Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gerindra Nilai Perppu Corona 'Cuci Tangan' Pemerintah Karena Tak Mampu Urus Ekonomi

Gerindra Nilai Perppu Corona 'Cuci Tangan' Pemerintah Karena Tak Mampu Urus Ekonomi desmond j mahesa. ©2017 Merdeka.com/dpr.go.id

Merdeka.com - Anggota DPR Fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa menolak Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Menurut Desmond, Perppu tersebut tidak memenuhi persyaratan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 tanggal 8 Februari 2010.

Dia menilai, Perppu tersebut cuma upaya pemerintah 'cuci tangan' karena tidak mampu mengurus ekonomi yang berujung pada pelebaran defisit anggaran yang harus ditutup dengan utang.

Pemerintah dituding memanfaatkan pandemi corona untuk menutupi ketidakmampuan mengurus ekonomi yang menyebabkan terjadi ancaman stabilitas keuangan.

"Patut di duga bahwa Perppu ini muncul sebagai bagian dari upaya untuk peluang 'cuci tangan' karena ketidakmampuannya mengurus ekonomi yang berujung pada melebarnya defisit anggaran yang harus ditutup dengan utang," kata Desmond dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4).

"Kebetulan ada pandemi corona sehingga pemerintah bisa menumpang wabah ini untuk mengeluarkan peraturan yang menguntungkannya guna menutupi ketidakmampuannya," sambung dia.

Desmond menyebut, kondisi keuangan negara yang buruk bikin pemerintah gagap dalam menghadapi pandemi corona. Sebab, tanpa ada masalah corona, kondisi ekonomi sudah terancam krisis. Dia mengatakan, sinyal itu kerap dilontarkan ekonom senior Rizal Ramli.

Karena itu, menurut Desmond, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu tidak relevan dengan kondisi darurat kesehatan nasional saat ini. Dia mengajak DPR untuk menolak diubah menjadi undang-undang.

"Karenanya sudah sepantasnya untuk ditolak menjadi Undang-Undang karena akan lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya," kata Desmond.

Dia menuturkan, jika Perpu tersebut disahkan menjadi undang-undang maka akan menciptakan pemerintahan eksekutif yang tidak terkontrol dan meniadakan lembaga hukum, serta tidak menghargai konsep negara hukum dan persamaan kedudukan dalam hukum.

"Disetujuinya Perppu ini berarti DPR menyetujui adanya pembentukan suatu pemerintahan yang otoriter dengan kewenangan jumbo yang merugikan semua pihak. Sehingga berpotensi akan akan mengulang kembali kesalahan kesalahan di masa lalu terkait penyimpangan-penyimpangan yang terjadi karena mendapatkan legitimasi secara yuridis," ujar Desmond.

Desmond khawatir ada penumpang gelap yang memanfaatkan kesempatan untuk mengeruk keuntungan besar melalui Perppu karena mendapatkan dasar hukum untuk melakukan penyimpangan.

"Berkaca dari pengalaman masa lalu, urusan pemerintahan tidak bisa diserahkan kepada niat baik, iktikad ataupun sifat-sifat pribadi seseorang yang kebetulan sedang memegangnya. Kekuasaan tetap harus diatur, dibatasi dan diawasi betapa pun baiknya seseorang," ujarnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pelebaran defisit anggaran dalam rangka penanganan Covid-19. Perppu tersebut diputuskan akan menambah total belanja dari pembiayaan APBN 2020 sebesar Rp405,1 triliun.

Dalam perppu tersebut, juga memuat mengenai langkah-langkah Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) agar bisa melakukan tindakan-tindakan untuk mencegah terjadinya krisis keuangan akibat pandemi covid-19. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap agar langkah-langkah luar biasa yang saat ini sedang dilakukan pleh pemerintah untuk tidak disalahgunakan.

"Langkah-langkah yang luar biasa ini tentu diharapkan tidak disalahgunakan," kata Sri Mulyani, Kamis (2/4).

Oleh karena itu, KSSK bekerja sama dengan Kejaksaan, Kepolisian, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar potensi moral hazard atau penyalahgunaan dari perppu ini bisa dihindari.

