Hadiri Putusan MKD, Effendi Simbolon: Tidak Tunduk Pada Tirani
Merdeka.com - Anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon hadir dalam pembacaan putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Yaitu terkait laporan masyarakat terhadap Effendi karena pernyataan TNI sebagai gerombolan dalam rapat kerja di Komisi I.
Effendi ketika hadir mendengar putusan memberikan sebuah pernyataan singkat. Ia bilang, tidak tunduk pada tirani.
"Supremasi hukum," kata Effendi saat memasuki ruang rapat MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9)
-
Kenapa Effendi Simbolon memberi klarifikasi? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Siapa yang dipersilakan MK untuk menyampaikan kesimpulan? Selama RPH berlangsung, ia mempersilakan apabila terdapat pihak yang ingin menyampaikan kesimpulan dalam bagian penanganan PHPU Pilpres 2024.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Siapa yang memimpin rapat Konsolidasi Pemenangan Ahmad Luthfi? Ketua DPD Partai Demokrat Jateng, Rinto Subekti mengancam semua ketua DPC bakal dievaluasi jika gagal memenangkan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen di konstestasi Pilkada Jawa Tengah.
-
Siapa yang mendampingi Mendag saat pertemuan? Dalam kesempatan tersebut, Mendag didampingi Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Didid Noordiatmoko.
-
Kenapa MK membuka kesempatan kesimpulan? Selama RPH berlangsung, ia mempersilakan apabila terdapat pihak yang ingin menyampaikan kesimpulan dalam bagian penanganan PHPU Pilpres 2024.
"Tidak tunduk pada tirani," tegasnya.
Sementara itu, MKD menggelar rapat pengambilan keputusan terhadap laporan dengan teradu Effendi. Setelah Effendi memberikan penjelasan kepada MKD.
Sebelum itu MKD juga telah memeriksa para pelapor Effendi terlebih dahulu.
Rapat pengambilan keputusan ini dipimpin oleh Wakil Ketua MKD Trimedya Panjaitan, Wakil Ketua MKD Habiburokhman, serta anggota MKD Maman Imanulhaq.
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyiapkan sanksi terhadap anggota Komisi I DPR RI. Mulai dari sanksi ringan hingga sanksi berat.
Anggota MKD Maman Imanulhaq mengatakan, sanksi berat itu salah satunya adalah rekomendasi kepada fraksi untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW).
"Kita merekomendasikan kepada partai di mana seseorang berada, akhirnya ada yang dulu di PAW dari rekomendasi MKD ini, tapi dilihat dari perkembangan hari ini," ujar Maman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9).
Sementara kalau Effendi sudah menyampaikan permintaan maaf, kasus ini tak bisa selesai begitu saja. MKD tetap akan memberikan peringatan.
"Ya nanti kan ada salah satu, kan MKD memberikan peringatan itu," kata Maman.
Sementara itu, sejumlah pelapor masih merasa belum cukup dengan permintaan maaf Effendi. Sebabnya Effendi dinilai masih menyinggung organisasi masyarakat.
Kata Maman, ormas yang melapor meminta permintaan maaf. Siang ini Effendi akan dihadirkan untuk diminta keterangan. Effendi juga akan diberikan kesempatan untuk meminta maaf kepada ormas yang masih merasa tersinggung.
"Share ke seluruh Indonesia untuk meredam agar tak ada konflik, bahwa yang pertama ada sekitar 512 ribu ormas, dengan pernyataan ini tentu akan ada permintaan maaf dari Pak Effendi Simbolon," kata Maman. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Muhadjir Effendy memastikan akan menghadiri panggilan MK terkait sidang sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaAnggota tim hukum Anies Baswedan, Bambang Widjayanto melakukan walkout saat ahli Prabowo-Gibran, Eddy Hiariej datang
Baca Selengkapnya"Putusannya bersifat final dan mengikat, selesai, tidak ada bandingnya. Nah pak hakimnya korupsi? Hakimnya melanggar etik? Adili," kata Mahfud.
Baca SelengkapnyaMahfud tegas mengatakan tidak akan ikut campur urusan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie
Baca SelengkapnyaMK akan memanggil sejumlah menteri untuk memberi keterangan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaEdward Akbar dan Kimberly Ryder menjalani sidang cerai.
Baca SelengkapnyaBambang Widjojanto mempermasalahan status tersangka dugaan gratifikasi di KPK
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca Selengkapnya