Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR kaji gabungkan Perppu kebiri & RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

DPR kaji gabungkan Perppu kebiri & RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Gedung DPR. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hal tersebut lantaran akhir-akhir ini marak kekerasan seksual pada anak.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengaku tak mempengaruhi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang tengah digodok DPR.

"‎Kalau Perppu dikeluarkan, tentu Perppu akan dibawa ke DPR. Nanti akan kita bahas untuk jadi UU. Kita lihat lagi substansinya. Kalau seandainya substansi di Perppu belum mencakup keinginan teman-teman di DPR, maka Perppu kita sahkan menjadi UU, dan dari UU kita ajukan revisinya. Itu mekanismenya," kata Firman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/5).

Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, bahwa anggota dewan berharap Perppu tak hanya mengakomodasi perlindungan anak saja. Namun akan dibuat lebih umum untuk melindungi perempuan dari kekerasan seksual. ‎

"Karena ini terjadi tidak hanya kepada anak-anak saja, tapi kepada orang dewasa juga terjadi pemerkosaan dan sebagainya. Apakah Perppu sudah mengkover, kita lihat saja," tuturnya.

Firman menjelaskan, DPR tetap akan merevisi undang-undang perlindungan anak. Kemungkinan besar akan menggabungkan dengan Perppu.

"UU itu mungkin kita revisi, substansinya dikembangkan, supaya aspirasi dari anggota dan masyarakat yang mungkin belum terakomodir dalam Perppu bisa terakomodir dalam revisi UU. Kita tunggu mudah-mudahan bisa mengakomodir semua," pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Perppu yang ditandatangani Presiden Jokowi mengatur pemberatan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual dengan ancaman hukuman kebiri dengan bahan kimia hingga hukuman mati.

"Saya ingin beri catatan mengenai pemberatan pidana, yaitu berupa ditambah sepertiga dari ancaman pidana, dipidana mati, seumur hidup, dan pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana tambahan yaitu pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik," ujar kata Presiden Jokowi saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5).

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Tahunan 2024, Jokowi Pamer Kinerja di Bidang Hukum: UU KUHP Hingga UU TPKS
Sidang Tahunan 2024, Jokowi Pamer Kinerja di Bidang Hukum: UU KUHP Hingga UU TPKS

"Setelah 79 tahun merdeka, akhirnya kita memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru sebagai upaya memodernisasi hukum Indonesia," kata Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Desak DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset: Ini Penting untuk Beri Efek Jera Koruptor
Jokowi Desak DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset: Ini Penting untuk Beri Efek Jera Koruptor

Jokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.

Baca Selengkapnya
Jokowi Hargai Gerak Cepat DPR Revisi UU Pilkada, Harap Diterapkan di RUU Perampasan Aset
Jokowi Hargai Gerak Cepat DPR Revisi UU Pilkada, Harap Diterapkan di RUU Perampasan Aset

Jokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Habiburokhman DPR Respons Pemulangan Mary Jane hingga Budi Arie Diperiksa Kasus Judol
VIDEO: Habiburokhman DPR Respons Pemulangan Mary Jane hingga Budi Arie Diperiksa Kasus Judol

Habiburokhman menambahkan hukuman mati sudah tidak diberlakukan sejak disahkannya KHUP baru

Baca Selengkapnya
Sahkan 225 RUU jadi Undang Undang, Puan Banggakan Kinerja Anggota DPR 2019-2024
Sahkan 225 RUU jadi Undang Undang, Puan Banggakan Kinerja Anggota DPR 2019-2024

Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut DPR RI Periode 2019-2024 telah mengesahkan 225 RUU menjadi undang-undang.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bicara RUU Perampasan Aset: Kunci Ada di DPR!
Jokowi Bicara RUU Perampasan Aset: Kunci Ada di DPR!

Jokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Ajukan Lagi RUU Perampasan Aset ke DPR Tahun Depan
Pemerintah Bakal Ajukan Lagi RUU Perampasan Aset ke DPR Tahun Depan

Menurut Andi, pemerintah tengah mendiskusikan untuk melanjutkan pengajuan RUU Perampasan Aset ke DPR RI dalam program legislasi nasional.

Baca Selengkapnya
Harapan KPK ke Presiden Terpilih, Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Harapan KPK ke Presiden Terpilih, Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Kepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan

Baca Selengkapnya
Puan Sebut Peluang RUU Wantimpres Disahkan Jadi UU Sebelum Masa Jabatan Presiden Jokowi Berakhir
Puan Sebut Peluang RUU Wantimpres Disahkan Jadi UU Sebelum Masa Jabatan Presiden Jokowi Berakhir

Rapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR.

Baca Selengkapnya
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi

Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Selengkapnya
DPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak
DPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak

DPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.

Baca Selengkapnya
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.

Baca Selengkapnya