Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR usulkan e-KTP digunakan di Pilkada 2018 dan Pemilu 2019

DPR usulkan e-KTP digunakan di Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 E-KTP. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi II DPR mendorong agar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) bisa mengatur perekaman e-KTP rampung. Nantinya, e-KTP akan digunakan sebagai acuan pendataan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan menjadi syarat untuk ikut dalam pemungutan suara di Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

"Oleh karena itu ini Pilkada terakhir maka Perbawaslu dan PKPU harus mendorong progresnya sampai penerapan 100 persen e-KTP," kata Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PKB Lukman Edy di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8).

Lukman mengingatkan, seharusnya perekaman e-KTP bisa rampung 100 persen pada akhir Desember 2018. Ketentuan itu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada Pasal 200 A.

Dengan kata lain, masyarakat yang ikut serta dalam pemungutan suara tidak perlu lagi menggunakan surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di setiap daerah.

Pilkada yang akan digelar Juni 2018, kata Lukman, bisa menjadi ajang untuk mengukur kesiapan dari teknis pengawasan menggunakan e-KTP, meski nantinya perekaman belum rampung 100 persen.

"Nah ini kan harus tergambar dalam Pilkada 2018 nanti bulan Juni bagaimana caranya supaya Pilkada 2018 sudah paling tidak mekanisme pengawasan sudah mekanisme 100 persen e-KTP," terangnya.

Kendati demikian, Lukman mengaku memahami kendala dari Kemendagri sehingga perekaman e-KTP terhenti. Salah satu faktornya adalah kematian penyedia produk automated finger print identification system (AFIS) merek L-1 untuk proyek e-KTP, Johannes Marliem.

Tewasnya Johannes meninggalkan tagihan chip e-KTP kepada negara yang belum tentu bisa dibayarkan. Imbasnya, muncul persoalan karena perekaman e-KTP memiliki batas waktu.

"Kita khawatir software yang dibuat tutup tak bisa direkam apa antisipasinya. Ini kan menyangkut mungkin jutaan pemilih yang tak bisa kerekam terutama anak-anak pemilih baru yang akan berusia 17 tahun di bulan ini. Itu enggak bisa direkam lagi," ujarnya.

Menjawab permintaan itu, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kemendagri, Suhajar Diantoro menuturkan 90 persen masyarakat yang telah wajib KTP telah melakukan perekaman.

Suhajar menjelaskan, awal pengadaan memang lisensinya hanya untuk merekam sebanyak 172 juta penduduk. Namun, seiring berjalannya waktu pemerintah dan penyedia chip e-KTP menyetujui untuk menambah sebanyak 10 juta penduduk.

"Insya Allah itu nggak ada masalah. Sebab uang itu sudah ada. Sekitar 10 juta (penduduk) sebab kan kita sudah ada 172 juta. sementara sekarang kami perkirakan e-KTP semua ada 182 juta. Itu yang termasuk diantisipasi anak SMA yang tadi (yang baru umur 17 tahun)," klaimnya.

Pihaknya telah mengetahui amanat UU bahwa e-KTP harus menjadi satu-satunya data untuk ikut serta Pemilu paling lambat Desember 2018. Namun, Suhajar menyebut Suket masih bisa digunakan dalam Pilkada 2018 karena perekaman e-KTP belum 100 persen.

"Memang sekarang kan ada suket, seperti yang sekarang kita gunakan ini yang akan berlaku sampai 2018 Desember. artinya di Pilkada Serentak 2018 yang akan berlangsung Juli, masih bisa gunakan suket," tambahnya.

Kemendagri terus berupaya menjalankan amanat UU Pilkada agar perekaman bisa selesai sesuai jadwal yang ditentukan. Dia juga memastikan ketersediaan blanko e-KTP di sejumlah daerah sudah tidak lagi menjadi persoalan.

