Dualisme kepengurusan, kubu Ical masih menunggu keputusan kasasi MA
Merdeka.com - Kuasa Hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya masih menunggu hasil keputusan kasasi dari Mahkamah Agung terkait dualisme kepengurusan partai berlambang beringin tersebut.
Lebih lanjut mantan menteri Sekretaris negara itu menambahkan dirinya belum terpikir untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) jika Mahkamah Agung memenangkan Agung Laksono.
"Sampai saat ini, kita masih menunggu hasil kasasi," kata Yusril saat ditemui awak media disela acara pembukaan kegiatan Orientasi Kepengurusan Partai Bulan Bintang di Hotel NAM Center, Kemayoran, Jakarta Utara, Sabtu (19/9).
-
Kapan Golkar akan umumkan keputusan? “Insya Allah tidak akan lama lagi, Partai Golkar akan mengumumkan terkait dengan pilpres tersebut, demikian juga dengan pileg, tidak lama lagi Partai Golkar akan mengumumkan baik itu penomoran dari provinsi, kabupaten kota, dan juga pusat,“ “Kami akan segera bergerak serentak bekerja apabila itu sudah diumumkan Ketua Umum,“ tegas Wakil Ketua Komisi III DPR ini.
-
Di mana sidang pembacaan putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024? 'Ada dua putusan. Digabung di ruang sidang yang sama dalam satu majelis yang sama,' kata Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono kepada wartawan, Jumat, 19 April.
-
Siapa yang menunggu Zulkifli Hasan? 'Kelihatannya memang satu aja itu (pematangan cawapres),' ujar Ketua DPW PAN Jakarta, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio di Jalan Kertanegara Nomor IV, Jakarta Selatan, Rabu (18/10). 'Ya harusnya dari kemarin sudah ketemu. Kaya semalam saja saya sudah ke Pak Prabowo dan menginformasikan bahwa 'pak mohon maaf harusnya ada pertemuan antarketum' tapi Pak Prabowo mengatakan 'harus saya menunggu ketum, yaitu Pak Zulkifli Hasan'. jadi artinya beliau memang menunggu pak Zul.'
-
Kenapa Golkar belum putuskan Ridwan Kamil? 'Waktu itu kan mungkin Ridwan Kamil bersedia karena waktu itu berasumsi bahwa Pak Anies Baswedan tidak akan maju lagi karena sudah jadi capres,' kata Waketum Golkar Ahmad Doli Kurnia.
-
Kapan putusan MK mengenai Pilpres? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Kapan sidang MK tentang sengketa Pilpres? Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, akan memasuki hari ketujuh, Jumat (5/4).
Wacana untuk menyatukan dualisme Partai Golkar melalui musyawarah nasional mencuat setelah kedua kubu berhasil duduk bersama dalam islah terbatas yang diprakarsai politikus senior Partai Golkar, Jusuf Kalla (JK).
Kedua wakil ketua umum masing-masing kubu, yakni Yorrys Raweyai dari kubu Agung Laksono dan Nurdin Halid dari kubu Aburizal Bakrie sepakat bahwa Munaslub partai Golkar yang rencananya diadakan selambat-lambatnya pada 2016 sebagai jembatan untuk terwujudnya islah permanen.
Meski demikian beberapa pihak lebih memilih menunggu keputusan Mahkamah Agung dalam proses rekonsiliasi partai. Seperti ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono dan Leo Nababan.
Leo mengharapkan kedua pengurus Partai Golkar konsisten menunggu keputusan Mahkamah Agung terkait dualisme kepengurusan partai. "Setelah Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan hukum, barulah bisa musyawarah nasional (Munas)," tutupnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Cak Imin, hingga kini Anies tidak berniat maju di pemilihan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaMK masih membutuhkan waktu untuk mencermati permohonan uji materiil terkait batas usia capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaZulhas menilai perbedaan dukungan partai-partai KIM di Pilkada 2024 merupakan hal wajar. Sebab, ada ratusan daerah yang menyelenggarakan Pilkada.
Baca SelengkapnyaSebab AMIN dan Ganjar-Mahfud dianggap menggugat tahapan sebelum pemilu
Baca SelengkapnyaElektabilitas Ridwan Kamil memang unggul telak dibanding kandidat calon lain di Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaKPU bakal menyelesaikan sengketa yang bakal berlangsung di MK terlebih dahulu sebelum melakukan penetapan di kemudian hari.
Baca SelengkapnyaPemilu tidak hanya dilihat dari hasil melainkan juga proses.
Baca SelengkapnyaMK akan memutuskan gugatan sengketa Pilpres pada 22 April 2024.
Baca Selengkapnya