Fraksi PAN larang anggotanya daftar calon hakim konstitusi
Merdeka.com - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Tjatur Sapto Edy membantah anggota fraksinya di Komisi III DPR Taslim Chaniago ikut mendaftar calon hakim konstitusi. Sebab, partainya tidak merekomendasikan atau membolehkan anggotanya ikut dalam seleksi.
"Tidak ada, saya ketua Fraksi (PAN), enggak ada itu yang mendaftar," tegas Tjatur kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2).
Wakil Ketua Komisi III DPR ini menjelaskan, pendaftaran calon hakim konstitusi akan dibuka secara resmi Kamis (20/2) besok. Pendaftaran baru akan ditutup Senin (24/2) pekan depan.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Kenapa Anwar Usman tidak boleh ikut sidang MK untuk PSI? Sebab diketahui, ketua umum PSI yakni Kaesang Pangarep adalah keponakan dari hakim Anwar Usman.'Jadi (yang tidak boleh) memeriksa, dan memutus perkara yang tidak ada dalam konteks partai PSI dan itu perintah atau amanat dari putusan Majelis kehormatan MK,' tegas Fajar.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Kenapa Partai Golkar tidak mau Munaslub? “Saya berpandangan, Munaslub hanyalah jalan akhir ketika terdapat musibah, kondisi darurat atau force major sehingga ada unsur di puncak partai yang tidak berjalan.
-
Apa yang dilakukan PAN di Pemilu 2024? Beberapa partai politik telah mendaftarkan para kadernya untuk maju Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
"Besok Komisi III akan mengumumkan pendaftaran dan ditutup Senin tanggal 24. Sampai detik ini ada 7 orang, politisi hanya 1," ujar Tjatur .
Adapun satu politisi yang sudah mendaftar menjadi calon hakim MK, kata Tjatur, adalah Politisi PPP Achmad Dimyati Natakusuma .
"Anggota yang sudah mendaftar secara resmi Pak Dimyati. Daftar sebagai pribadi," terangnya.
Tjatur menambahkan, pendaftaran calon hakim konstitusi dibuka untuk umum dan semua kalangan dipersilakan mendaftar.
"Untuk daftar hakim MK syaratnya ketat, bergelar doktor dan tidak mempunyai kepentingan golongan tertentu kecuali kepentingan bangsa dan negara, negarawan," jelas Tjatur. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses itu bermula pada pembahasan tahapan uji kelayakan dan kepatutan pada calon hakim agung usulan KY pada 19 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaManotar Tampubolon masih tercatat sebagai calon legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terkait capres dan cwapres tidak terlibat dalam kasus pelanggaran berat
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.
Baca SelengkapnyaSejumlah anggota Komisi III DPR menyebut Manotar dianggap tak memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaMK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.
Baca SelengkapnyaManotar mengaku belum mengundurkan diri secara resmi. Hanya berdalih tidak lagi beraktivitas di partai.
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut MK berupaya membegal hak DPR sebagai pembuat Undang-Undang.
Baca SelengkapnyaAturan ini, kata dia termuat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Tentang Pemilihan Umum pasal 226.
Baca SelengkapnyaPartai politik yang memenuhi syarat untuk dapat mencalonkan tetapi tidak mengusulkan nantinya akan dikenai sanksi.
Baca Selengkapnya