DPR ultimatum KPU jelaskan temuan BPK, atau dibawa ke ranah hukum
Merdeka.com - Komisi II DPR mendesak agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa melengkapi klarifikasi atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut ada indikasi kerugian negara sebesar Rp 34 miliar dalam gelaran Pemilu 2014. Komisi II DPR memberikan tenggat waktu paling lambat 2 Juli agar KPU menjelaskan temuan BPK tersebut.
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman mengatakan, jika sampai batas tersebut KPU tidak menyerahkan, maka kredibilitas KPU menjadi taruhannya.
"Kami telah memberikan waktu kepada KPU untuk menindaklanjuti hadil temuan BPK paling lambat 2 Juli. Kita anggap KPU tidak punya kredibilitas. Mereka harus bisa melengkapi secara rinci data di 26 temuan BPK itu soal temuannya," kata Rambe di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6).
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
DPR ingin lakukan apa untuk mengembalikan kerugian negara? 'Pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi yang ditangani lembaga penegak hukum meliputi Kejaksaan, Polri, dan KPK, masih jauh lebih kecil dibanding nilai korupsinya. Makanya, perlu ada terobosan dalam pendekatan penanganan korupsi. Dari primum remedium, menjadi ultimum remedium, yaitu hukum pidana sebagai jalan terakhir,' ujar Sahroni dalam paparannya (16/3).
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Bagaimana Kejagung hitung kerugian negara? 'Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPKP dan ahli yang lain hari ini. Lagi dilakukan perhitungan, konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa,' kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/4).
Rambe mendesak KPU harus bisa mempertanggungjawabkan pernyataannya terkait tindaklanjut temuan BPK tersebut. Pasalnya, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, pihaknya tidak puas dengan jawaban KPU yang tidak bisa menjelaskan secara gamblang tentang temuan BPK itu.
"KPU harus menyampaikan secara rinci, (kalau tidak) kami komisi II bisa tidak percaya pada KPU," ujarnya.
Bahkan, Politisi Golkar ini mengancam akan melaporkan KPU ke pihak berwajib apabila hingga 2 Juli tak juga selesai menjelaskan hasil audit BPK tersebut.
"Kalau sampai 2 Juli tidak ditindaklanjuti kami akan tindaklanjuti ke aparat hukum," ancam Rambe.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPU Hasyim Asyari yang memimpin rapat mencecar saksi yang dihadirkan.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan seluruh kasus yang masuk mendapatkan perlakuan yang sama
Baca Selengkapnyaenurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca SelengkapnyaAus meminta agar praduga itu harus direspons dengan cepat oleh DPR.
Baca SelengkapnyaGanjar mengatakan bahwa sehari setelah pencoblosan, pihaknya bersama partai pengusung langsung melakukan evaluasi.
Baca SelengkapnyaKebocoran data pemilih pasca aksi peretasan website KPU baru sebatas indikasi.
Baca SelengkapnyaKonsultasi ke DPR RI semata-mata tertib prosedur yang dilakukan KPU RI.
Baca SelengkapnyaKPU masih menunggu sikap MK dalam menangani sengketa Pemilu terbaru yang bakal bergulir di MK.
Baca SelengkapnyaLaporan tersebut dalam kurun waktu 1 Januari hingga 28 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaSebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaBagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam.
Baca Selengkapnya