Hanura sebut revisi UU MD3 untuk tambah pimpinan DPR, MPR dan MKD
Merdeka.com - Sekjen Partai Hanura Sarifuddin Sudding membantah ada kepentingan politik untuk memperlambat pengesahan revisi UU MD3. Wacana perlambatan ini bergulir sejak munculnya keinginan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Gerindra yang juga ingin dapat jatah kursi pimpinan di DPR dan MPR.
Sudding mengatakan, tidak ada poin krusial perubahan pasal soal penambahan kursi pimpinan DPR, MPR dan MKD telah disepakati dan dikanalisasi. Hal tersebut telah disampaikan Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Atgas saat berkonsultasi di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Saya kira tidak, tadi pimpinan Baleg berkonsultasi dengan pimpinan MKD, saya kira tidak ada hal yang poin krusial lagi. katakanlah ada penambahan-penambahan pasal yang sudah disepakati. Karena ini kita kanalisasi beberapa pasal, yaitu menyangkut penambahan pimpinan DPR dan MPR dan MKD," kata Sudding di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/1).
-
Apa yang dibahas UU MD3? Revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Siapa yang membahas UU MD3? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Siapa yang terpilih sebagai anggota DPR? Pendiri Dewa 19, Ahmad Dhani, bersama mantan vokalisnya, Once Mekel, telah resmi dilantik sebagai anggota DPR RI terpilih untuk periode 2024-2029.
-
Apa yang diputuskan terkait kehadiran anggota DPR? “Karena memang setelah pemerintah mengumumkan masa pandemi berakhir, jadi di sekitar kantor DPR ini sekarang semua ya kehadiran itu adalah kehadiran fisik,“ ujar dia.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Kapan UU MD3 akan direvisi? 'Kalau terbaru kita akan lihat urgensinya setelah penetapan pimpinan dan lain-lainnya,' ucap dia.
Menurutnya, pembahasan revisi UU MD3 telah mengerucut bahwa penambahan pimpinan DPR, MPR dan MKD diberikan kepada partai dengan suara terbanyak di Pemilu 2014.
"Saya kira nanti ketika dalam pembahasan UU MD3 di dalam nomenklaturnya pasalnya disebutkan bahwa yang berhak mendapatkan adalah partai yang suara terbanyak, saya rasa jatuhnya ke PDIP. Kan begitu," jelasnya.
"Jadi tidak lalu dibahasakan 'ini jatahnya PDIP', dalam UU tidak seperti. Tapi dengan bahasa 'penambahan kursi untuk partai yang memperoleh suara terbanyak' saya rasa itu sudah mengarah ke PDIP, enggak ada masalah. Tinggal formulasi bahasa saja," sambung Sudding.
Pembahasan revisi UU MD3 ini diakuinya hanya untuk mengakomodir usulan PDIP. Sehingga, DPR berencana akan kembali melakukan revisi menyeluruh sebagai upaya penguatan lembaga parlemen sebelum Pemilu 2019. Tujuannya, agar tidak ada tarik menarik kepentingan.
"Supaya jangan nanti UU MD3 dibahas setelah ada hasil pemilu. Di situ akan tarik menarik seperti UU MD3 yang ada sekarang. Nah semangatnya untuk penguatan kelembagaan, saya kira UU MD3 sebelum ada hasil 2019 supaya tidak ada tarik menarik kepentingan seperti yang ada sekarang ini," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dasco pun menyebut, dikhawatirkan revisi UU MD3 dapat menimbulkam dampak negatif.
Baca SelengkapnyaUU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca SelengkapnyaGerindra tidak mendukung wacana revisi Undang-Undang MD3 soal kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaPKS Usul Pimpinan DPR Diisi Seluruh Fraksi, Cak Imin: Prosesnya Agak Sulit
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca SelengkapnyaSaat disinggung soal kabar akan ada Revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), Puan mengaku belum mendengar.
Baca SelengkapnyaPDIP menjadi partai politik yang berhasil meraih kemenangan pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaAirlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaSesuai Undang-Undang MD3, PDIP akan kembali berhak atas jabatan kursi Ketua DPR RI periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaFirman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.
Baca SelengkapnyaSementara terkait penentuan pimpinan MPR utusan Fraksi PDIP masih belum diputuskan.
Baca SelengkapnyaSaid menyatakan bahwa para pimpinan partai politik sepakat tidak akan ada revisi UU MD3.
Baca Selengkapnya