"Nah tadi yang dilakukan oleh kawan-kawam kan soal blanko yang kurang sudah saya jawab. Sudah cek tadi ke Makassar, Kota Makassar tidak laporkan kekurangan blanko," tutupnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos
Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos

Masyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu

Baca Selengkapnya
KPU Ikut Putusan MK soal UU Pilkada, Tapi Konsultasi Dulu ke DPR
KPU Ikut Putusan MK soal UU Pilkada, Tapi Konsultasi Dulu ke DPR

Konsultasi ke DPR RI semata-mata tertib prosedur yang dilakukan KPU RI.

Baca Selengkapnya
Sebelum Penetapan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, KPU Jakarta Bahas Dugaan Pencatutan KTP
Sebelum Penetapan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, KPU Jakarta Bahas Dugaan Pencatutan KTP

KPU DKI Jakarta menerima surat dari Bawaslu DKI Jakarta perihal saran dan perbaikan.

Baca Selengkapnya
Dua Rancangan Peraturan KPU akan Dikonsutasikan ke DPR Hari Ini
Dua Rancangan Peraturan KPU akan Dikonsutasikan ke DPR Hari Ini

Idham mengungkapkan KPU banyak menerima masukan dari partai politik, lembaga swadaya masyarakat (LSM) hingga pihak lainnya.

Baca Selengkapnya
DPS Pemilu adalah Daftar Pemilih dari Pemutakhiran Data Pemilih, Begini Penjelasannya
DPS Pemilu adalah Daftar Pemilih dari Pemutakhiran Data Pemilih, Begini Penjelasannya

DPS adalah singkatan dari Daftar Pemilih Sementara. Karena statusnya masih bersifat sementara, data-data tersebut masih akan diperbaharui.

Baca Selengkapnya
Jangan Lupa, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa saat Mencoblos ke TPS
Jangan Lupa, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa saat Mencoblos ke TPS

Sebelum berangkat ke tempat pemungutan suara (TPS), ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan dari rumah.

Baca Selengkapnya
KPU Segera Bentuk Badan Ad Hoc, Begini Cara Pendaftaran Calon Peserta Pilkada
KPU Segera Bentuk Badan Ad Hoc, Begini Cara Pendaftaran Calon Peserta Pilkada

Pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 terdiri dari PPK, PPS di tingkat desa dan kelurahan serta KPPS.

Baca Selengkapnya
Resmi, Pendaftaran Capres dan Cawapres 19-25 Oktober 2023
Resmi, Pendaftaran Capres dan Cawapres 19-25 Oktober 2023

Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, DKPP dan pemerintah terkait jadwal pendaftaran capres dan cawapres, di DPR.

Baca Selengkapnya
Komisi II DPR Sepakati 3 Rancangan PKPU dan Perbawaslu untuk Pilkada 2024
Komisi II DPR Sepakati 3 Rancangan PKPU dan Perbawaslu untuk Pilkada 2024

Disetujui perihal 3 rancangan PKPU dan 3 rancangan Perbawaslu untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Cara Cek DPT Online Pemilu 2024, Simak Langkah-langkahnya
Cara Cek DPT Online Pemilu 2024, Simak Langkah-langkahnya

Daftar Pemilih Tetap (DPT) merujuk pada daftar yang berisikan nama-nama warga negara yang memenuhi syarat untuk memberikan hak suara dalam sebuah pemilihan umum

Baca Selengkapnya
DPT Pemilu Adalah Singkatan dari Daftar Pemilih Tetap, Begini Cara Cek Apakah Sudah Terdaftar
DPT Pemilu Adalah Singkatan dari Daftar Pemilih Tetap, Begini Cara Cek Apakah Sudah Terdaftar

Berikut cara cek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
FOTO: Tok! DPR, Pemerintah dan KPU Akhirnya Setujui Draf Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK
FOTO: Tok! DPR, Pemerintah dan KPU Akhirnya Setujui Draf Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah dengan Komisi II DPR menyetujui penetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya