ICW: Ajukan hak angket DPRD DKI cuma perebutkan periuk nasi
Merdeka.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai hak angket untuk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bukan sekedar hanya mempermasalahan etika politik saja. Program Manager Divisi Monitoring Analisa Anggaran ICW Firdaus Iliyas menyebut hak dewan itu hanya untuk seperiuk nasi atau kepentingan pribadi.
"Pertempuran hak angket ini bukan sekedar etika politik, cara bicaranya, hubungan dengan eksekutif dan legislatif. Ini hanya perebutan periuk nasi semata. Jika memang benar ingin mempermasalahkan, maka harusnya gunakan hak interplasi, bertanya dulu," kata Firdaus di Kantor ICW, Jakarta, Senin (9/3).
Kendati demikian, ICW meminta semua pihak harus fokus pada penyelesaian dugaan dana yang bermasalah. Sebab, mata kegiatan siluman dalam APBD DKI pada Dinas Pendidikan DKI terdapat alokasi anggaran sebesar Rp 2,068 triliun dengan nilai realisasi sebesar Rp 1,194 triliun.
-
Apa itu hak angket MK? Berdasarkan pengertiannya dalam UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), pada Pasal 79 ayat (3) dijelaskan bahwa hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
-
Apa yang dimaksud dengan 'hak angket' dalam konteks ini? Mahfud menegaskan hak angket diwacanakan TPN Ganjar-Mahfud tidak gembos. Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menegaskan bahwa usulan hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus berjalan. Menurut Mahfud, penggunaan hak angket DPR menunggu masa sidang di DPR kembali berjalan.
-
Mengapa DPR menggunakan hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah.
-
Siapa yang mengajukan hak angket? Syarat untuk mengajukan Hak Angket sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 adalah adanya dukungan minimal 25% dari seluruh anggota DPR untuk mengajukan Hak Angket.
-
Apa yang diinvestigasi dalam hak angket? Hak Angket DPR RI adalah hak yang dimiliki oleh DPR untuk menyelidiki kebijakan pemerintah atau masalah yang dianggap penting.
-
Bagaimana DPR melakukan penyelidikan hak angket? Proses dari hak angket ini dimulai dengan pembentukan tim angket yang terdiri dari anggota DPR. Tim angket kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kebijakan atau masalah yang sedang diselidiki.
"Dari realisasi kegiatan yang diduga bermasalah terdiri 454 paket kegiatan," jelasnya.
Menurut dia, adanya masalah APBD tersebut harus menjadi pintu utama dalam memperbaiki pengelolaan anggaran daerah. Karena, APBD rawan untuk terjadi korupsi.
"Dengan adanya masalah ini, jelas menjadi pintu masuk dalam memperbaiki sistem pengelolaan uang daerah. Karena itu perlu dicermati bersama, apapun langkah politik yang terjadi, ini harus menjadi ajang perbaikan tata kelola dana daerah," tegasnya. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aus meminta agar praduga itu harus direspons dengan cepat oleh DPR.
Baca Selengkapnya“Tapi kami tidak pernah menggertak. Kami menyampaikan cara yang biasa saja. Ada banyak cara sebenarnya," kata Ganjar
Baca SelengkapnyaHak Angket DPR RI adalah wewenang yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKubu Anies dan Ganjar akan menggulirkan hak angket di DPR dugaan kecurangan Pemilu
Baca SelengkapnyaPDIP menyampaikan rencana pengajuan hak angket dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR.
Baca SelengkapnyaWacana hak angket tentang dugaan adanya kecurangan Pemilu 2024 terus bergulir.
Baca SelengkapnyaGanjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca SelengkapnyaDjarot menegaskan tak ada instruksi khusus dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait hak angket
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Deddy Yevri Sitorus mengatakan, hak angket kecurangan Pemilu 2024 segera diusulkan ke DPR.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengungkapkan belum ada lobi dan tawaran dari pemerintah atau paslon Prabowo-Gibran untuk menolak hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya