Hadapi Gugatan Prabowo-Sandi, KPU Kirim Berkas Pilpres ke MK
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendatangkan sejumlah berkas jawaban mengenai perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Pantauan di lokasi, berkas tiap-tiap provinsi tersebut didatangkan KPU secara bertahap.
"Ini baru lima provinsi, ya," kata Andi Rosjadi, Kasubag distribusi sarana dan prasarana KPU di Kantor MK, Jakarta Pusat, Rabu (12/6).
Sebagai informasi, lima provinsi awal yang sudah didatangkan ke MK adalah Sulawesi Barat, Kalimantan Utara, Gorontalo, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Siapa saja yang dipanggil MK dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024? Hari ini, Jumat, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Bagaimana KPU Papua mendistribusikan logistik Pemilu? Nantinya, KPU Papua akan menggunakan pihak ketiga sehingga bagi perusahaan yang ingin berkontribusi silakan mengajukan penawaran melalui sistem informasi logistik KPU RI (silog), kata Ketua KPU Papua.
-
Bagaimana PPK melakukan tugasnya dalam pemilu? Dalam menjalankan tugasnya, PPK harus menjaga netralitas dan independensinya sehingga proses pemilihan umum dapat berjalan secara adil dan transparan.
-
Dimana sidang MK tentang sengketa Pilpres? Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, akan memasuki hari ketujuh, Jumat (5/4).
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
Rencananya KPU RI akan menyerahkan berkas tertulis tersebut secara resmi kepada MK siang ini pukul 12.00 WIB. Selain KPU, Bawaslu RI juga akan melakukan hal serupa dan dijadwalkan setelahnya, sekira pukul 15.00 WIB.
"Penyerahan keterangan tertulis Bawaslu dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 12 Juni 2019 pukul 15.00 WIB," tulis agenda resmi dirilis Tim Humas Bawaslu, Selasa 11 Juni 2019, malam.
Reporter: M Radityo Priyasmoro
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKonsolidasi persiapan menghadapi sengketa dilakukan pihak KPU sejak Minggu hingga Selasa (26/3).
Baca SelengkapnyaSelain dari partai politik (parpol), juga ada gugatan perseorangan dari caleg.
Baca SelengkapnyaPanduan tersebut akan menjadi bahan materi bagi komisioner KPU di masing-masing daerah untuk melakukan rapat koordinasi.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN datang secara bergilir dan langsung masuk ke dalam ruang tunggu yang terletak di gedung 3 MK.
Baca SelengkapnyaMK akan siap kapan pun mengikuti pengumuman final hasil Pemilu dari KPU
Baca SelengkapnyaBagi pihak yang merasa keberatan hasil Pemilu 2024, dapat segera melaporkan ke MK dalam kurun waktu 3X24 jam.
Baca SelengkapnyaKetua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar, Hamdan mengatakan, 13 gugatan tersebut ditemukan pada 11 daerah di Sumbar.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 206 permohonan sengketa Pilkada 2024 tingkat kabupaten hingga provinsi.
Baca SelengkapnyaPDIP melampirkan bukti-bukti kuat yang bisa mengungkap adanya kecurangan di Pileg 2024.
Baca Selengkapnya"Sedang berlangsung saat ini di Mahkamah Konstitusi hendaknya menjadi jalan dalam menyempurnakan demokrasi di Indonesia," kata Puan
Baca SelengkapnyaAdapun Pilkada Serentak 2024 akan digelar di 545 kabupaten/kota pada total 37 Provinsi di Indonesia.
Baca Selengkapnya