Ical pastikan Prabowo-Hatta gugat ke MK jika kalah
Merdeka.com - Tim pemenangan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Aburizal Bakrie menegaskan, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika hasil rekapitulasi nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) memenangkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Menurutnya, pengajuan gugatan merupakan hak konstitusi setiap orang.
"Saya kira itu hak konstitusi untuk pergi ke MK. Siapapun yang tidak berhasil pasti MK," ujar Ical saat menghadiri rapat internal tim kampanye nasional Prabowo-Hatta di Hotel Four Seasons, Jakarta, Minggu (20/7).
Ketua Umum Golkar itu menambahkan, hal tersebut juga pasti akan dilakukan pasangan Jokowi-JK jika dinyatakan kalah dalam Pilpres 2014. "Jokowi-JK kalah, pasti akan gugat ke MK berapapun selisihnya," ujarnya.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kenapa PDIP akan gugat hasil Pilpres ke MK? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
Ical menjelaskan, pihaknya bertekad mengajukan gugatan ke MK karena menemukan beberapa kecurangan saat pilpres 2014. Temuan tersebut didapatkan dari data yang dikumpulkan selama pilpres.
"Prabowo-Hatta kalah, pasti berapapun selisihnya. Kalau ada suatu kecurangan masif."
Hari ini, tim kamnas koalisi Merah Putih menggelar rapat tertutup yang dihadiri sejumlah petinggi partai koalisi. Agenda rapat membahas temuan-temuan kecurangan selama pilpres.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar menjelaskan akan membawa 116 bukti kuat ke MK.
Baca Selengkapnya"Ini suatu realitas politik yang harus kita terima," kata Idrus.
Baca SelengkapnyaHal ini berkaitan gugatan yang dilakukan pasasangan Anies-Cak Imin dan Ganjar Mahfud ke MK
Baca SelengkapnyaGugatan yang diajukan adalah gugatan kepada hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan antar paslon
Baca SelengkapnyaYusril mengatakan pihaknya saat ini hanya tinggal menunggu keputusan dari hakim.
Baca SelengkapnyaTim Hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi menyerahkan kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaDia menyerahkan keputusan sengketa Pilpres 2024 ke MK.
Baca SelengkapnyaKeadaan politik berkembang dinamis usai KPU mengumumkan hasil Pilpres.
Baca SelengkapnyaTim Hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi menyerahkan kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaTim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyatakan siap menghadapi gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaTim Hukumnya sudah mempersiapkan materi gugatan perselisihan hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKetiga daerah itu antara lain berasal dari Pilkada di Ponorogo, Magetan dan Bangkalan, Madura.
Baca Selengkapnya