Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hasto sebut PPP kubu Djan Faridz tak miliki legalitas

Hasto sebut PPP kubu Djan Faridz tak miliki legalitas Hasto Kristiyanto ke KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Sekjen PDIP, Hasto Kristianto mengatakan PPP kubu Djan Faridz tidak memiliki legalitas secara hukum untuk mengusung kader dalam Pilkada serentak mendatang. Menurutnya Djan belum bisa dinyatakan sah sebagai ketua umum PPP.

"Kubu Djan Faridz belum memiliki keabsahan apa pun. Dalam Undang Undang Pilkada dijelaskan bahwa setiap partai politik hanya berhak mengajukan satu calon. Yang tertolak itu tidak memiliki legalitas," kata Hasto usai menghadiri pembukaan Rapimnas II PPP di hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (13/7).

Menurut Hasto yang berhak memegang kendali roda kepengurusan sebuah partai politik hanya pihak yang memiliki status hukum yang jelas. "Roda kepengurusan partai pun hanya dilakukan oleh pihak yang memiliki legalitas," imbuhnya.

Lanjut dia, dalam mengusung kader yang akan maju di Pilkada serentak mendatang, partai politik harus mendapat pengesahan dari Menkum HAM. Melihat dualisme yang terjadi di internal PPP, Hasto menilai, kubu Romahurmuziy berhak mengusung kader di Pilkada nanti.

"KPU tidak bisa menetapkan siapa yang berhak ikut pilkada atau tidak. Menkum HAM lah yang berhak menentukan untuk perwakilan yang maju dalam pilkada yakni pihak yang memiliki legalitas," ujar dia.

Lanjut dia, dalam Rapimnas II yang digelar PPP kubu Romi, Djan Faridz sudah diundang secara khusus untuk bersatu dalam mempersiapkan Pilkada serentak. Namun, kubu Djan tidak memenuhi undangan dari kubu Romi.

Meski demikian, Hasto berjanji membantu partai PPP dalam menyatukan dualisme kepengurusan yang berlarut ini. Hal itu agar PPP dapat menjadi partai yang solid dan kuat.

"Kami sebenarnya telah mengundang seluruh pihak termasuk Djan Faridz dalam acara ini untuk bersatu menghadapi pilkada yang akan datang. Tapi sampai saat ini mereka tidak datang. Tapi kami akan berusaha untuk islah dengan kubu Djan Faridz dan mengajak mereka untuk bersatu membangun PPP untuk masa depan nanti," tutup dia.

Berita ini sudah diralat. Klik di sini untuk ralat beritanya.

(mdk/efd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK

Fraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.

Baca Selengkapnya
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada

Sekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.

Baca Selengkapnya
KPU Tak Persoalkan Identitas Kepartaian Gibran Sebagai Syarat Jadi Cawapres
KPU Tak Persoalkan Identitas Kepartaian Gibran Sebagai Syarat Jadi Cawapres

KPU akan hanya memeriksa hal-hal yang dipersyaratkan saja sebagai seorang calon presiden atau wakil presiden.

Baca Selengkapnya
Parpol Baru Peserta Pemilu 2024 Tak Bisa Daftarkan Capres-Cawapres, Ini Penjelasan KPU
Parpol Baru Peserta Pemilu 2024 Tak Bisa Daftarkan Capres-Cawapres, Ini Penjelasan KPU

Aturan ini, kata dia termuat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Tentang Pemilihan Umum pasal 226.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hasto PDIP Respons Putusan Baru MK Soal Pilkada
VIDEO: Hasto PDIP Respons Putusan Baru MK Soal Pilkada "Upaya Calon Tunggal Jakarta Gagal"

Putusan MK itu menyebutkan dari yang semula berdasarkan jumlah kursi DPRD menjadi jumlah raihan suara pada pileg terakhir

Baca Selengkapnya
PDIP Buka Opsi Anies-Hendi di Pilkada Jakarta: Tunggu Tanggal Mainnya
PDIP Buka Opsi Anies-Hendi di Pilkada Jakarta: Tunggu Tanggal Mainnya

Hasto pun mengungkapkan peluang pasangan Anies-Hendrar maju Pilgub Jakarta diusung partainya.

Baca Selengkapnya
KPU Jelaskan Sanksi Jika PSI Tak Dukung Siapapun di Pilpres 2024
KPU Jelaskan Sanksi Jika PSI Tak Dukung Siapapun di Pilpres 2024

Partai politik yang memenuhi syarat untuk dapat mencalonkan tetapi tidak mengusulkan nantinya akan dikenai sanksi.

Baca Selengkapnya
Hasto Tuding Bansos Effect pada Pemilu 2024, Ini Respons Gerindra
Hasto Tuding Bansos Effect pada Pemilu 2024, Ini Respons Gerindra

Hasto Tuding Bansos Effect pada Pemilu 2024, Gerindra: Segelintir Elite yang Belum Move On

Baca Selengkapnya
Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Dapat Kursi DPRD, Perludem: Berlaku di Pilkada 2024
Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Dapat Kursi DPRD, Perludem: Berlaku di Pilkada 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai politik tak punya kursi bisa mengusung calon kepala daerah.

Baca Selengkapnya
MK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024
MK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024

MK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.

Baca Selengkapnya
Demokrat soal PDIP Tuding Parcok Terlibat Pilkada 2024: Kalau Kalah Ya Kalah, Jangan Cari Kambing Hitam
Demokrat soal PDIP Tuding Parcok Terlibat Pilkada 2024: Kalau Kalah Ya Kalah, Jangan Cari Kambing Hitam

Dia merasa aneh sampai sekarang masih ada pihak yang menggunakan narasi parcok terlibat dalam kontestasi politik.

Baca Selengkapnya
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Sebut Bentuk Kemenangan Lawan Strategi Kotak Kosong Oligarki
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Sebut Bentuk Kemenangan Lawan Strategi Kotak Kosong Oligarki

Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyatakan, keputusan itu bentuk kemenangan melawan oligarki.

Baca Selengkapnya