Gatot Nurmantyo Disarankan Tempuh Praperadilan Terkait Penangkapan Petinggi KAMI
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menyarankan, Presidium KAMI Gatot Nurmantyo untuk menempuh praperadilan atas penangkapan petingginya oleh pihak kepolisian. Menurutnya, Gatot sebaiknya menggunakan jalur hukum dibanding hanya membuat narasi di ruang publik.
Hal itu menanggapi pernyataan Gatot bahwa penangkapan KAMI bertujuan politis. Gatot menyebut telepon genggam petinggi KAMI yang ditahan telah diretas.
"Reaksi terhadap tindakan hukum tidak bisa hanya dengan bersuara di media atau ruang publik lainnya. Melainkan harus disalurkan di jalur hukum yang sudah disediakan, seperti pra-peradilan," kata Arsul kepada wartawan, Kamis (15/10).
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Kenapa Ganjar Pranowo soroti penegakan hukum Polri? Chico mengatakan hal ini bisa dilihat dari adanya pencopotan baliho capres-cawapres tertentu.'Terlihat dari kejadian kejadian seperti pemasangan baliho capres cawapres/parpol tertentu yang disinyalir dilakukan oleh aparatnya.
Dia mengungkapkan, dalam penegakan hukum memiliki dua sisi. Pertama, penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan proses hukum terhadap peristiwa yang diyakini sebagai tindak pidana.
"Termasuk dalam hal ini melakukan upaya paksa seperti penangkapan, ketika ada bukti-bukti yang cukup," terangnya.
Sisi kedua adalah orang yang dikenakan tindakan tersebut dan yang mendukungnya. Gatot dan KAMI, kata Arsul, dalam posisi ini. Sebaiknya bagi pihak di sisi ini mengambil jalur untuk menguji keabsahan tindakan penegak hukum pada sisi pertama.
"Dalam konteks ini, Komisi III menyarankan agar mereka yang berada di sisi kedua, termasuk Pak Gatot Nurmantyo untuk menggunakan jalur yang disediakan," ujarnya.
Diberitakan, Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) memprotes penangkapan para petingginya oleh polisi. KAMI menilai ada beberapa kejanggalan atas penangkapan tersebut. Mereka menduga penangkapan itu sarat tujuan politis.
Penangkapan petinggi KAMI, khususnya Syahganda Nainggolan, dinilai tidak lazim dan menyalahi prosedur dari laporan polisi dan keluarnya Sprindik. Ditambah penggunaan UU ITE dalam kasus ini.
"Penangkapan mereka, khususnya Dr Syahganda Nainggolan, jika dilihat dari dimensi waktu dasar Laporan Polisi dan keluarnya Sprindik pada hari yang sama jelas aneh atau tidak lazim dan menyalahi prosedur. Lebih lagi jika dikaitkan dengan KUHAP Pasal 17 tentang perlu adanya minimal dua barang bukti, dan UU ITE Pasal 45 terkait frasa 'dapat menimbulkan' maka penangkapan para Tokoh KAMI patut diyakini mengandung tujuan politis," ujar Presidium KAMI, Gatot Nurmantyo, dalam siaran pers, Rabu (14/10).
KAMI juga protes karena Polri seakan melakukan penggiringan opini, generalisasi dengan penisbatan kelembagaan yang bersifat tendensius, hingga masih prematur karena pemeriksaan masih berlangsung.
"Semua hal di atas, termasuk membuka nama dan identitas seseorang yang ditangkap, menunjukkan bahwa Polri tidak menegakkan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), yang seyogya harus diindahkan oleh Lembaga Penegak Hukum/Polri," kata Gatot.
Selain itu, Gatot mengklaim bahwa ada indikasi telepon genggam milik tokoh KAMI diretas dan disadap oleh pihak tertentu. Kata dia hal ini kerap terjadi oleh aktivis yang kritis terhadap negara. Diduga barang bukti percakapan bersifat artifisial dan absurd.
"KAMI menegaskan bahwa ada indikasi kuat handphone beberapa Tokoh KAMI dalam hari-hari terakhir ini diretas/dikendalikan oleh pihak tertentu sehingga besar kemungkinan disadap atau 'digandakan' (dikloning)," katanya. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro Jaya menaikkan kasus Aiman Witjaksono terkait tudingan 'Polisi Tidak Netral' ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaTim hukum TPN Ganjar-Mahfud MD dan Timnas AMIN kompak memberikan bantuan hukum kepada budayawan Butet Kartaredjasa
Baca SelengkapnyaBurhanuddin menegaskan, bagi pegawai Kejati dan Kejari yang melanggar hukum, langsung ditindak tegas.
Baca SelengkapnyaDudung menambahkan, ia tidak keberatan jika ada lembaga lain yang meminta peradilan koneksitas. Ia justru mendorong hal tersebut.
Baca SelengkapnyaMahfud yakin TNI akan mengganjar hukuman tegas untuk prajurit yang bersalah.
Baca SelengkapnyaAhli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.
Baca SelengkapnyaKerja sama tim hukum TPN Ganjar dan Timnas AMIN ini menyangkut kebebasan berekspresi dan berpendapat
Baca Selengkapnya"Bukan baper, apa yang kita lakukan itu adalah hak hukum kami," ucap Ronny
Baca SelengkapnyaPensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer buntut kasus Kepala Basarnas
Baca Selengkapnya