'Fakta hukum tak boleh sebut Oesman Sapta Odang sebagai ketua DPD'
Merdeka.com - Salah satu anggota Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Administrasi Negara (APHTN-HAN), Feri Amasari, mengatakan bahwa secara konstitusional Oesman Sapta Odang (OSO) tidak bisa disebut sebagai Pimpinan dewan Pimpinan Daerah (DPD).
"Jadi mulai saat ini enggak boleh panggil OSO Ketua DPD, kerena fakta hukumnya tidak menyatakan demikian," ungkapnya di Kantor Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (28/4).
Dia mengatakan, sangat menyayangkan tindakan Wakil Ketua Mahkamah Agung abaikan konteks pasal 260 ayat (6) Undang-Undang MD3 yang menegaskan penuntutan sumpah pimpinan DPD dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung.
-
Kenapa Anwar Usman tidak ikut mengadili sengketa PSI? 'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Siapa anggota DPRD Jawa Tengah? Wafa dipastikan menjadi anggota DPRD Jawa Tengah, sedangkan Luthfi dipastikan terpilih menjadi anggota DPRD Rembang.
-
Siapa yang menolak Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden? Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari menegaskan, pihaknya menolak mekanisme penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden.
-
Siapa yang Hendarman Supandji tunjuk sebagai Jaksa Agung? Hendarman ditunjuk oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat Jaksa Agung menggantikan Abdul Rahman Saleh.
-
Kenapa NasDem menolak Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden? Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari menegaskan, pihaknya menolak mekanisme penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden.
-
Siapa yang dipecat oleh PDIP? PDIP telah memecat Cinta Mega usai ketahuan diduga main judi slot Politikus PDIP Cinta Mega akhirnya dipecat oleh partai, usai ketahuan diduga bermain judi online slot saat rapat paripurna bulan lalu.
"Dalam konteks ini posisi ketua Mahkamah Agung tidak dapat diwakilkan oleh siapa pun. Kenapa demikian, karena tidak ada dalam penjelasannya bahwa kalau nanti berhalangan dapat diwakilkan," jelasnya.
Feri mengajak masyarakat untuk melihat peristiwa terpilihnya OSO sebagai ketua DPD sebagai suatu fakta politik sangat berbeda dengan fakta hukum berlaku. Fakta hukum tidak boleh diabaikan hanya karena terjadinya suatu fakta politik.
"Fakta politik terjadi. Itu kan bicara soal kekuatan politik ya? Misalnya dengan dikuasainya sekjen DPD. Misalnya dengan dikuasainya Wakil Ketua Mahkamah Agung itu langkah-langkah politis yang dilakukan," tuturnya.
Dia menekankan bahwa langkah hukum harus dihormati lebih dahulu jika memang bangsa ini masih merasa dirinya sebagai negara hukum bukan negara kekuasaan.
"Kecuali kita mau beralih ke negara kekuasaan ya, yang mendominankan kekuatan politik di atas segala-galanya," katanya.
Karena Indonesia merupakan negara hukum bukan negara kekuasaan, maka menurut Feri, putusan Mahkamah Agung yang harus dihormati. Atas dasar itulah OSO tidak dapat disebut sebagai pimpinan DPD.
"Kita ini kan negara hukum, bukan negara kekuasaan. Secara institusional OSO itu tidak bisa disebut sebagai pimpinan DPD," terangnya. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para anggota DPD RI mewakili daerah pemilihan masing-masing sehingga memiliki hak yang sama, termasuk untuk menjadi pimpinan lembaga tinggi negara itu.
Baca SelengkapnyaDemokrasi tanpa hukum akan menjadi liar. Sebab, semua orang bisa merasa benar sendiri.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Arsul Sani juga tidak ikut PHPU Pileg untuk PPP.
Baca SelengkapnyaPalguna mengatakan, berkaitan dengan jabatan Hakim Arief di GMNI, yang bersangkutan telah meminta izin terlebih dulu ke Dewan Etik.
Baca SelengkapnyaMahfud MD membandingkan putusan DKPP terhadap Ketua KPU dengan putusan MKMK soal pencalonan Gibran.
Baca SelengkapnyaAmar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.
Baca SelengkapnyaMK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.
Baca SelengkapnyaHasto mengingatkan masa reformasi atau saat Prabowo diberhentikan sebagai TNI.
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSanksi peringatan terakhir DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak berdampak terhadap pencalonan Gibran sebagai Cawapres.
Baca SelengkapnyaMenurut Otto, MK hanya sebatas menerima saja pengajuan Amicus Curiae namun tidak menjadi pertimbangan hukum beri putusan.
Baca Selengkapnya