Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gugatan Hasil Pilkada Surabaya Tak Diterima MK Karena Syarat Selisih Suara

Gugatan Hasil Pilkada Surabaya Tak Diterima MK Karena Syarat Selisih Suara Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Permohonan perselisihan hasil Pilkada Surabaya yang diajukan pasangan Machfud Arifin dan Mujiaman tidak diterima Mahkamah Konstitusi karena tidak memenuhi persyaratan ambang batas selisih perolehan suara.

Dalam sidang pengucapan putusan dan ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (15/2) yang disiarkan secara daring, Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul menyebutkan jumlah perbedaan perolehan suara antara pemohon dan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 0,5 persen atau sebanyak 14.795 suara.

Sementara itu, selisih perolehan suara antara Machfud Arifin-Mujiaman dan Eri Cahyadi-Armuji adalah 145.746 suara atau sebesar 13,89 persen.

"Dengan demikian, selisih perolehan suara pemohon dengan peraih suara terbanyak, yaitu pasangan calon nomor urut 01 melebihi persentase sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 Ayat (2) huruf d UU 10/2016," ujar Manahan M.P. Sitompul. Dilansir Antara.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi berpendapat dalil dan alat bukti milik Machfud Arifin dan Mujiaman tidak cukup memberikan keyakinan kepada majelis hakim untuk menyimpangi ketentuan pasal itu dan meneruskan ke pembuktian.

Untuk itu, walaupun permohonan yang diajukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi dan diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan, permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Adapun dalam permohonannya, pemohon menyebut terjadi pelanggaran yang dilakukan Pemerintah dan Wali Kota Surabaya untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 01.

Kecurangan yang disebut pemohon, antara lain Tri Rismaharini yang saat itu masih menjabat sebagai wali kota seolah menjadi simbol pemenangan pasangan Eri Cahyadi-Armuji dengan menggunakan bantuan sosial pemerintah pusat untuk pemenangan serta memobilisasi rukun tetangga dan rukun warga melalui pembagian penghargaan.

Sementara itu, Pemerintah Kota Surabaya didalilkan di antaranya melakukan perbaikan terhadap fasilitas yang diajukan oleh warga pendukung pasangan Eri Cahyadi-Armuji, melakukan program pemberian makan gratis untuk pemilih lanjut usia dan memobilisasi aparatur sipil negara.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kantongi 12 Juta Suara, Prabowo-Gibran Menang Telak di Jawa Tengah
Kantongi 12 Juta Suara, Prabowo-Gibran Menang Telak di Jawa Tengah

Prabowo-Gibran meraih suara 12.096.454 di Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Survei SMRC 2 Minggu Jelang Pemilihan: Andika-Hendi 50,4%, Ahmad Lutfi-Taj Yasin 47%
Survei SMRC 2 Minggu Jelang Pemilihan: Andika-Hendi 50,4%, Ahmad Lutfi-Taj Yasin 47%

Hasil survei ini dipresentasikan Direktur Eksekutif SMRC, Deni Irvani, melalui kanal YouTube SMRC TV yang disiarkan pada Sabtu (16/11/2024).

Baca Selengkapnya
Hasil Pleno KPU: Prabowo-Gibran Menang, Raih 3.649.651 Suara di Sumatera Selatan
Hasil Pleno KPU: Prabowo-Gibran Menang, Raih 3.649.651 Suara di Sumatera Selatan

Hasil Pleno KPU: Prabowo-Gibran Menang, Raih 3.649.651 Suara di Sumatera Selatan

Baca Selengkapnya
Real Count KPU Suara Masuk 43,32 persen di Sumbar: Anies 57,9 Persen, Prabowo 37,7 Persen, Ganjar 4,4 Persen
Real Count KPU Suara Masuk 43,32 persen di Sumbar: Anies 57,9 Persen, Prabowo 37,7 Persen, Ganjar 4,4 Persen

Penghitungan suara dilakukan KPU hingga kini masih berlangsung.

Baca Selengkapnya
KPU Sumbar: Mahyeldi-Vasko Ruseimy Raih 1.757.612 Suara
KPU Sumbar: Mahyeldi-Vasko Ruseimy Raih 1.757.612 Suara

Pasangan Mahyeldi-Vasko Ruseimy diusung oleh lima partai, yakni Gerindra, PKS, Demokrat, PBB, dan Perindo.

Baca Selengkapnya
KPU Minta Hakim MK Tolak Gugatan AMIN & Sahkan Perolehan Suara Prabowo-Gibran Terbanyak Pemilu 2024
KPU Minta Hakim MK Tolak Gugatan AMIN & Sahkan Perolehan Suara Prabowo-Gibran Terbanyak Pemilu 2024

Seperti diketahui, hasil rekapitulasi suara nasional yang dilakukan KPU, perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran 96.214.691 suara.

Baca Selengkapnya
Prabowo-Gibran Menang Telak di Kaltim, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan
Prabowo-Gibran Menang Telak di Kaltim, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan

Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dinyatakan unggul telak dengan perolehan 1.542.346 suara.

Baca Selengkapnya
Hasil Rekapitulasi KPU Jatim: Khofifah-Emil Dardak Menang Telak Peroleh 12 Juta Lebih Suara
Hasil Rekapitulasi KPU Jatim: Khofifah-Emil Dardak Menang Telak Peroleh 12 Juta Lebih Suara

Penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilihan

Baca Selengkapnya
Lengkap! Hasil Rekapitulasi Pilkada Jabar, Dedi Mulyadi-Erwan Kantongi 14,1 juta Suara
Lengkap! Hasil Rekapitulasi Pilkada Jabar, Dedi Mulyadi-Erwan Kantongi 14,1 juta Suara

KPU belum mengumumkan pemenang Pilgub Jabar karen memberikan waktu selama tiga hari jika ada dari tim pasangan calon jika ada yang ingin menggugat ke MK.

Baca Selengkapnya
KPU Sahkan Prabowo-Gibran Menang di Jawa Timur
KPU Sahkan Prabowo-Gibran Menang di Jawa Timur

Jumlah yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 26.219.453 orang.

Baca Selengkapnya
Hasil Sementara Pilkada Siak, Suara Petahana dan Mantan Staf Menteri Terpaut Tipis
Hasil Sementara Pilkada Siak, Suara Petahana dan Mantan Staf Menteri Terpaut Tipis

Dikutip dari proses rekapitulasi sementara KPU, selisih suara keduanya hanya terpaut 203.

Baca Selengkapnya
KPU Sahkan Suara Prabowo-Gibran Menang di Papua Barat Daya
KPU Sahkan Suara Prabowo-Gibran Menang di Papua Barat Daya

Paslon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebanyak 209.403 suara.

Baca Selengkapnya