Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR Minta Kesepakatan Waktu Pelaksanaan Pilkada yang Ditunda Diatur dalam Perppu

DPR Minta Kesepakatan Waktu Pelaksanaan Pilkada yang Ditunda Diatur dalam Perppu Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi II Yaqut Cholil Quomas menekankan pentingnya Perppu Pilkada sebagai payung hukum penundaan Pilkada serentak tahun 2020. Perppu, kata dia, merupakan syarat mutlak jika pilkada 2020 mau ditunda.

"Karena di dalam pasal 201 ayat (6) UU 10 tahun 2016 menyatakan, Pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada bulan September tahun 2020," kata Yaqut kepada merdeka.com, Senin (6/4).

Komisi II, lanjut dia memiliki sejumlah poin usulan kepada pemerintah terkait isi perppu tersebut. Salah satunya perubahan Pasal 201 ayat (6) yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada.

"Perlu diubah sesuai dengan waktu yang disepakati antara DPR, Pemerintah dan KPU," ujar dia.

KPU RI juga perlu diberikan kewenangan untuk melakukan penetapan Pilkada lanjutan atau Pilkada Susulan, mengingat dalam Pasal 122 UU NO 10 Tahun 2016 yang mempunyai kewenangan melaksanakan penundaan Pelaksanaan Pilkada adalah hanya KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (akibat gangguan seperti bencana alam dan lain-lain).

"Perubahan Pasal 200 a ayat (3) tentang penggunaan surat keterangan (Suket) untuk memilih yang hanya bisa digunakan sampai bulan Desember 2018. Revisi ini penting untuk memastikan hak warga negara dalam menggunakan hak pilihnya karena sampai saat ini perekaman E-KTP belum selesai 100 persen," kata dia.

Perppu juga perlu mengatur mengenai penggunaan dana yang telah digunakan dalam tahapan Pilkada yang telah selesai 100 persen atau tahapan Pilkada yang sedang berjalan. Seperti bagaimana implikasi pemberian honor kepada PPK, Panwascam yang saat ini telah bekerja.

"Padahal di sisi lain mereka bekerja dengan sistem kontrak dengan durasi yang telah diatur didalam tahapan Pilkada," tukasnya.

Dihubungi secara terpisah, Anggota Komisi II asal Fraksi PKS Mardani Ali Sera meminta Pemerintah menyegerakan penerbitan Perppu Pilkada. Karena memberi kepastian bagi KPU untuk bekerja.

Mardani menegaskan, kehadiran Perppu Pilkada amat diperlukan. Mengingat waktu penyelenggaraan Pilkada Serentak pada September 2020 ditetapkan melalui UU Pilkada.

"Masukan Komisi II agar dibuat prosedur Pilkada yang dimudahkan dengan tetap menjaga kualitas prosesnya. Misal e-rekap, e-campaign hingga coklit yang dimudahkan. Termasuk berpikir untuk mengadakan opsi Pilkada di 2022," tandasnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Usul Pilkada 2024 Dimajukan, DPR: Kalau Ingin Cepat, Terbitkan Perppu
Pemerintah Usul Pilkada 2024 Dimajukan, DPR: Kalau Ingin Cepat, Terbitkan Perppu

elain merevisi UU, jalan lain untuk memajukan Pilkada adalah lewat Perppu yang dikeluarkan Presiden.

Baca Selengkapnya
Respons KPU soal Usulan Bawaslu Minta Pilkada 2024 Ditunda: Kita Ingin Lebih Cepat, Coblos di September
Respons KPU soal Usulan Bawaslu Minta Pilkada 2024 Ditunda: Kita Ingin Lebih Cepat, Coblos di September

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menginginkan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 lebih cepat dari jadwal.

Baca Selengkapnya
Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda, Pemerintah akan Koordinasi dengan DPR
Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda, Pemerintah akan Koordinasi dengan DPR

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.

Baca Selengkapnya
Alasan DPR Sahkan Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK di Hari Libur
Alasan DPR Sahkan Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK di Hari Libur

Rapat tersebut sedianya digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun dimajukan ke Minggu (25/8).

Baca Selengkapnya
Mengapa Pilkada 2024 Harus Dipercepat?
Mengapa Pilkada 2024 Harus Dipercepat?

Mantan Anggota Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda membocorkan, pemerintah bersama Komisi II DPR RI baru saja menyetujui percepatan jadwal Pilkada.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Emosi Masinton PDIP Depan Menteri di Rapat RUU Pilkada
VIDEO: Emosi Masinton PDIP Depan Menteri di Rapat RUU Pilkada "Kita Tidak Bisa Butakan Kebenaran!"

Materi revisi ditargetkan sudah disepakati serta disahkan dibawa ke Rapat Paripurna DPR, pada malam harinya

Baca Selengkapnya
FOTO: Tok! DPR, Pemerintah dan KPU Akhirnya Setujui Draf Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK
FOTO: Tok! DPR, Pemerintah dan KPU Akhirnya Setujui Draf Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah dengan Komisi II DPR menyetujui penetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Komisi II DPR Jelaskan Tujuan Pilkada 2024 Dipercepat Jadi September
Komisi II DPR Jelaskan Tujuan Pilkada 2024 Dipercepat Jadi September

Wacana Pilkada serentak 2024 dipercepat terus bergulir. Awalnya Pilkada dijadwalkan digelar November 2024. Namun, ada usulan agar dimajukan menjadi September.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Pilkada Batal Disahkan, Partai Buruh Tak Jadi Geruduk Kantor KPU dan DPR
Revisi UU Pilkada Batal Disahkan, Partai Buruh Tak Jadi Geruduk Kantor KPU dan DPR

"Sahabat seperjuangan, aksi hari ini tanggal 23 Agustus di DPR RI dan KPU, kita tunda dulu," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal

Baca Selengkapnya
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak

Rapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.

Baca Selengkapnya
Jelang Pendaftaran Paslon, KPU dan DPR Gelar Rapat Konsinyering PKPU Pilkada 2024 di Akhir Pekan
Jelang Pendaftaran Paslon, KPU dan DPR Gelar Rapat Konsinyering PKPU Pilkada 2024 di Akhir Pekan

Perubahan PKPU ini perlu dilakukan sebagai penyesuaian terhadap ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika

Kendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.

Baca Selengkapnya