Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fadli Zon: RUU Terorisme bisa disahkan, namun pemerintah yang menunda

Fadli Zon: RUU Terorisme bisa disahkan, namun pemerintah yang menunda Fadli Zon di Arab Saudi. ©twitter.com/fadlizon

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai keinginan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Terorisme tidak diperlukan. Sebab revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme akan segera disahkan menjadi UU.

"Perppu tidak diperlukan karena dalam pembahasan RUU Terorisme sudah mau final, bahkan pada masa sidang lalu sebenarnya bisa disahkan, namun pemerintah yang menundanya," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dikeluarkan harus dalam keadaan genting dan memaksa. Dia menilai kerusuhan di Rutan Cabang Salemba di Komplek Mako Brimob bukan karena masalah UU.

Menurut dia, jangan mengalihkan isu karena kasus kerusuhan di Komplek Mako Brimob disebabkan ketidakmampuan aparat keamanan menangani keamanan.

"Saat ini perangkatnya sudah ada, tinggal diperkuat saja karena yang menjadi isu, misalnya, terkait keterlibatan TNI sehingga bagaimana hubungan TNI-Polri. Bagaimana keterlibatan TNI, apakah di pencegahan, penindakan atau di intelijen," ujarnya.

Fadli menjelaskan, revisi UU Terorisme sedang berjalan, dilakukan oleh dua pihak, yaitu DPR dan pemerintah sehingga prosesnya atas dasar kerja kedua belah pihak bukan hanya ditentukan oleh DPR.

Dia mengatakan sudah berbicara dengan Pimpinan Panitia Khusus revisi UU Terorisme. Hanya tinggal satu poin pembahasan yang akan diselesaikan terkait definisi terorisme.

"Jadi seharusnya pada masa sidang kemarin sudah bisa disahkan namun dari pemerintah yang meminta satu bulan menunda, terutama terkait dengan definisi apa itu terorisme. Jadi supaya jelas, tidak benar bahwa di DPR ini ada penundaan dan sebagainya," katanya.

Dia mengatakan, terkait masa penahanan yang diatur dalam revisi UU Terorisme sudah disepakati, yaitu merujuk pada KUHAP selama 970 hari setelah sebelumnya diusulkan 1.110 hari.

Selain itu, menurut dia, terkait keterlibatan TNI sudah disepakati keterlibatannya setelah sebelumnya terjadi perdebatan apakah melibatkan TNI dari awal karena kasus terorisme sebagai ancaman negara atau Polri menganggapnya sebagai ancaman keamanan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mendesak kepada DPR RI dan sejumlah kementerian terkait untuk segera menyelesaikan RUU Tindak Pidana Terorisme.

"Saya juga meminta kepada DPR dan kementerian-kementerian yang terkait yang berhubungan dengan revisi undang-undang tindak pidana terorisme yang sudah kita ajukan pada bulan Februari 2016 yang lalu," kata Presiden Jokowi di JI Expo Jakarta pada Senin usai menghadiri peresmian Rakornas Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pusat dan Daerah Tahun 2018.

Menurut Presiden, DPR RI dapat menyelesaikan RUU tersebut pada sidang mendatang, yaitu 18 Mei 2018.

Jokowi menjelaskan, undang-undang itu nantinya dapat memperkuat Polri untuk melakukan penindakan dan pencegahan terhadap terorisme.

"Kalau nantinya di bulan Juni pada akhir masa sidang hal ini belum segera diselesaikan, saya akan keluarkan Perppu," tegas Presiden.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian meminta DPR segera mengesahkan RUU Terorisme.

Hal itu dikatakannya pascameledaknya bom di tiga gereja di Surabaya pada Minggu (13/5) pagi.

Tito menjelaskan, UU Terorisme penting sebagai dasar kepolisian melakukan penindakan terhadap teroris karena pihak Kepolisian tahu ada sel-sel teroris namun tidak bisa menindak kalau mereka tidak melakukan aksi, Dia mengatakan, UU Anti Terorisme yang berlaku saat ini, Densus 88 Antiteror barus bisa bertindak jika para terduga teroris melakukan aksi atau sudah jelas ada barang buktinya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Pastikan Tidak Akan Terbitkan Perppu Pilkada
Jokowi Pastikan Tidak Akan Terbitkan Perppu Pilkada

"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).

Baca Selengkapnya
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak

Rapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.

Baca Selengkapnya
DPR Tantang Jokowi Buat Perppu Perampasan Aset
DPR Tantang Jokowi Buat Perppu Perampasan Aset

Presiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.

Baca Selengkapnya
Pengamat Politik Nilai DPR Manuver Tunda Sahkan RUU Pilkada Demi Mengecoh Masyarakat
Pengamat Politik Nilai DPR Manuver Tunda Sahkan RUU Pilkada Demi Mengecoh Masyarakat

DPR bisa saja mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang tanpa sepengetahuan publik.

Baca Selengkapnya
Dasco Jawab Isu Bertemu Jokowi sebelum DPR Batalkan RUU Pilkada
Dasco Jawab Isu Bertemu Jokowi sebelum DPR Batalkan RUU Pilkada

Dasco mengklaim tidak bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Jakarta untuk membahas pengesahan revisi undang-undang Pilkada.

Baca Selengkapnya
RUU Perampasan Aset Jalan di Tempat, Menkumham: Kami Jumpai Pimpinan DPR
RUU Perampasan Aset Jalan di Tempat, Menkumham: Kami Jumpai Pimpinan DPR

Menkumham Yasonna Laoly menyebut, pembahasan RUU Perampasan Aset masih menjadi prioritas pemerintah.

Baca Selengkapnya
Puan Sebut Peluang RUU Wantimpres Disahkan Jadi UU Sebelum Masa Jabatan Presiden Jokowi Berakhir
Puan Sebut Peluang RUU Wantimpres Disahkan Jadi UU Sebelum Masa Jabatan Presiden Jokowi Berakhir

Rapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR.

Baca Selengkapnya
Istana Buka Suara soal Jokowi Bakal Keluarkan Perppu Pilkada Usai Putusan MK
Istana Buka Suara soal Jokowi Bakal Keluarkan Perppu Pilkada Usai Putusan MK

Pemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Klarifikasi Said Abdullah Usai Disebut Dasco sebagai Pengusul Revisi UU MD3
Klarifikasi Said Abdullah Usai Disebut Dasco sebagai Pengusul Revisi UU MD3

Said mengakui bahwa memang dirinya pernah mengusulkan revisi UU MD3 kepada pimpinan DPR.

Baca Selengkapnya
Soal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan
Soal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan

"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hasto PDIP Blak-blakan Soal Pemakzulan Jokowi, Mahfud: Silakan Bawa Ke DPR
VIDEO: Hasto PDIP Blak-blakan Soal Pemakzulan Jokowi, Mahfud: Silakan Bawa Ke DPR

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memaklumi jika ada aspirasi pemakzulan dari masyarakat yang diterima Mahfud

Baca Selengkapnya
Jawab Kabar Jokowi akan Terbitkan Perppu Usai RUU Pilkada Batal Disahkan, Ini Kata Menkumham
Jawab Kabar Jokowi akan Terbitkan Perppu Usai RUU Pilkada Batal Disahkan, Ini Kata Menkumham

Kemenkumham belum mendapatkan arahan dari Presiden usai DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya