Gugatan Hasil Pilkada Surabaya Tak Diterima MK Karena Syarat Selisih Suara
Merdeka.com - Permohonan perselisihan hasil Pilkada Surabaya yang diajukan pasangan Machfud Arifin dan Mujiaman tidak diterima Mahkamah Konstitusi karena tidak memenuhi persyaratan ambang batas selisih perolehan suara.
Dalam sidang pengucapan putusan dan ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (15/2) yang disiarkan secara daring, Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul menyebutkan jumlah perbedaan perolehan suara antara pemohon dan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 0,5 persen atau sebanyak 14.795 suara.
Sementara itu, selisih perolehan suara antara Machfud Arifin-Mujiaman dan Eri Cahyadi-Armuji adalah 145.746 suara atau sebesar 13,89 persen.
-
Apa penyebab perselisihan hasil pemilu? Perselisihan hasil pemilu merujuk pada ketidaksepakatan atau konflik yang timbul terkait dengan proses pemilihan umum.
-
Apa itu konversi suara di Pemilu? Dalam pemilihan legislatif, konversi suara digunakan untuk mengonversi perolehan suara partai politik menjadi jumlah perolehan kursi legislatif.
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
-
Siapa yang menyelesaikan perselisihan hasil pemilu? Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu (LPPHP) merupakan lembaga yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan sengketa terkait hasil pemilu di Indonesia.
-
Siapa yang unggul dalam survei Pilkada Jabar? 'Ini nama nama yang muncul di kalangan elite, Dedi Mulyadi muncul dari internal Gerindra, Ilham Akbar Habibie dari Nasdem, Ridwan Kamil dari Golkar,' kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Burhanuddin Muhtadi dalam paparan surveinya pada 4 Juli 2024 lalu.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
"Dengan demikian, selisih perolehan suara pemohon dengan peraih suara terbanyak, yaitu pasangan calon nomor urut 01 melebihi persentase sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 Ayat (2) huruf d UU 10/2016," ujar Manahan M.P. Sitompul. Dilansir Antara.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi berpendapat dalil dan alat bukti milik Machfud Arifin dan Mujiaman tidak cukup memberikan keyakinan kepada majelis hakim untuk menyimpangi ketentuan pasal itu dan meneruskan ke pembuktian.
Untuk itu, walaupun permohonan yang diajukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi dan diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan, permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Adapun dalam permohonannya, pemohon menyebut terjadi pelanggaran yang dilakukan Pemerintah dan Wali Kota Surabaya untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 01.
Kecurangan yang disebut pemohon, antara lain Tri Rismaharini yang saat itu masih menjabat sebagai wali kota seolah menjadi simbol pemenangan pasangan Eri Cahyadi-Armuji dengan menggunakan bantuan sosial pemerintah pusat untuk pemenangan serta memobilisasi rukun tetangga dan rukun warga melalui pembagian penghargaan.
Sementara itu, Pemerintah Kota Surabaya didalilkan di antaranya melakukan perbaikan terhadap fasilitas yang diajukan oleh warga pendukung pasangan Eri Cahyadi-Armuji, melakukan program pemberian makan gratis untuk pemilih lanjut usia dan memobilisasi aparatur sipil negara.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prabowo-Gibran meraih suara 12.096.454 di Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaHasil survei ini dipresentasikan Direktur Eksekutif SMRC, Deni Irvani, melalui kanal YouTube SMRC TV yang disiarkan pada Sabtu (16/11/2024).
Baca SelengkapnyaHasil Pleno KPU: Prabowo-Gibran Menang, Raih 3.649.651 Suara di Sumatera Selatan
Baca SelengkapnyaPenghitungan suara dilakukan KPU hingga kini masih berlangsung.
Baca SelengkapnyaPasangan Mahyeldi-Vasko Ruseimy diusung oleh lima partai, yakni Gerindra, PKS, Demokrat, PBB, dan Perindo.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, hasil rekapitulasi suara nasional yang dilakukan KPU, perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran 96.214.691 suara.
Baca SelengkapnyaPasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dinyatakan unggul telak dengan perolehan 1.542.346 suara.
Baca SelengkapnyaPenetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilihan
Baca SelengkapnyaKPU belum mengumumkan pemenang Pilgub Jabar karen memberikan waktu selama tiga hari jika ada dari tim pasangan calon jika ada yang ingin menggugat ke MK.
Baca SelengkapnyaJumlah yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 26.219.453 orang.
Baca SelengkapnyaDikutip dari proses rekapitulasi sementara KPU, selisih suara keduanya hanya terpaut 203.
Baca SelengkapnyaPaslon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebanyak 209.403 suara.
Baca Selengkapnya