri Sepakat Tak Punya e-KTP Dilarang Memilih di Pemilu 2019

DPR dan Kemendagri Sepakat Tak Punya e-KTP Dilarang Memilih di Pemilu 2019 Warga binaan LP Cipinang rekam e-KTP. ©2019 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Direktur Jenderal dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah mengatakan, warga yang tidak memiliki e-KTP dan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak bisa menyalurkan hak pilihnya di Pemilu 2019.

Hal itu, kata Zudan disepakati oleh DPR, KPU dan Bawaslu dalam disampaikan Zudan setelah melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR.

"Jadi dari rapat tadi memutuskan kalau tidak punya e-KTP dan belum masuk dalam DPT, enggak boleh memilih," kata Zudan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3).

Beberapa wilayah, kata Zudan, memang masih terbanyak warga yang belum melakukan perekaman e-KTP. Terutama di daerah Papua dan Papua Barat.

"Besok tanggal 22 turun ke Papua jemput bola lagi. Ke Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi. Kita sangat proaktif dan masyarakat harus proaktif," ujarnya.

Karena itu, ia mengimbau pada semua masyarakat untuk segera melakukan perekaman. Kemendagri, lanjutnya juga akan terus melakukan jemput bola agar masyarakat bisa segera melakukan perekaman data e-KTP.

"Nah oleh karena itu kita dorong masyarakat, yuk kita punya 6.000 titik kecamatan, punya 514 kabupaten kota yang siap menerima masyarakat yang datang merekam. Kalau perlu jemput bola," ungkapnya.

Tambahnya, proses pembuatan e-KTP tidak berlangsung lama. Dia memastikan proses pembuatan e-KTP akan rampung selama 24 jam saja.

"Sekarang sudah kita percepat. Jadi presentase kita 93 persen perekaman selesai dalam 24 jam. Blangko kita 16 juta keping yang sudah kita distribusikan ada 8 juta keping. Jadi di kantor masih ada 8 juta," tuturnya.

Zudan tidak ingin muluk-muluk bahwa proses perekaman bisa rampung 100 persen sebelum pemilu 17 April mendatang. Pasalnya masih warga yang berada di luar negeri belum melakukan perekaman.

"Kalau 100 persen kemungkinan tidak karena masyarakat kita kan ada di luar negeri dan tidak pamit tidak lapor," ucapnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Fakta Sebenarnya di Balik Video Viral Warga Geruduk KPU Kota Denpasar karena Tidak Bisa Memilih
Fakta Sebenarnya di Balik Video Viral Warga Geruduk KPU Kota Denpasar karena Tidak Bisa Memilih

KPU Kota Denpasar telah lama memberikan sosialisasi soal pindah memilih tetapi masyarakat masih ada saja yang tidak mengetahui hal tersebut.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Baleg DPR Sepakat Pilkada Jakarta Tidak Lagi Rasa Pilpres
VIDEO: Baleg DPR Sepakat Pilkada Jakarta Tidak Lagi Rasa Pilpres "Tak Ada Dua Putaran Seperti 2017"

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas sepakat usulan pemerintah terhadap aturan Pilkada Jakarta dalam RUU Daerah Khusus Jakarta.

Baca Selengkapnya
Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos
Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos

Masyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu

Baca Selengkapnya
Andika Perkasa Masuk Daftar Pemilih Khusus untuk Nyoblos di Semarang, Begini Syaratnya
Andika Perkasa Masuk Daftar Pemilih Khusus untuk Nyoblos di Semarang, Begini Syaratnya

Calon Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Andika Perkasa tidak terdaftar di dalam daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Cerita Anggota DPR Pilih Tak Hadiri Paripurna, Rapat Tak Kuorum hingga RUU Pilkada Batal Disahkan
Cerita Anggota DPR Pilih Tak Hadiri Paripurna, Rapat Tak Kuorum hingga RUU Pilkada Batal Disahkan

Revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.

Baca Selengkapnya
Fraksi Gerindra Kritik Putusan Ambang Batas Pilkada: Hak Kita Susun UU Dibegal MK
Fraksi Gerindra Kritik Putusan Ambang Batas Pilkada: Hak Kita Susun UU Dibegal MK

Gerindra menyebut MK berupaya membegal hak DPR sebagai pembuat Undang-Undang.

Baca Selengkapnya
Soal Revisi UU Pilkada, Baleg DPR Tegaskan Tak Ada Niat Jegal PDIP dan Muluskan Kaesang
Soal Revisi UU Pilkada, Baleg DPR Tegaskan Tak Ada Niat Jegal PDIP dan Muluskan Kaesang

Awiek menagaskan, keputusan yang diambil baleg diperuntukkan seluruh rakyat Indonesia.

Baca Selengkapnya
Wamendagri Bima Arya Sebut 1,5 Juta Pemilih Pemula Belum Rekam e-KTP Jelang Pilkada 2024
Wamendagri Bima Arya Sebut 1,5 Juta Pemilih Pemula Belum Rekam e-KTP Jelang Pilkada 2024

Dia mengaku telah menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh Indonesia untuk memberikan atensi khusus perekaman kepada pemilih pemula.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Simsalabim! Baleg Ngebut Bawa RUU Pilkada Ke Paripurna, PDIP Keras
VIDEO: Simsalabim! Baleg Ngebut Bawa RUU Pilkada Ke Paripurna, PDIP Keras "Kita Tahu Untuk Siapa!"

PDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.

Baca Selengkapnya
3 Paslon Sudah Ambil Nomor Urut Pilkada NTT 2024, 203.681 Warga Terancam Kehilangan Hak Pilih
3 Paslon Sudah Ambil Nomor Urut Pilkada NTT 2024, 203.681 Warga Terancam Kehilangan Hak Pilih

Ketiga paslon akan mengikuti kampanye yang dimulai tanggal 25 September besok.

Baca Selengkapnya
DPT Pemilu Adalah Singkatan dari Daftar Pemilih Tetap, Begini Cara Cek Apakah Sudah Terdaftar
DPT Pemilu Adalah Singkatan dari Daftar Pemilih Tetap, Begini Cara Cek Apakah Sudah Terdaftar

Berikut cara cek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
DPS Pemilu adalah Daftar Pemilih dari Pemutakhiran Data Pemilih, Begini Penjelasannya
DPS Pemilu adalah Daftar Pemilih dari Pemutakhiran Data Pemilih, Begini Penjelasannya

DPS adalah singkatan dari Daftar Pemilih Sementara. Karena statusnya masih bersifat sementara, data-data tersebut masih akan diperbaharui.

Baca Selengkapnya