DPR hapus pasal sanksi parpol tak usung calon di revisi UU Pilkada
Merdeka.com - Komisi II DPR hingga kini masih terus membahas revisi Undang-undang Pilkada. Bahkan dalam rapat panitia kerja yang telah disepakati beberapa pasal terkait syarat pencalonan.
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, Pasal 7 sudah dirumuskan guna perkuatan Bawaslu dan Panwaslu. Poin lain yang juga disepakati ialah penghapusan sanksi untuk parpol yang tidak mengusung calon.
"Rapat sudah berlangsung ya. Sudah dihapus (sanksi parpol tidak mengusung calon). Enggak perlu itu sanksi apa yang mau diberikan. Masak diberikan sanksi," ujarnya saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat (23/4).
-
Siapa yang diusulkan untuk Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik.
-
Siapa yang terpilih sebagai anggota DPR? Pendiri Dewa 19, Ahmad Dhani, bersama mantan vokalisnya, Once Mekel, telah resmi dilantik sebagai anggota DPR RI terpilih untuk periode 2024-2029.
-
Siapa yang membuka peluang bersatu di putaran kedua pilpres 2024? Ketua DPP PDIP Puan Maharani dan Anies Baswedan membuka wacana bersatu di putaran kedua pilpres 2024.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Apa itu pantarlih pilkada? Salah satunya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Rambe menegaskan, soal calon tunggal diperbolehkan dalam pilkada. Namun, untuk pembahasan syarat calon perseorangan, hingga kini masih berlangsung alot.
"Enggak, parpol itu pilar demokrasi. Toh calon tunggal diperkenankan juga. Nanti siang nih lanjut lagi," ujarnya.
Sementara syarat persentase suara atau kursi parpol yang bisa mengusung calon di pilkada, lanjut Rambe, hingga kini masih dibahas.
"Persentase untuk mengusung pasangan calon belum, politik maupun gabungan parpol mungkin tetap sebagai acuan pemerintah. Calon perseorangan belum tuntas. Pengaturan tentang perselisihan parpol diserahkan perumusannya ke pemerintah," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Panja Baleg DPR menyetujui syarat baru pencalonan calon kepala daerah di pilkada diputuskan MK namun berlaku bagi partai non parlemen.
Baca SelengkapnyaKesempatan itu diberikan karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaDody menjelaskan, hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 43 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.
Baca SelengkapnyaKetua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pilkada ulang direncanakan diselenggarakan pada September 2025.
Baca SelengkapnyaMenkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto tersenyum lebar saat mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas atau threshold
Baca SelengkapnyaAwiek menagaskan, keputusan yang diambil baleg diperuntukkan seluruh rakyat Indonesia.
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaKetua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas sepakat usulan pemerintah terhadap aturan Pilkada Jakarta dalam RUU Daerah Khusus Jakarta.
Baca Selengkapnya