Fahri Hamzah geram DPR dianggap hambat KPK: Presiden saja diawasi!
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membantah Panitia Khusus (Pansus) hak angket korupsi e-KTP sebagai upaya menyerang Ketua KPK Agus Rahardjo. Menurutnya, penggunaan hak angket merupakan bagian dari tugas dan fungsi pengawasan yang dijalankan DPR.
"Tidak menyerang, kalau Agus terlibat ya mengundurkan diri. Masalahnya orang menganggap kita mengawasi KPK, dianggap menghambat terus KPK yang ngawasin siapa kalau bukan DPR, presiden aja diawasin," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/3).
Fahri juga menepis tudingan penggunaan hak angket e-KTP bertujuan melindungi anggota-anggota DPR yang diduga ikut menikmati aliran dana korupsi itu. Pansus e-KTP yang bertugas menindaklanjuti angket hanya akan memastikan audit BPK soal kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun itu benar.
-
Mengapa DPR menggunakan hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Bagaimana DPR melakukan penyelidikan hak angket? Proses dari hak angket ini dimulai dengan pembentukan tim angket yang terdiri dari anggota DPR. Tim angket kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kebijakan atau masalah yang sedang diselidiki.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
"Gimana mau membela, kan dasarnya audit dan rapatnya terbuka enggak mungkin dibela. Karena gini, kalau tidak pansus bagaimana memastikan mana yang benar audit BPK atau BPKP, ada kerugian negara 50 persen dari proyek," tegasnya.
Pansus juga akan membuktikan soal alasan KPK tidak menetapkan tersangka lain dalam kasus e-KTP. Padahal, dalam berkas dakwaan dua terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto menyebut dana korupsi megaproyek itu telah dialirkan ke sejumlah anggota DPR dan pejabat publik sejak 2010 silam.
"Kita buka kenapa sudah terima uang dari 2010, sudah tujuh tahun terima, diakui dan tidak ditersangkakan dan kita tidak tahu siapa orangnya," tandas Fahri.
Ditambah lagi, anggota DPR dan pejabat publik yang namanya ikut terseret perkara e-KTP belum tentu terbukti keterlibatannnya. Oleh karenanya, hak angket diusulkan untuk menginvestigasi dugaan keterlibatan anggota-anggota DPR sekaligus perbaikan kinerja lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah (LKPP).
"Ada orang yang belum jelas sudah ramai orangnya itu, sudah jadi bulan-bulanan gimana itu, kan harus diinvestigasi menyeluruh. Ini kan momentum perbaikan barang dan jasa karena itu di Kementerian Dalam Negeri proyek pengadaan barang jasa terbesar di Kemendagri," terang dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaPDIP menyarankan pembuktian kesaksian mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal dugaan intervensi Presiden Jokowi di kasus E-KTP.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Saya Kira Semua Akan Alami Tekanan
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaKusnadi berada di lantai dasar ketika Hasto sedang menjalani pemeriksaan
Baca SelengkapnyaAirlangga menegaskan, jika Partai Golkar menjadi korban atas kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaKubu Anies dan Ganjar akan menggulirkan hak angket di DPR dugaan kecurangan Pemilu
Baca SelengkapnyaHak angket ini bertujuan untuk mengungkap dugaan kecurangan di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaApa yang dilakukan Masinton hanya demi kepentingan politik semata.
Baca SelengkapnyaMenurut Faisal, apa yang disampaikan oleh Agus Rahardjo tidak disertai dengan bukti-bukti otentik dan berdasarkan fakta-fakta hukum.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaKPK menjelaskan penyidik hanya bekerja sesuai sebagaimana tugasnya dalam memberantas korupsi
Baca Selengkapnya