Golkar versi Munas Ancol: Setnov dua kali permalukan DPR
Merdeka.com - Ketua Wantim DPP PG munas Ancol Siswono Yudohusodo menilai tindakan Ketua DPR Setya Novanto atau Setnov yang mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Jusuf Kalla (JK) tidak patut dilakukan oleh seorang ketua lembaga legislatif. Untuk itu, ia menyerahkan kasus ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Kalau benar apa yang diberitakan itu demikian, maka saudara Setya Novanto sebagai ketua DPR sudah melakukan hal yang tidak patut," ujar Siswono usai melakukan pertemuan dengan Generasi Muda Partai Golkar di Slipi, Jakarta Barat, Selasa (17/11).
Mantan Menteri Perumahan Rakyat ini menambahkan, pencatutan nama presiden oleh Setnov merupakan kali kedua ia mempermalukan DPR. Yang pertama saat dirinya dan Fadli Zon menemui bakal calon presiden dari Partai Republik Donald Thrump.
-
Kenapa Jokowi dikritik? Khususnya terhadap keluarga Jokowi yang ikut dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun pilkada.
-
Siapa yang pecat Jokowi? Pengumuman tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun, dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Jakarta.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa saja yang dipecat selain Jokowi? Selain Jokowi, Gibran, dan Bobby, terdapat 27 kader lain yang juga menerima sanksi berupa pemecatan. Keputusan ini menunjukkan bahwa tindakan tegas diambil terhadap semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Siapa yang mengkritik Jokowi? Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengkritik kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Ini dua kali ia permalukan DPR," tuturnya.
"Sementara presiden yang infunction dari Demokrat yang mempunyai hubungan baik dengan kita, itu saja tidak patut. Sekarang ini lebih tidak patut lagi," ujarnya.
Saat ditanyakan, sanksi apa yang laik diberikan kepada politikus Golkar tersebut, Siswono menyerahkan semuanya kepada MKD. Sementara itu, partai baru bisa memberikan sanksi jika ada data resmi dari MKD.
"Partai tidak mungkin mengambil tindakan kalau belum ada data-data yang resmi. Tidak bisa. Kita lihat saja," pungkasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mega bahkan sampai mempertanyakan ke Mahfud MD yang merupakan mantan ketua MK.
Baca SelengkapnyaSoal hukuman apa yang paling tepat dijatuhi untuk pelanggaran tersebut, Ganjar mengaku belum tahu
Baca SelengkapnyaHasto ungkap PDIP menerima tekanan terkait hak angket
Baca SelengkapnyaCapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo angkat bicara soal pelanggaran etik Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.
Baca SelengkapnyaPDIP menjadi partai politik yang berhasil meraih kemenangan pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaPartai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menanggapi isu Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal jadi dewan pembina Partai Golkar.
Baca SelengkapnyaMegawati mengatakan, aparat penegak hukum saat ini dipakai untuk mengintimidasi lawan politik.
Baca SelengkapnyaUU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca SelengkapnyaDewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar sidang paripurna pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024, Selasa, 5 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto khawatir dengan tidak lolosnya PPP ke Senayan, karena tidak memenuhi parlementary threshold 4 persen.
Baca SelengkapnyaMegawati mengatakan, seharusnya putusan MK tidak dipertentangkan.
Baca SelengkapnyaSalah satu cirinya adalah ketika sosok itu ditanya, jawabnya tidak tahu.
Baca Selengkapnya