"Ini dilakukan di dalam rangka untuk bisa menjalankan tugas-tugas menjaga keselamatan masyarakat dan menjaga keselamatan ekonomi, menjaga stabilitas sektor keuangan, (maka) dilakukan dengan tetap berprinsip pada tata kelola dan perundang-undangan, dan (agar)tidak dikhawatirkan untuk bisa dikriminalkan," imbuhnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PDIP Jakarta Nilai Banyaknya Revisi UU Jadi Ciri Awal Pemerintahan Otoriter
PDIP Jakarta Nilai Banyaknya Revisi UU Jadi Ciri Awal Pemerintahan Otoriter

"Merubah banyak undang-undang sebelum berkuasa adalah ciri awal otoritarian di negara otoriter," kata Gilbert

Baca Selengkapnya
Ganjar Ungkap Solusi soal RUU Perampasan Aset yang Masih Jalan di Tempat DPR
Ganjar Ungkap Solusi soal RUU Perampasan Aset yang Masih Jalan di Tempat DPR

Ganjar mengakui perumusan payung hukum perampasan aset memang tidak mudah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras! PKS Tolak RUU DKJ, Sebut Gubernur Jakarta Bisa Ditunjuk Presiden
VIDEO: Keras! PKS Tolak RUU DKJ, Sebut Gubernur Jakarta Bisa Ditunjuk Presiden

Salah satunya adanya aturan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nantinya ditunjuk presiden.

Baca Selengkapnya
DPR Tantang Jokowi Buat Perppu Perampasan Aset
DPR Tantang Jokowi Buat Perppu Perampasan Aset

Presiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.

Baca Selengkapnya
RUU Pilkada Disahkan Besok, Menkum HAM: Pemerintah Setuju Saja
RUU Pilkada Disahkan Besok, Menkum HAM: Pemerintah Setuju Saja

Menkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.

Baca Selengkapnya
DPRD DKI Tolak Wacana Gubernur Jakarta Dipilih Langsung Presiden: Karena Merenggut Hak Rakyat Memilih
DPRD DKI Tolak Wacana Gubernur Jakarta Dipilih Langsung Presiden: Karena Merenggut Hak Rakyat Memilih

Fraksi DPRD DKI Jakarta menolak wacana kebijakan gubernur dipilih langsung presiden usai Ibu Kota berpindah ke IKN, Kalimantan Timur

Baca Selengkapnya
Ahmad Syaikhu: Kalau RUU DKJ Disahkan Demokrasi akan Mundur, Hak Warga Jakarta Dihilangkan
Ahmad Syaikhu: Kalau RUU DKJ Disahkan Demokrasi akan Mundur, Hak Warga Jakarta Dihilangkan

PKS tegas menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Selengkapnya
Jokowi Pastikan Tidak Akan Terbitkan Perppu Pilkada
Jokowi Pastikan Tidak Akan Terbitkan Perppu Pilkada

"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).

Baca Selengkapnya
PDIP: Dulu Dukung UU Tapera, Kini Menolak Iuran
PDIP: Dulu Dukung UU Tapera, Kini Menolak Iuran

Hasto menyebut pemerintah semestinya mendengarkan aspirasi rakyat terhadap aturan sebelum diterapkan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Emosi Mega Meledak Lihat DPR 'Sat Set' Otak Atik RUU Pilkada Usai Putusan MK
VIDEO: Emosi Mega Meledak Lihat DPR 'Sat Set' Otak Atik RUU Pilkada Usai Putusan MK

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri juga mengkritik keras langkah kilat DPR

Baca Selengkapnya
Mendagri Tito Sebut RUU DKJ Adalah Inisiatif DPR
Mendagri Tito Sebut RUU DKJ Adalah Inisiatif DPR

Mendagri belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ.

Baca Selengkapnya
Respons Gerindra soal Revisi UU Wantimpres Dipersiapkan untuk Jokowi
Respons Gerindra soal Revisi UU Wantimpres Dipersiapkan untuk Jokowi

Dasco mengaku belum bisa menjawab karena beleid itu masih berproses di DPR.

Baca Selengkapnya