Hasto sebut PPP kubu Djan Faridz tak miliki legalitas
Merdeka.com - Sekjen PDIP, Hasto Kristianto mengatakan PPP kubu Djan Faridz tidak memiliki legalitas secara hukum untuk mengusung kader dalam Pilkada serentak mendatang. Menurutnya Djan belum bisa dinyatakan sah sebagai ketua umum PPP.
"Kubu Djan Faridz belum memiliki keabsahan apa pun. Dalam Undang Undang Pilkada dijelaskan bahwa setiap partai politik hanya berhak mengajukan satu calon. Yang tertolak itu tidak memiliki legalitas," kata Hasto usai menghadiri pembukaan Rapimnas II PPP di hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (13/7).
Menurut Hasto yang berhak memegang kendali roda kepengurusan sebuah partai politik hanya pihak yang memiliki status hukum yang jelas. "Roda kepengurusan partai pun hanya dilakukan oleh pihak yang memiliki legalitas," imbuhnya.
-
Siapa yang bisa ikut Pilkada? Pilkada: Berfokus pada tingkat lokal, memilih kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan walikota, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Siapa saja yang bisa ikut Pilkada? Calon kepala daerah bisa berasal dari partai politik atau independen dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh KPU.
-
Siapa saja yang bisa ikut PPPK? Kategori pelamar dalam seleksi tahap pertama ini meliputi beberapa kelompok, yaitu Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023, Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), serta Tenaga non-ASN yang telah terdata dalam pangkalan data BKN.
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
-
Siapa yang tidak ikut Pilkada 2024? Seluruh provinsi yang ada di Indonesia akan melaksanakan Pilkada serentak 2024 kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Lanjut dia, dalam mengusung kader yang akan maju di Pilkada serentak mendatang, partai politik harus mendapat pengesahan dari Menkum HAM. Melihat dualisme yang terjadi di internal PPP, Hasto menilai, kubu Romahurmuziy berhak mengusung kader di Pilkada nanti.
"KPU tidak bisa menetapkan siapa yang berhak ikut pilkada atau tidak. Menkum HAM lah yang berhak menentukan untuk perwakilan yang maju dalam pilkada yakni pihak yang memiliki legalitas," ujar dia.
Lanjut dia, dalam Rapimnas II yang digelar PPP kubu Romi, Djan Faridz sudah diundang secara khusus untuk bersatu dalam mempersiapkan Pilkada serentak. Namun, kubu Djan tidak memenuhi undangan dari kubu Romi.
Meski demikian, Hasto berjanji membantu partai PPP dalam menyatukan dualisme kepengurusan yang berlarut ini. Hal itu agar PPP dapat menjadi partai yang solid dan kuat.
"Kami sebenarnya telah mengundang seluruh pihak termasuk Djan Faridz dalam acara ini untuk bersatu menghadapi pilkada yang akan datang. Tapi sampai saat ini mereka tidak datang. Tapi kami akan berusaha untuk islah dengan kubu Djan Faridz dan mengajak mereka untuk bersatu membangun PPP untuk masa depan nanti," tutup dia.
Berita ini sudah diralat. Klik di sini untuk ralat beritanya.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca SelengkapnyaKPU akan hanya memeriksa hal-hal yang dipersyaratkan saja sebagai seorang calon presiden atau wakil presiden.
Baca SelengkapnyaAturan ini, kata dia termuat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Tentang Pemilihan Umum pasal 226.
Baca SelengkapnyaPutusan MK itu menyebutkan dari yang semula berdasarkan jumlah kursi DPRD menjadi jumlah raihan suara pada pileg terakhir
Baca SelengkapnyaHasto pun mengungkapkan peluang pasangan Anies-Hendrar maju Pilgub Jakarta diusung partainya.
Baca SelengkapnyaPartai politik yang memenuhi syarat untuk dapat mencalonkan tetapi tidak mengusulkan nantinya akan dikenai sanksi.
Baca SelengkapnyaHasto Tuding Bansos Effect pada Pemilu 2024, Gerindra: Segelintir Elite yang Belum Move On
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai politik tak punya kursi bisa mengusung calon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaMK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.
Baca SelengkapnyaDia merasa aneh sampai sekarang masih ada pihak yang menggunakan narasi parcok terlibat dalam kontestasi politik.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Deddy Sitorus menyatakan, keputusan itu bentuk kemenangan melawan oligarki.
Baca Selengkapnya