Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

'Fakta hukum tak boleh sebut Oesman Sapta Odang sebagai ketua DPD'

'Fakta hukum tak boleh sebut Oesman Sapta Odang sebagai ketua DPD' Oesman Sapta Odang jenguk Novel Baswedan di RS JEC. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Salah satu anggota Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Administrasi Negara (APHTN-HAN), Feri Amasari, mengatakan bahwa secara konstitusional Oesman Sapta Odang (OSO) tidak bisa disebut sebagai Pimpinan dewan Pimpinan Daerah (DPD).

"Jadi mulai saat ini enggak boleh panggil OSO Ketua DPD, kerena fakta hukumnya tidak menyatakan demikian," ungkapnya di Kantor Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (28/4).

Dia mengatakan, sangat menyayangkan tindakan Wakil Ketua Mahkamah Agung abaikan konteks pasal 260 ayat (6) Undang-Undang MD3 yang menegaskan penuntutan sumpah pimpinan DPD dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung.

"Dalam konteks ini posisi ketua Mahkamah Agung tidak dapat diwakilkan oleh siapa pun. Kenapa demikian, karena tidak ada dalam penjelasannya bahwa kalau nanti berhalangan dapat diwakilkan," jelasnya.

Feri mengajak masyarakat untuk melihat peristiwa terpilihnya OSO sebagai ketua DPD sebagai suatu fakta politik sangat berbeda dengan fakta hukum berlaku. Fakta hukum tidak boleh diabaikan hanya karena terjadinya suatu fakta politik.

"Fakta politik terjadi. Itu kan bicara soal kekuatan politik ya? Misalnya dengan dikuasainya sekjen DPD. Misalnya dengan dikuasainya Wakil Ketua Mahkamah Agung itu langkah-langkah politis yang dilakukan," tuturnya.

Dia menekankan bahwa langkah hukum harus dihormati lebih dahulu jika memang bangsa ini masih merasa dirinya sebagai negara hukum bukan negara kekuasaan.

"Kecuali kita mau beralih ke negara kekuasaan ya, yang mendominankan kekuatan politik di atas segala-galanya," katanya.

Karena Indonesia merupakan negara hukum bukan negara kekuasaan, maka menurut Feri, putusan Mahkamah Agung yang harus dihormati. Atas dasar itulah OSO tidak dapat disebut sebagai pimpinan DPD.

"Kita ini kan negara hukum, bukan negara kekuasaan. Secara institusional OSO itu tidak bisa disebut sebagai pimpinan DPD," terangnya. (mdk/ang)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
La Nyalla Coba Sahkan Tatib DPD RI Tanpa Kesepakatan, Ini Kata Pakar Hukum
La Nyalla Coba Sahkan Tatib DPD RI Tanpa Kesepakatan, Ini Kata Pakar Hukum

Para anggota DPD RI mewakili daerah pemilihan masing-masing sehingga memiliki hak yang sama, termasuk untuk menjadi pimpinan lembaga tinggi negara itu.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Ungkap Alasan Anwar Usman Tak Dipecat dan cuma Dicopot dari Ketua MK
Mahfud MD Ungkap Alasan Anwar Usman Tak Dipecat dan cuma Dicopot dari Ketua MK

Demokrasi tanpa hukum akan menjadi liar. Sebab, semua orang bisa merasa benar sendiri.

Baca Selengkapnya
MK Tegaskan Anwar Usman Dilarang Ikut Sidang Sengketa Pilpres dan PSI
MK Tegaskan Anwar Usman Dilarang Ikut Sidang Sengketa Pilpres dan PSI

Hakim Konstitusi Arsul Sani juga tidak ikut PHPU Pileg untuk PPP.

Baca Selengkapnya
MKMK Putuskan Hakim Arief Hidayat Tak Langgar Etik Perihal Jabatan Ketum PA GMNI, Contohkan Mahfud MD
MKMK Putuskan Hakim Arief Hidayat Tak Langgar Etik Perihal Jabatan Ketum PA GMNI, Contohkan Mahfud MD

Palguna mengatakan, berkaitan dengan jabatan Hakim Arief di GMNI, yang bersangkutan telah meminta izin terlebih dulu ke Dewan Etik.

Baca Selengkapnya
Mahfud Samakan Sanksi Ketua KPU dan Kasus MK: Pembuatan Keputusan Langgar Etika Berat hingga Gibran Lolos
Mahfud Samakan Sanksi Ketua KPU dan Kasus MK: Pembuatan Keputusan Langgar Etika Berat hingga Gibran Lolos

Mahfud MD membandingkan putusan DKPP terhadap Ketua KPU dengan putusan MKMK soal pencalonan Gibran.

Baca Selengkapnya
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin

Amar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.

Baca Selengkapnya
MK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024
MK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024

MK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.

Baca Selengkapnya
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung

MK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP: Pemberian Pangkat Jenderal Bertentangan dengan Fakta Demokrasi
Sekjen PDIP: Pemberian Pangkat Jenderal Bertentangan dengan Fakta Demokrasi

Hasto mengingatkan masa reformasi atau saat Prabowo diberhentikan sebagai TNI.

Baca Selengkapnya
Ini Peran Anwar Usman Jika Ada Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi
Ini Peran Anwar Usman Jika Ada Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi

Ketua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Mengapa Sanksi DKPP ke Ketua KPU Tak Berdampak pada Pencalonan Gibran? Ini Penjelasan Pakar
Mengapa Sanksi DKPP ke Ketua KPU Tak Berdampak pada Pencalonan Gibran? Ini Penjelasan Pakar

Sanksi peringatan terakhir DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak berdampak terhadap pencalonan Gibran sebagai Cawapres.

Baca Selengkapnya
Otto Hasibuan Nilai Amicus Curiae Megawati Tak Jadi Pertimbangan Hakim MK Beri Putusan Sengketa Pilpres
Otto Hasibuan Nilai Amicus Curiae Megawati Tak Jadi Pertimbangan Hakim MK Beri Putusan Sengketa Pilpres

Menurut Otto, MK hanya sebatas menerima saja pengajuan Amicus Curiae namun tidak menjadi pertimbangan hukum beri putusan.

Baca Selengkapnya