Hanura serahkan berkas perbaikan permohonan sengketa ke Bawaslu di hari terakhir
Merdeka.com - Partai Hanura telah menyerahkan berkas perbaikan permohonan sengketa kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI hari ini yang merupakan hari terakhir perbaikan. Hal itu seperti yang diungkapkan oleh Anggota Bawaslu Rahmat Bagja.
"Hanura sudah datang. Per jam 18.00 WIB," ujar Bagja, kepada wartawan, Selasa (7/8).
Hal ini terkait dengan dikembalikannya berkas permohonan sengketa Partai Hanura oleh Bawaslu karena dinilai dokumen belum lengkap.
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
-
Apa yang menjadi sengketa dalam Pileg? Perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU untuk sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 akan disidangkan pekan depan.
-
Kenapa mekanisme kelembagaan dibutuhkan untuk menyelesaikan sengketa Pemilu? Maka dari itu, adanya mekanisme kelembagaan penting untuk bisa menyelesaikan sejumlah sengketa pemilu. Bukan hanya untuk sengketa pemilu saja, mekanisme ini juga bisa digunakan untuk melindungi hak-hak warga negara.
-
Mengapa perselisihan hasil pemilu harus diselesaikan? Penyelesaian perselisihan pemilu menjadi penting untuk memastikan keabsahan dan kelegitan hasil pemilihan, serta untuk mendukung kepercayaan publik terhadap sistem demokratis.
-
Kenapa Prasasti Sangguran dipulangkan? Upaya pemulangan sudah dilakukan sejak 2004, namun belum berhasil. Pada kunjungan kerja ke Inggris, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menugaskan Kepala Dinas Pendidikan Jatim untuk berdialog dengan pewaris Lord Minto terkait upaya pemulangan warisan luhur nenek moyang Indonesia itu.
-
Kenapa Banpres ditimbun? Saat ditemukan, sembako yang dikubur kondisinya sudah membusuk. Ketika digali pun menimbulkan aroma yang cukup menyengat. Sembako yang ditemukan terdapat tulisan bantuan presiden yang dikoordinir Kemensos (Kementerian Sosial).
Pengajuan sengketa ini merupakan buntut dari keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menyatakan hanya 9 dari 575 bakal calon legislatif DPR RI Hanura yang memenuhi syarat (MS). Sehingga, Partai yang diketuai oleh Oesman Sapta Odang tersebut memasukkan berkas sengketa ke Bawaslu RI pada Jumat, 3 Agustus 2018 lalu.
Bagja pun menyebutkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap berkas perbaikan tersebut. Nantinya jika berkas itu telah dianggap lengkap maka permohonan sengketa dapat diregistrasi dan diteruskan ke tahapan selanjutnya.
"Masih pemeriksaan berkas. Iya (jika sudah lengkap langsung bisa diregistrasi dan dijadwalkan untuk mediasi)," sebut Bagja.
Bagja mengatakan, untuk tahapan mediasi akan dilakukan paling lambat dua hari setelah permohonan sengketa diregistrasi. "Dua hari setelahnya," kata Bagja.
Jika mediasi gagal, maka dapat dilanjutkan ke tahap sidang ajudikasi. Keseluruhan tahap itu akan diselesaikan paling lama 12 hari kalender.
Ditemui di Kantor KPU hari ini, Sekjen Hanura Herry Lontung Siregar mengatakan, berkas perbaikan permohonan sengketa partai Hanura memang telah diserahkan ke Bawaslu hari ini.
Dia pun menyatakan partainya telah siap untuk menghadapi proses mediasi nantinya. Herry pun berharap, sengketa partainya dapat diselesaikan saat proses mediasi.
"Sekarang lagi proses. Lagi proses di sana (Bawaslu). Iya pasti (siap mediasi). Kami harap selesai mediasi. Pasti selesailah. Selesai kok nanti," ujar Herry.
Reporter: Yunizafira PutriSumber: Liputan6.com
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengembalian 200 suara oleh KPU Manokwari dari Partai Hanura kepada PSI sudah sesuai ketentuan.
Baca SelengkapnyaPengembalian berkas agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaKPU pun akan melakukan kajian terhadap surat permohonan pergantian caleg.
Baca SelengkapnyaKPU Kota Makassar menarik logistik Pemilu berupa kotak suara dan surat suara, karena diduga salah prosedur.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca SelengkapnyaSekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid menyesalkan keputusan Bawaslu dan KPU terkait dengan penetapan caleg terpilih meski sudah dipecat oleh partai.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) menggugat Bawaslu Kabupaten Pekalongan.
Baca SelengkapnyaSebanyak 514 DPC PDIP menggugat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penyitaan buku catatan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Baca SelengkapnyaDharma Pongrekun dan Kun Wardana diberikan waktu 1x24 jam untuk dapat memperbaiki berkas
Baca SelengkapnyaKeputusan MK itu membuat upaya PPP mengejar selisih ambang batas 4 persen semakin pupus.
Baca Selengkapnya