DPR sahkan UU Pemda, kepala daerah boleh rangkap jabatan
Merdeka.com - RUU Pemerintah Daerah (Pemda) akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR setelah dua tahun mengalami pasang surut pembahasan di Komisi II DPR. Tak ada polemik atau penolakan dalam pengesahan RUU tersebut dalam rapat paripurna.
Ketua Pansus RUU Pemda Totok Daryanto mengatakan, UU ini dimaksudkan untuk membuat percepatan kesejahteraan masyarakat di daerah. Selain itu, UU ini juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing dengan memberikan otonomi daerah.
"Pembahasan RUU Pemda melewati tingkat pertama, semua fraksi memberikan pandangan mini fraksi menyetujui dilanjutkan tingkat II, dalam rapat paripurna," ujar Totok di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (26/9).
-
Apa yang dilakukan Gubernur di Toraja Utara? “Hari ini meninjau langsung Pembangunan Jembatan Sungai Malango pada Ruas Rantepao - Sadan - Batusitanduk di Kabupaten Toraja Utara,“ ujarnya.
-
Apa yang dilakukan Bupati Bengkulu Utara? Dalam kunjungan tersebut, Ir Mian mempresentasikan tentang kondisi ruas jalan dan pasar di wilayah Kabupaten Bengkulu. Ia menyampaikan harapannya agar ruas jalan dan pasar di sana bisa dibangun dan diperbaiki agar layak.
-
Apa yang diminta oleh Gubernur Sumbar? 'Kami telah menyampaikan dampak-dampak kerusakan dan kemudian juga beberapa dukungan dari Komisi V di antaranya adalah dukungan peralatan untuk BNPB dan peralatan untuk PUPR dalam rangka untuk darurat,' kata Mahyeldi di Komisi V DPR RI, Kamis (16/5) malam. 'Secara total tadi ada lebih kurang Rp1,5 triliun,' lanjut dia.
-
Dimana Gubernur Sumbar minta bantuan dana? 'Kami telah menyampaikan dampak-dampak kerusakan dan kemudian juga beberapa dukungan dari Komisi V di antaranya adalah dukungan peralatan untuk BNPB dan peralatan untuk PUPR dalam rangka untuk darurat,' kata Mahyeldi di Komisi V DPR RI, Kamis (16/5) malam.
-
Bagaimana Jokowi meminta kepala daerah mengelola anggaran? 'Fokus. Jangan sampai anggaran diecer-ecer ke dinas-dinas semuanya diberi skala prioritas enggak jelas. Ada kenaikan 10% semua diberi 10 persen. Enggak jelas prioritasnya yang mana,' kata Jokowi.
-
Mengapa Bupati Bengkulu Utara ditarik? “Upaya yang dilakukan Pasmpampers tersebut dilakukan karena Bupati Mian tanpa sengaja menghalangi pergerakan Ibu Negara Iriana yang sedang berjalan di belakangnya“ ujar Bey dilansir dari ANTARA pada Minggu (23/7).
Totok mengatakan, PDIP memberikan catatan kecil dalam pembahasan RUU Pemda, yakni terkait larangan kepala daerah rangkap jabatan. Dengan demikian, paripurna menyetujui bahwa pasal tentang larangan kepala daerah rangkap jabatan dicabut.
Oleh karena itu, pasal 176 ayat 1 huruf I mengenai larangan rangkap jabatan kepala daerah dengan ketua partai dicabut dalam rapat paripurna.
Totok juga menjelaskan, faktor penting dalam UU ini adalah untuk mensinkronisasi hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Khususnya bagi gubernur, bupati dan wali kota bisa bekerja sama dengan baik.
"Gubernur diberikan kewenangan memberikan sanksi kepada bupati dan wali kota, ada jaminan gubernur tidak boleh bernuansa politik atau subjektif," kata Totok.
RUU Pemda memberikan rambu-rambu seperti proses pemekaran daerah dengan persyaratan daerah dari tim independen, memberikan kewenangan gubernur untuk daerah perluasan kepada presiden dan DPR.
"DPRD sebagai pejabat daerah dengan statusnya itu memperkuat kebanggaan dan tanggung jawab hak dan kewajiban DPRD untuk pengawasan peraturan daerah," terang dia.
Pengesahan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Tanpa penolakan, RUU ini disahkan menjadi UU Pemda.
"Apakah RUU ini disetujui," kata Priyo.
"Setuju," jawab anggota dewan disambut ketuk palu tanda RUU ini resmi disahkan jadi UU. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mendagri menegaskan, dengan disepakatinya RUU tersebut akan memberikan kepastian hukum kepada 79 daerah.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkat selanjutnya.
Baca SelengkapnyaPemerintahan mendatang, kata Achmad Baidowi, bisa menambah atau mengurangi jumlah kementerian tergantung pada kebutuhan politik dan kebijakan presiden.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ setelah mendapat surat dari DPR.
Baca SelengkapnyaGibran memutuskan untuk tidak banyak bicara mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaTerdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaDPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaMendagri belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ.
Baca Selengkapnya"Jadi ditunjuk lewat keputusan presiden. Jadi artinya dia mau kasih ke wapresnya, mau kasih ke siapa, problem ketatanegaraan kita menjadi selesai."
Baca SelengkapnyaAhok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca Selengkapnya