DPR dan Kemendagri Sepakat Tak Punya e-KTP Dilarang Memilih di Pemilu 2019
Merdeka.com - Direktur Jenderal dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah mengatakan, warga yang tidak memiliki e-KTP dan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak bisa menyalurkan hak pilihnya di Pemilu 2019.
Hal itu, kata Zudan disepakati oleh DPR, KPU dan Bawaslu dalam disampaikan Zudan setelah melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR.
"Jadi dari rapat tadi memutuskan kalau tidak punya e-KTP dan belum masuk dalam DPT, enggak boleh memilih," kata Zudan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3).
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap.
-
Bagaimana cara cek DPT Pemilu? Pengecekan data juga bisa dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir pada kolom yang disedaiakan
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Siapa yang menetapkan DPT Pemilu? Di mana DPT Pemilu adalah daftar Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memilih dan telah ditetapkan oleh KPU.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
Beberapa wilayah, kata Zudan, memang masih terbanyak warga yang belum melakukan perekaman e-KTP. Terutama di daerah Papua dan Papua Barat.
"Besok tanggal 22 turun ke Papua jemput bola lagi. Ke Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi. Kita sangat proaktif dan masyarakat harus proaktif," ujarnya.
Karena itu, ia mengimbau pada semua masyarakat untuk segera melakukan perekaman. Kemendagri, lanjutnya juga akan terus melakukan jemput bola agar masyarakat bisa segera melakukan perekaman data e-KTP.
"Nah oleh karena itu kita dorong masyarakat, yuk kita punya 6.000 titik kecamatan, punya 514 kabupaten kota yang siap menerima masyarakat yang datang merekam. Kalau perlu jemput bola," ungkapnya.
Tambahnya, proses pembuatan e-KTP tidak berlangsung lama. Dia memastikan proses pembuatan e-KTP akan rampung selama 24 jam saja.
"Sekarang sudah kita percepat. Jadi presentase kita 93 persen perekaman selesai dalam 24 jam. Blangko kita 16 juta keping yang sudah kita distribusikan ada 8 juta keping. Jadi di kantor masih ada 8 juta," tuturnya.
Zudan tidak ingin muluk-muluk bahwa proses perekaman bisa rampung 100 persen sebelum pemilu 17 April mendatang. Pasalnya masih warga yang berada di luar negeri belum melakukan perekaman.
"Kalau 100 persen kemungkinan tidak karena masyarakat kita kan ada di luar negeri dan tidak pamit tidak lapor," ucapnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Kota Denpasar telah lama memberikan sosialisasi soal pindah memilih tetapi masyarakat masih ada saja yang tidak mengetahui hal tersebut.
Baca SelengkapnyaKetua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas sepakat usulan pemerintah terhadap aturan Pilkada Jakarta dalam RUU Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaMasyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu
Baca SelengkapnyaCalon Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Andika Perkasa tidak terdaftar di dalam daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut MK berupaya membegal hak DPR sebagai pembuat Undang-Undang.
Baca SelengkapnyaAwiek menagaskan, keputusan yang diambil baleg diperuntukkan seluruh rakyat Indonesia.
Baca SelengkapnyaDia mengaku telah menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh Indonesia untuk memberikan atensi khusus perekaman kepada pemilih pemula.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaKetiga paslon akan mengikuti kampanye yang dimulai tanggal 25 September besok.
Baca SelengkapnyaBerikut cara cek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDPS adalah singkatan dari Daftar Pemilih Sementara. Karena statusnya masih bersifat sementara, data-data tersebut masih akan diperbaharui.
Baca Selengkapnya