DPR Minta Kesepakatan Waktu Pelaksanaan Pilkada yang Ditunda Diatur dalam Perppu
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi II Yaqut Cholil Quomas menekankan pentingnya Perppu Pilkada sebagai payung hukum penundaan Pilkada serentak tahun 2020. Perppu, kata dia, merupakan syarat mutlak jika pilkada 2020 mau ditunda.
"Karena di dalam pasal 201 ayat (6) UU 10 tahun 2016 menyatakan, Pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada bulan September tahun 2020," kata Yaqut kepada merdeka.com, Senin (6/4).
Komisi II, lanjut dia memiliki sejumlah poin usulan kepada pemerintah terkait isi perppu tersebut. Salah satunya perubahan Pasal 201 ayat (6) yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada.
-
Bagaimana DPR ingin Pemilu 2024 berjalan? Terakhir, Sahroni pun berharap agar Pemilu 2024 yang akan terjadi dalam kurun waktu beberapa hari lagi ini, dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya konflik-konflik.
-
Kapan pelipatan surat suara DPRD DKI dimulai? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Kapan sidang DKPP terkait KPU digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap.
"Perlu diubah sesuai dengan waktu yang disepakati antara DPR, Pemerintah dan KPU," ujar dia.
KPU RI juga perlu diberikan kewenangan untuk melakukan penetapan Pilkada lanjutan atau Pilkada Susulan, mengingat dalam Pasal 122 UU NO 10 Tahun 2016 yang mempunyai kewenangan melaksanakan penundaan Pelaksanaan Pilkada adalah hanya KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (akibat gangguan seperti bencana alam dan lain-lain).
"Perubahan Pasal 200 a ayat (3) tentang penggunaan surat keterangan (Suket) untuk memilih yang hanya bisa digunakan sampai bulan Desember 2018. Revisi ini penting untuk memastikan hak warga negara dalam menggunakan hak pilihnya karena sampai saat ini perekaman E-KTP belum selesai 100 persen," kata dia.
Perppu juga perlu mengatur mengenai penggunaan dana yang telah digunakan dalam tahapan Pilkada yang telah selesai 100 persen atau tahapan Pilkada yang sedang berjalan. Seperti bagaimana implikasi pemberian honor kepada PPK, Panwascam yang saat ini telah bekerja.
"Padahal di sisi lain mereka bekerja dengan sistem kontrak dengan durasi yang telah diatur didalam tahapan Pilkada," tukasnya.
Dihubungi secara terpisah, Anggota Komisi II asal Fraksi PKS Mardani Ali Sera meminta Pemerintah menyegerakan penerbitan Perppu Pilkada. Karena memberi kepastian bagi KPU untuk bekerja.
Mardani menegaskan, kehadiran Perppu Pilkada amat diperlukan. Mengingat waktu penyelenggaraan Pilkada Serentak pada September 2020 ditetapkan melalui UU Pilkada.
"Masukan Komisi II agar dibuat prosedur Pilkada yang dimudahkan dengan tetap menjaga kualitas prosesnya. Misal e-rekap, e-campaign hingga coklit yang dimudahkan. Termasuk berpikir untuk mengadakan opsi Pilkada di 2022," tandasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
elain merevisi UU, jalan lain untuk memajukan Pilkada adalah lewat Perppu yang dikeluarkan Presiden.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Hasyim Asy'ari menginginkan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 lebih cepat dari jadwal.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut sedianya digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun dimajukan ke Minggu (25/8).
Baca SelengkapnyaMantan Anggota Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda membocorkan, pemerintah bersama Komisi II DPR RI baru saja menyetujui percepatan jadwal Pilkada.
Baca SelengkapnyaMateri revisi ditargetkan sudah disepakati serta disahkan dibawa ke Rapat Paripurna DPR, pada malam harinya
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah dengan Komisi II DPR menyetujui penetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaWacana Pilkada serentak 2024 dipercepat terus bergulir. Awalnya Pilkada dijadwalkan digelar November 2024. Namun, ada usulan agar dimajukan menjadi September.
Baca Selengkapnya"Sahabat seperjuangan, aksi hari ini tanggal 23 Agustus di DPR RI dan KPU, kita tunda dulu," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaPerubahan PKPU ini perlu dilakukan sebagai penyesuaian terhadap ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca Selengkapnya