ICW: Dana saksi Pemilu harus jadi tanggung jawab parpol
Merdeka.com - Komisi II DPR RI mengusulkan dana saksi Pemilu 2019 dianggarkan dalam APBN 2019. Namun sejumlah pihak menolak usulan ini karena dinilai akan membebani APBN.
Indonesia Corruption Watch (ICW) juga tak setuju dana saksi Pemilu dibiayai negara.
"Kami tidak setuju dengan dana saksi dari APBN. Ini perdebatan lama yang harusnya sudah tuntas dalam pembahasan UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)," jelas Peneliti ICW, Donal Fariz ditemui di Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (20/10).
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pemilu? Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pemilu, mulai dari perencanaan, pemutakhiran data pemilih, hingga pengaturan tahapan pemilu.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemilu di Indonesia? Komisi Pemilihan Umum (KPU) didirikan pada tahun 1999 sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Pemilu di Indonesia.
-
Mengapa DPR RI mengajak komitmen bersama? Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin tekankan pentingnya komitmen bersama untuk menjaga perdamaian, stabilitas, dan kemakmuran di kawasan Asia Tenggara.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap.
-
Siapa yang membantu PPK dalam Pilkada? Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
Dana saksi, lanjut Donal, harus menjadi tanggung jawab parpol. Parpol juga telah menyepakati hal tersebut.
"Dana saksi yang dari kesepakatan partai pada waktu itu, menjadi tanggung jawab partai-partai politik," ujarnya.
KPU dan Bawaslu harus menolak usulan itu sehingga tak dianggarkan. Donal mengatakan usulan ini harus ditolak karena parpol yang bertanggung jawab partai untuk mempersiapkan dana saksi.
"Bukan penyelenggara yang mengatur dana saksi," ujarnya.
Donal menambahkan tak ada kewajiban hukum saksi itu ada. Sebab instrumen hukum, dan instrumen negara untuk penyelenggaraan Pemilu dinilai cukup.
"Ada KPU, Bawaslu, ada polisi yang menjaga juga TPS. Instrumen negara sudah berlapis. Enggak perlu lagi ada saksi. Ada 16 partai lho harus siapkan dana saksi," kata dia.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Relawan saat ini merupakan merupakan elemen tak terpisahkan dalam demokrasi Indonesia.
Baca SelengkapnyaData dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.
Baca SelengkapnyaSetiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dari sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaRelawan nantinya diwajibkan untuk melaporkan dana yang diberikan kepada pasangan calon kepada KPU
Baca SelengkapnyaPPATK menemukan transaksi mencurigakan untuk pembiayaan Pemilu 2024. Transaksi ini diduga mengalir ke sejumlah partai politik.
Baca SelengkapnyaLaporan dana kampanye itu harus jelas dan tidak adanya sumbangan dari hamba Allah.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaNasDem, kata dia menghargai usulan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya