Fadli Zon: Hak angket untuk Menkum HAM masih dibahas tingkat fraksi
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana membentuk hak angket, terkait keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Hak angket dibentuk, karena diduga adanya intevernsi politik dari pemerintah terkait SK Menkum HAM.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, usulan hak angket terhadap Menkum HAM Yasonna Laoly datang dari kehendak anggota dewan yang diusulkan kepada pimpinan DPR. Namun demikian, hal itu masih dalam pembicaraan, untuk membahas mekanisme pengajuan hak angket.
"Akan diajukan dan akan dibawa pada rapat hak angket. Jadi biasa saja. (Pengajuan hak angket) hak setiap angota. Paling tidak minimal 25 orang dari (gabungan) 2 fraksi," kata Fadli, di Gedung DPR, Selasa (24/3).
-
Kenapa Anies Baswedan menyerahkan keputusan hak angket ke pimpinan partai? Sementara, Anies Baswedan mengatakan menyerahkan keputusan terkait hak angket kepada pimpinan partai politik.
-
Siapa yang akan memutuskan menteri di kabinet? 'Enggak. Keputusannya di Pak Prabowo,' tegas dia.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Siapa yang berhak menentukan kekuasaan? Politik menentukan siapa yang berkuasa, bukan siapa yang memiliki kebenaran.
-
Siapa yang menentukan hasil pemilu? Nah, kombinasi dari faktor-faktor ini dan dinamika unik setiap pemilihanlah yang akan membentuk hasil akhir pemilu suatu negara.
-
Siapa yang berhak memilih? KPU sudah menentukan siapa saja yang bisa menjadi pemilih dalam pemilu.hal itu tertuang dalam peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 sebagai berikut: 1. Genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, posisi hak angket Menkum HAM sekarang sudah diserahkan kepada masing-masing fraksi untuk menyikapi. Baginya, hak angket terhadap Yasonna Laoly perlu didukung untuk meminta keterangan Yasonna terkait sengketa kepengurusan Golkar dan PPP
"Kami menganggap telah terjadi kesewenang-wenangan menteri dalam mengambil keputusan dua partai tersebut," jelasnya.
Fadli memaparkan, dengan adanya rencana pengajuan hak angket tersebut, maka kepengurusan fraksi baik dari Partai Golkar dan PPP masih belum bisa diambil oleh oleh pihak yang dimenangkan.
"Sampai sekarang adalah masih status quo. Kita lihat masih ada proses yang belum selesai. Kalau memproses yang belum final akan muncul masalah baru," tandasnya.
Seperti diketahui, dua partai Koalisi Merah Putih (KMP) yakni Golkar dan PPP tengah dilanda konflik kepengurusan partai. Akibatnya dua partai ini mempunyai dua kepengurusan.
Partai Golkar Kepengurusan Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical dengan kepengurusan Agung Laksono. Sementara PPP kepengurusan Djan Faridz dengan Romahurmuziy atau biasa disapa Romi.
Namun, Menkum HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengesahkan Partai Golkar kepengurusan Agung Laksono yang afiliasi politiknya mendukung Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK). Yasonna juga mengesahkan PPP kepengurusan Romi yang afiliasi politiknya juga mendukung Pemerintahan Jokowi-JK.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Semua persengkataan pemilu harus diselesaikan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.
Baca SelengkapnyaWacana hak angket tentang dugaan adanya kecurangan Pemilu 2024 terus bergulir.
Baca SelengkapnyaApa yang dilakukan Masinton hanya demi kepentingan politik semata.
Baca SelengkapnyaIsu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?
Baca SelengkapnyaSaat ini, Luluk menuturkan, sudah ada tujuh orang yang bersikap mendukung hak angket.
Baca SelengkapnyaPuan Sebut Belum Ada Pergerakan Hak Angket, Begini Sikap PKB dan NasDem
Baca SelengkapnyaKendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan pemakzulan kepada Presiden Jokowi harus diputuskan DPR.
Baca SelengkapnyaNamun, delapan anggota DPR RI itu belum menandatangani hak angket
Baca SelengkapnyaMahfud menyebut jika DPR tetap ngotot mengajukan hak angket, butuh improvisasi siapa yang akan diangket.
Baca Selengkapnya