Ikut nimbrung gugatan di MK, Jusuf Kalla batal pensiun?
Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi soal masa jabatan wakil presiden. Gugatan uji materi itu diajukan oleh Partai Perindo ke Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. Gugatan itu mempersoalkan Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode.
Padahal, beberapa kali Jusuf Kalla mengungkapkan niatnya istirahat dari hingar bingar politik. JK mengaku hanya ingin mengurus cucu. Tidak tertarik lagi maju dalam pertarungan Pemilihan Presiden (Pilpres). Dengan mengajukan gugatan, apakah JK membatalkan niatnya pensiun?
"Kalau itu belum bisa jelaskan. Kita lihat saja prosesnya," ungkap Jubir Wapres Husain Abdullah di kantor wapres, Senin (23/7).
-
Bagaimana proses gugatan usia capres-cawapres di MK? Sejumlah gugatan yang dicabut antara lain gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023, gugatan nomor 109/PUU-XXI/2023, dan gugatan nomor 111/PUU-XXI/2023.
-
Mengapa MK mengabulkan pencabutan gugatan usia capres-cawapres? 'Menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon. Menyatakan Permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali,' tutur Anwar di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).
-
Siapa yang ingin mundur dari KPK? 'Da seingat saya malah Pak Agus sempat mau mengundurkan diri itu. Jadi untuk bertahan dalam komitmen untuk perkara SN tetap dijalankan. itu Pak Agus sempat mau mengundurkan diri,' kata dia.
-
Kenapa Jusuf Kalla dukung larangan speaker luar masjid? 'Sejak dulu juga kami di dewan masjid, DMI itu mengatur itu bahwa sound system yang keluar itu hanya boleh Azan dan juga pengajian. Awal paling hanya 5 -10 menit, tidak boleh lebih dari itu,' ujarnya usai melantik Pengurus Masjid Al Markaz Al Islami Makassar, Minggu (10/3).
-
Siapa saja yang mengajukan gugatan usia capres-cawapres? Sejumlah gugatan yang dicabut antara lain gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023, gugatan nomor 109/PUU-XXI/2023, dan gugatan nomor 111/PUU-XXI/2023. Untuk gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023 diketahui dilayangkan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
-
Kenapa Ganjar gugat hasil Pilpres ke MK? 'Tim akan segera mendaftarkan itu, dan mudah-mudahan ini akan membuka tabir, dan tentu saja harapan kita MK-lah yang nanti mengadili ini dengan baik, dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan,' kata Ganjar dalam konferensi pers di Posko Pemenangan, Kamis (21/3).
Dia meyakini, Presiden Joko Widodo sudah mengetahui langkah Wapres JK ikut nimbrung dalam gugatan tersebut. Sebab, tidak mungkin JK melangkah sendiri tanpa komunikasi dengan Presiden Jokowi.
"Yang pasti ada komunikasi antara Pak JK dgn Pak Jokowi. Jadi saya kira pihak Pak Jokowi sudah tahu. Dan tidak mungkin Pak JK bertindak sendiri tanpa komunikasi dengan Presiden. Karena ini menyangkut kebangsaan jadi sama-sama terbuka," jelasnya.
Husain menuturkan, JK ikut nimbrung dalam gugatan Perindo karena menjadi objek dalam perkara yang digugat di Mahkamah Konstitusi. Dia mengklaim, JK hanya ingin membantu proses uji materi. Untuk mendapatkan status hukum atau kekuatan hukum yang jelas atas pasal yang diajukan untuk uji materi.
"Di sini Pak JK betul-betul dalam posisi untuk mengabdikan. Bagaimana menguji secara hukum karena posisinya yang memang saat ini tepat," ucapnya.
Menurutnya, keikutsertaan JK mengajukan gugatan tidak berkaitan dengan persetujuan atau penolakan parpol pendukung Jokowi. Bukan semata-mata untuk kepentingan politik sesaat.
"Kita tidak bicara ada yang menolak atau tidak. Belum sampai sana. Yang diharapkan pak JK adalah kepastian hukum jadi bukan untuk kepentingan pribadi. Tapi untuk semua orang ke depan," imbuhnya.
Untuk diketahui, Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan tidak akan maju kembali di Pilpres 2019. JK mengaku sudah lelah karena sudah 35 tahun berkecimpung di dunia bisnis dan 20 tahun mengabdi di pemerintahan. Karena itu, JK mengakui saat ini dia ingin istirahat.
"Saya pikir itu sudah cukup. Sekarang saatnya saya istirahat dan lebih fokus ke keluarga. Saya senang bisa senang dengan cucu serta keluarga," ungkap JK di Ayana Midplaza Hotel, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (28/6).
JK kembali menegaskan rencana pensiun saat muncul wacana Partai Demokrat menduetkannya dengan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Wapres JK menegaskan ingin istirahat dan menikmati masa tuanya.
"Itu soal lain. Saya ingin istirahat," kata JK di Ayana Midplaza Hotel, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (28/6).
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JK mengapresiasi Jokowi yang menegaskan tidak akan ikut kampanye Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSaat itu Presiden Jokowi membahas terkait batas usia capres-cawapres ketika masih dibahas Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaLangkah Gibran maju di Pilpres 2024 membuat sejumlah pihak meradang dan mendorong pemakzulan Jokowi.
Baca SelengkapnyaUji materiil dianggap menimbulkan tafsir sebagai ambisi Jokowi untuk meloloskan putra sulungnya
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP, MH Said Abdullah, mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan bila Jokowi turun gunung berkampanye.
Baca SelengkapnyaKejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.
Baca SelengkapnyaKaesang merasa tak masalah gugatan PSI terkait batas usia capres dan cawapres ditolak MK.
Baca SelengkapnyaMK akhirnya memutus aturan batas usia capres dan cawapres dan syarat lain yang menentukan konfigurasi Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaCak Imin berkelakar, dengan adanya putusan MK tersebut maka masa depan dia akan cerah
Baca SelengkapnyaGanjar menghormati akan keputusan MK tolak gugatan batas maksimal usia capres 70 tahun
Baca SelengkapnyaJokowi menolak menanggapi soal putusan MK mengenai persyaratan baru capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaSahabat Ganjar menghormati putusan MK tersebut dan mengakui bahwa putusan tersebut bersifat binding (mengikat) dan final.
Baca Selengkapnya