Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gatot Nurmantyo Disarankan Tempuh Praperadilan Terkait Penangkapan Petinggi KAMI

Gatot Nurmantyo Disarankan Tempuh Praperadilan Terkait Penangkapan Petinggi KAMI Zulkifli Hasan dan Gatot Nurmantyo. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menyarankan, Presidium KAMI Gatot Nurmantyo untuk menempuh praperadilan atas penangkapan petingginya oleh pihak kepolisian. Menurutnya, Gatot sebaiknya menggunakan jalur hukum dibanding hanya membuat narasi di ruang publik.

Hal itu menanggapi pernyataan Gatot bahwa penangkapan KAMI bertujuan politis. Gatot menyebut telepon genggam petinggi KAMI yang ditahan telah diretas.

"Reaksi terhadap tindakan hukum tidak bisa hanya dengan bersuara di media atau ruang publik lainnya. Melainkan harus disalurkan di jalur hukum yang sudah disediakan, seperti pra-peradilan," kata Arsul kepada wartawan, Kamis (15/10).

Orang lain juga bertanya?

Dia mengungkapkan, dalam penegakan hukum memiliki dua sisi. Pertama, penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan proses hukum terhadap peristiwa yang diyakini sebagai tindak pidana.

"Termasuk dalam hal ini melakukan upaya paksa seperti penangkapan, ketika ada bukti-bukti yang cukup," terangnya.

Sisi kedua adalah orang yang dikenakan tindakan tersebut dan yang mendukungnya. Gatot dan KAMI, kata Arsul, dalam posisi ini. Sebaiknya bagi pihak di sisi ini mengambil jalur untuk menguji keabsahan tindakan penegak hukum pada sisi pertama.

"Dalam konteks ini, Komisi III menyarankan agar mereka yang berada di sisi kedua, termasuk Pak Gatot Nurmantyo untuk menggunakan jalur yang disediakan," ujarnya.

Diberitakan, Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) memprotes penangkapan para petingginya oleh polisi. KAMI menilai ada beberapa kejanggalan atas penangkapan tersebut. Mereka menduga penangkapan itu sarat tujuan politis.

Penangkapan petinggi KAMI, khususnya Syahganda Nainggolan, dinilai tidak lazim dan menyalahi prosedur dari laporan polisi dan keluarnya Sprindik. Ditambah penggunaan UU ITE dalam kasus ini.

"Penangkapan mereka, khususnya Dr Syahganda Nainggolan, jika dilihat dari dimensi waktu dasar Laporan Polisi dan keluarnya Sprindik pada hari yang sama jelas aneh atau tidak lazim dan menyalahi prosedur. Lebih lagi jika dikaitkan dengan KUHAP Pasal 17 tentang perlu adanya minimal dua barang bukti, dan UU ITE Pasal 45 terkait frasa 'dapat menimbulkan' maka penangkapan para Tokoh KAMI patut diyakini mengandung tujuan politis," ujar Presidium KAMI, Gatot Nurmantyo, dalam siaran pers, Rabu (14/10).

KAMI juga protes karena Polri seakan melakukan penggiringan opini, generalisasi dengan penisbatan kelembagaan yang bersifat tendensius, hingga masih prematur karena pemeriksaan masih berlangsung.

"Semua hal di atas, termasuk membuka nama dan identitas seseorang yang ditangkap, menunjukkan bahwa Polri tidak menegakkan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), yang seyogya harus diindahkan oleh Lembaga Penegak Hukum/Polri," kata Gatot.

Selain itu, Gatot mengklaim bahwa ada indikasi telepon genggam milik tokoh KAMI diretas dan disadap oleh pihak tertentu. Kata dia hal ini kerap terjadi oleh aktivis yang kritis terhadap negara. Diduga barang bukti percakapan bersifat artifisial dan absurd.

"KAMI menegaskan bahwa ada indikasi kuat handphone beberapa Tokoh KAMI dalam hari-hari terakhir ini diretas/dikendalikan oleh pihak tertentu sehingga besar kemungkinan disadap atau 'digandakan' (dikloning)," katanya. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Reaksi Kubu Aiman Witjaksono Usai Polisi Naikkan Kasus Tudingan 'Polisi Tak Netral' ke Penyidikan
Reaksi Kubu Aiman Witjaksono Usai Polisi Naikkan Kasus Tudingan 'Polisi Tak Netral' ke Penyidikan

Polda Metro Jaya menaikkan kasus Aiman Witjaksono terkait tudingan 'Polisi Tidak Netral' ke tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar-Mahfud dan Timnas AMIN Bersatu Beri Bantuan Hukum ke Butet Kartaredjasa, Ini Alasannya
TPN Ganjar-Mahfud dan Timnas AMIN Bersatu Beri Bantuan Hukum ke Butet Kartaredjasa, Ini Alasannya

Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud MD dan Timnas AMIN kompak memberikan bantuan hukum kepada budayawan Butet Kartaredjasa

Baca Selengkapnya
VIDEO: Nada Tinggi, Jaksa Agung Ancam Pegawai Langgar Aturan
VIDEO: Nada Tinggi, Jaksa Agung Ancam Pegawai Langgar Aturan "Kalian yang Saya Tindak!"

Burhanuddin menegaskan, bagi pegawai Kejati dan Kejari yang melanggar hukum, langsung ditindak tegas.

Baca Selengkapnya
Jenderal Dudung Transparan Usut Paspampres Culik-Bunuh: Kalau Anggota Terlibat Hukum Seberat-beratnya!
Jenderal Dudung Transparan Usut Paspampres Culik-Bunuh: Kalau Anggota Terlibat Hukum Seberat-beratnya!

Dudung menambahkan, ia tidak keberatan jika ada lembaga lain yang meminta peradilan koneksitas. Ia justru mendorong hal tersebut.

Baca Selengkapnya
Mahfud soal Kisruh KPK vs TNI: Setop Perdebatan Prosedural, Jangan Sampai Substansi Perkara Kabur
Mahfud soal Kisruh KPK vs TNI: Setop Perdebatan Prosedural, Jangan Sampai Substansi Perkara Kabur

Mahfud yakin TNI akan mengganjar hukuman tegas untuk prajurit yang bersalah.

Baca Selengkapnya
Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM
Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM

Ahli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: TPN Ganjar dan Timnas AMIN Bersatu Beri Bantuan Hukum Butet Kartaredjasa
VIDEO: TPN Ganjar dan Timnas AMIN Bersatu Beri Bantuan Hukum Butet Kartaredjasa

Kerja sama tim hukum TPN Ganjar dan Timnas AMIN ini menyangkut kebebasan berekspresi dan berpendapat

Baca Selengkapnya
Kubu Hasto Ogah Disebut 'Baper' Bikin Laporan Sana-Sini: Itu Hak Hukum Kami
Kubu Hasto Ogah Disebut 'Baper' Bikin Laporan Sana-Sini: Itu Hak Hukum Kami

"Bukan baper, apa yang kita lakukan itu adalah hak hukum kami," ucap Ronny

Baca Selengkapnya
Kasus Kepala Basarnas, Pensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer
Kasus Kepala Basarnas, Pensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer

Pensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer buntut kasus Kepala Basarnas

Baca Selengkapnya