Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Golput di Pemilu Tak Bisa Dipidana, Kecuali Mengajak Pakai Uang

Golput di Pemilu Tak Bisa Dipidana, Kecuali Mengajak Pakai Uang penyandang tuna netra mengikuti pilkada. ©2017 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Kelompok Golongan Putih (Golput) atau yang memutuskan untuk netral, tak memilih dalam pemilu disebut tidak melanggar aturan hukum. Masyarakat tak perlu takut untuk tidak mencoblos dalam Pemilu serentak 2019 mendatang.

Ketua Bidang Jaringan dan Kampanye YLBHI Arip Yogiawan mengatakan, apabila seseorang atau sekelompok orang memilih untuk tidak memilih pada Pemilu 2019 maka bukan pelanggaran hukum. Karena, memang tak ada pelanggaran hukum dari pilihan tersebut, itu merupakan hak warga negara.

"Yang dapat dipidana hanya orang yang menggerakan orang lain untuk Golput pada hari pemilihan dengan cara menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya," kata Arip di Kantor LBH, Jakarta Pusat, Rabu (23/1).

Arip menyebut, jika seseorang atau sekelompok orang mengajak untuk Golput dan itu dianggapnya tak melanggar hukum pidana. Baik itu dilakukan di ruang private maupun ruang publik, asal tak menjanjikan timbal balik seperti memberi uang.

"Dengan demikian tanpa adanya janji atau memberikan sejumlah uang atau materi, tindakan sekedar menggerakan orang untuk Golput tidak dapat dipidana," sebutnya.

Sementara itu, Koordinator advokasi LBH Masyarakat Afif Abdul Qoyim menilai, sikap golput seseorang merupakan hak politik warga negara. Bahkan penyebarluasan sikap Golput itu tak bisa dilarang asal tak menggunakan janji hingga memberikan uang atau materi lainnya.

"Bila terjadi penyelidikan kasus (Golput) ini, maka penting memastikan unsur-unsur pidana dalam pasal 515 UU Pemilu harus diimplementasikan ketat," jelas Afif.

konferensi pers ylbhi soal golput

konferensi pers YLBHI soal golput ©2019 Merdeka.com/nur habibie

Ia khawatir terjadinya penindakan hukum atas masyarakat atau individu yang memilih golput. Ia meminta penegakan hukum bersikap netral dengan mengedepankan aturan hukum yang berlaku.

"Penggunaan pasal ini (pasal 515 UU Pemilu) bagi mereka yang golput atau berkampanye golput adalah pelanggaran serius bagi hak konstitusi politik," pungkasnya.

Diketahui, koalisi masyarakat sipil terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), ICJR, Kontras, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, Lokataru dan PBHI. Pernyataan sikap koalisi masyarakat sipil didasarkan dari Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam aturan itu, tak ada larangan untuk menjadi golput. Golput sendiri ialah sikap tak mendukung salah satu paslon atau capres-cawapres mana pun.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketum Tegaskan Muhammadiyah Netral Terkait Hak Angket Kecurangan Pemilu
Ketum Tegaskan Muhammadiyah Netral Terkait Hak Angket Kecurangan Pemilu

Menurut dia, pandangan Muhammadiyah sebagai organisasi terhadap Indonesia masih sama yaitu netral dan independen dari kekuatan politik.

Baca Selengkapnya
Belasan Satpol PP Garut Dukung Gibran Langgar Aturan Pemilu Tak Bisa Disanksi, Begini Penjelasan Bawaslu
Belasan Satpol PP Garut Dukung Gibran Langgar Aturan Pemilu Tak Bisa Disanksi, Begini Penjelasan Bawaslu

Keputusan itu diambil setelah dilakukan rapat pleno yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut.

Baca Selengkapnya
Jokowi Makan Bersama Prabowo, Sekjen PDIP: Ganjar Berpihak Rakyat
Jokowi Makan Bersama Prabowo, Sekjen PDIP: Ganjar Berpihak Rakyat

Jokowi Makan Bersama Prabowo, Sekjen PDIP: Ganjar Berpihak Rakyat, Bukan Oligarki

Baca Selengkapnya
Jokowi Benar-Benar Tak Ikut Kampanye, Ini Respons Ganjar
Jokowi Benar-Benar Tak Ikut Kampanye, Ini Respons Ganjar

Calon Presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo mengapresiasi sikap Presiden Jokowi yang tidak langsung terlibat dalam kampanye salah satu paslon Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.

Baca Selengkapnya
Polda Jatim Jawab Hasto soal Kepala Daerah PDIP Ditekan Agar Tak Dukung Ganjar-Mahfud: Tak Benar!
Polda Jatim Jawab Hasto soal Kepala Daerah PDIP Ditekan Agar Tak Dukung Ganjar-Mahfud: Tak Benar!

Hasto menyebut kepala daerah PDIP ditekan Kapolda Jatim agar tak fokus mendukung Ganjar-Mahfud.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Saya Tidak akan Berkampanye
Jokowi: Saya Tidak akan Berkampanye

Hal ini disampaikan Jokowi menjawab kabar yang menyebutkan dirinya akan ikut kampanye akbar terakhir pada 10 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
IPW: Usulan Panja Netralitas Polri Tidak Diperlukan
IPW: Usulan Panja Netralitas Polri Tidak Diperlukan

Sugeng mengimbau para pihak tidak serta-merta menuding Polri tidak netral.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Jamin Prajurit Netral walaupun Presiden Jokowi Berkampanye
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Jamin Prajurit Netral walaupun Presiden Jokowi Berkampanye

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Jamin Prajurit Netral walaupun Presiden Jokowi Berkampanye

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bawaslu Tegaskan Belum Ada Pelanggaran Bisa Batalkan Hasil Pemilu
VIDEO: Bawaslu Tegaskan Belum Ada Pelanggaran Bisa Batalkan Hasil Pemilu

Bagja juga menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan pelanggaran yang dapat membatalkan hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Polri Bakal Tindak Tegas Pidana dan Etik Anggota Tak Netral di Pilkada Serentak 2024
Polri Bakal Tindak Tegas Pidana dan Etik Anggota Tak Netral di Pilkada Serentak 2024

Menurutnya, netralitas Polri tentunya mendukung pengamanan dan dapat memastikan Pilkada serentak 2024 berjalan aman, damai dan bermartabat.

Baca Selengkapnya