Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR sahkan UU Pemda, kepala daerah boleh rangkap jabatan

DPR sahkan UU Pemda, kepala daerah boleh rangkap jabatan Rapat Paripurna DPR. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - RUU Pemerintah Daerah (Pemda) akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR setelah dua tahun mengalami pasang surut pembahasan di Komisi II DPR. Tak ada polemik atau penolakan dalam pengesahan RUU tersebut dalam rapat paripurna.

Ketua Pansus RUU Pemda Totok Daryanto mengatakan, UU ini dimaksudkan untuk membuat percepatan kesejahteraan masyarakat di daerah. Selain itu, UU ini juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing dengan memberikan otonomi daerah.

"Pembahasan RUU Pemda melewati tingkat pertama, semua fraksi memberikan pandangan mini fraksi menyetujui dilanjutkan tingkat II, dalam rapat paripurna," ujar Totok di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (26/9).

Orang lain juga bertanya?

Totok mengatakan, PDIP memberikan catatan kecil dalam pembahasan RUU Pemda, yakni terkait larangan kepala daerah rangkap jabatan. Dengan demikian, paripurna menyetujui bahwa pasal tentang larangan kepala daerah rangkap jabatan dicabut.

Oleh karena itu, pasal 176 ayat 1 huruf I mengenai larangan rangkap jabatan kepala daerah dengan ketua partai dicabut dalam rapat paripurna.

Totok juga menjelaskan, faktor penting dalam UU ini adalah untuk mensinkronisasi hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Khususnya bagi gubernur, bupati dan wali kota bisa bekerja sama dengan baik.

"Gubernur diberikan kewenangan memberikan sanksi kepada bupati dan wali kota, ada jaminan gubernur tidak boleh bernuansa politik atau subjektif," kata Totok.

RUU Pemda memberikan rambu-rambu seperti proses pemekaran daerah dengan persyaratan daerah dari tim independen, memberikan kewenangan gubernur untuk daerah perluasan kepada presiden dan DPR.

"DPRD sebagai pejabat daerah dengan statusnya itu memperkuat kebanggaan dan tanggung jawab hak dan kewajiban DPRD untuk pengawasan peraturan daerah," terang dia.

Pengesahan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Tanpa penolakan, RUU ini disahkan menjadi UU Pemda.

"Apakah RUU ini disetujui," kata Priyo.

"Setuju," jawab anggota dewan disambut ketuk palu tanda RUU ini resmi disahkan jadi UU. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komisi II DPR, Komite I DPD dan Pemerintah Setuju 79 RUU Kabupaten/Kota Dibawa ke Paripurna
Komisi II DPR, Komite I DPD dan Pemerintah Setuju 79 RUU Kabupaten/Kota Dibawa ke Paripurna

Mendagri menegaskan, dengan disepakatinya RUU tersebut akan memberikan kepastian hukum kepada 79 daerah.

Baca Selengkapnya
Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Setelah Tak Lagi Jadi Ibu Kota
Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Setelah Tak Lagi Jadi Ibu Kota

Badan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkat selanjutnya.

Baca Selengkapnya
Baleg: Pembahasan RUU Kementerian Hilangkan Batas Jumlah Kementerian, Disahkan Sebelum 30 September
Baleg: Pembahasan RUU Kementerian Hilangkan Batas Jumlah Kementerian, Disahkan Sebelum 30 September

Pemerintahan mendatang, kata Achmad Baidowi, bisa menambah atau mengurangi jumlah kementerian tergantung pada kebutuhan politik dan kebijakan presiden.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tunggu Surat DPR Sebelum Tunjuk Utusan Bahas RUU Daerah Khusus Jakarta
Jokowi Tunggu Surat DPR Sebelum Tunjuk Utusan Bahas RUU Daerah Khusus Jakarta

Presiden Jokowi akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ setelah mendapat surat dari DPR.

Baca Selengkapnya
Reaksi Gibran soal Gubernur Jakarta Diusulkan Dipilih Langsung Presiden
Reaksi Gibran soal Gubernur Jakarta Diusulkan Dipilih Langsung Presiden

Gibran memutuskan untuk tidak banyak bicara mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta.

Baca Selengkapnya
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi

Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Selengkapnya
DPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak
DPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak

DPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Mendagri Tito Sebut RUU DKJ Adalah Inisiatif DPR
Mendagri Tito Sebut RUU DKJ Adalah Inisiatif DPR

Mendagri belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Sepakat Rumusan Baru Dewan Kawasan Aglomerasi Ditunjuk Presiden Melalui Keppres
DPR dan Pemerintah Sepakat Rumusan Baru Dewan Kawasan Aglomerasi Ditunjuk Presiden Melalui Keppres

"Jadi ditunjuk lewat keputusan presiden. Jadi artinya dia mau kasih ke wapresnya, mau kasih ke siapa, problem ketatanegaraan kita menjadi selesai."

Baca Selengkapnya
Ahok soal Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Kembali ke Putusan Parpol Saja
Ahok soal Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Kembali ke Putusan Parpol Saja

Ahok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.

Baca Selengkapnya
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.

Baca Selengkapnya