DPR usulkan e-KTP digunakan di Pilkada 2018 dan Pemilu 2019
Merdeka.com - Komisi II DPR mendorong agar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) bisa mengatur perekaman e-KTP rampung. Nantinya, e-KTP akan digunakan sebagai acuan pendataan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan menjadi syarat untuk ikut dalam pemungutan suara di Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.
"Oleh karena itu ini Pilkada terakhir maka Perbawaslu dan PKPU harus mendorong progresnya sampai penerapan 100 persen e-KTP," kata Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PKB Lukman Edy di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8).
Lukman mengingatkan, seharusnya perekaman e-KTP bisa rampung 100 persen pada akhir Desember 2018. Ketentuan itu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada Pasal 200 A.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Apa peran utama KPU dalam pemilu? KPU memiliki peran dan fungsi yang penting dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, adil, dan berkualitas.
-
Bagaimana PPK melakukan tugasnya dalam pemilu? Dalam menjalankan tugasnya, PPK harus menjaga netralitas dan independensinya sehingga proses pemilihan umum dapat berjalan secara adil dan transparan.
Dengan kata lain, masyarakat yang ikut serta dalam pemungutan suara tidak perlu lagi menggunakan surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di setiap daerah.
Pilkada yang akan digelar Juni 2018, kata Lukman, bisa menjadi ajang untuk mengukur kesiapan dari teknis pengawasan menggunakan e-KTP, meski nantinya perekaman belum rampung 100 persen.
"Nah ini kan harus tergambar dalam Pilkada 2018 nanti bulan Juni bagaimana caranya supaya Pilkada 2018 sudah paling tidak mekanisme pengawasan sudah mekanisme 100 persen e-KTP," terangnya.
Kendati demikian, Lukman mengaku memahami kendala dari Kemendagri sehingga perekaman e-KTP terhenti. Salah satu faktornya adalah kematian penyedia produk automated finger print identification system (AFIS) merek L-1 untuk proyek e-KTP, Johannes Marliem.
Tewasnya Johannes meninggalkan tagihan chip e-KTP kepada negara yang belum tentu bisa dibayarkan. Imbasnya, muncul persoalan karena perekaman e-KTP memiliki batas waktu.
"Kita khawatir software yang dibuat tutup tak bisa direkam apa antisipasinya. Ini kan menyangkut mungkin jutaan pemilih yang tak bisa kerekam terutama anak-anak pemilih baru yang akan berusia 17 tahun di bulan ini. Itu enggak bisa direkam lagi," ujarnya.
Menjawab permintaan itu, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kemendagri, Suhajar Diantoro menuturkan 90 persen masyarakat yang telah wajib KTP telah melakukan perekaman.
Suhajar menjelaskan, awal pengadaan memang lisensinya hanya untuk merekam sebanyak 172 juta penduduk. Namun, seiring berjalannya waktu pemerintah dan penyedia chip e-KTP menyetujui untuk menambah sebanyak 10 juta penduduk.
"Insya Allah itu nggak ada masalah. Sebab uang itu sudah ada. Sekitar 10 juta (penduduk) sebab kan kita sudah ada 172 juta. sementara sekarang kami perkirakan e-KTP semua ada 182 juta. Itu yang termasuk diantisipasi anak SMA yang tadi (yang baru umur 17 tahun)," klaimnya.
Pihaknya telah mengetahui amanat UU bahwa e-KTP harus menjadi satu-satunya data untuk ikut serta Pemilu paling lambat Desember 2018. Namun, Suhajar menyebut Suket masih bisa digunakan dalam Pilkada 2018 karena perekaman e-KTP belum 100 persen.
"Memang sekarang kan ada suket, seperti yang sekarang kita gunakan ini yang akan berlaku sampai 2018 Desember. artinya di Pilkada Serentak 2018 yang akan berlangsung Juli, masih bisa gunakan suket," tambahnya.
Kemendagri terus berupaya menjalankan amanat UU Pilkada agar perekaman bisa selesai sesuai jadwal yang ditentukan. Dia juga memastikan ketersediaan blanko e-KTP di sejumlah daerah sudah tidak lagi menjadi persoalan.
"Nah tadi yang dilakukan oleh kawan-kawam kan soal blanko yang kurang sudah saya jawab. Sudah cek tadi ke Makassar, Kota Makassar tidak laporkan kekurangan blanko," tutupnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu
Baca SelengkapnyaKonsultasi ke DPR RI semata-mata tertib prosedur yang dilakukan KPU RI.
Baca SelengkapnyaKPU DKI Jakarta menerima surat dari Bawaslu DKI Jakarta perihal saran dan perbaikan.
Baca SelengkapnyaIdham mengungkapkan KPU banyak menerima masukan dari partai politik, lembaga swadaya masyarakat (LSM) hingga pihak lainnya.
Baca SelengkapnyaDPS adalah singkatan dari Daftar Pemilih Sementara. Karena statusnya masih bersifat sementara, data-data tersebut masih akan diperbaharui.
Baca SelengkapnyaSebelum berangkat ke tempat pemungutan suara (TPS), ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan dari rumah.
Baca SelengkapnyaPembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 terdiri dari PPK, PPS di tingkat desa dan kelurahan serta KPPS.
Baca SelengkapnyaKesepakatan itu diputuskan dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, DKPP dan pemerintah terkait jadwal pendaftaran capres dan cawapres, di DPR.
Baca SelengkapnyaDisetujui perihal 3 rancangan PKPU dan 3 rancangan Perbawaslu untuk Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaDaftar Pemilih Tetap (DPT) merujuk pada daftar yang berisikan nama-nama warga negara yang memenuhi syarat untuk memberikan hak suara dalam sebuah pemilihan umum
Baca SelengkapnyaBerikut cara cek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah dengan Komisi II DPR menyetujui penetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya