Ingin dapat remisi, lima napi korupsi gugat UU Pemasyarakatan ke MK
Merdeka.com - Lima penghuni Lapas Sukamiskin mengajukan judicial review terhadap Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Mereka yang menggugat adalah Mantan Menag Suryadharma Ali, mantan Ketua DPD Irman Gusman, mantan Sekjen ESDM Waryono Karno, advokat OC Kaligis dan mantan Gubernur Papua Barat Barnabas Suebu.
Kelima penggugat ini mempersoalkan pengetatan remisi terhadap narapidana terorisme, korupsi dan narkoba. Dimana dalam 34A ayat (1) huruf a dan b PP No 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, remisi itu diperketat.
Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan menjadi dasar pembuatan PP nomor 99 Tahun 2012 yang dibuat oleh Wamenkum HAM era Denny Indrayana. OC Kaligis Cs mengajukan uji materi dengan kuasa hukum Afrian Bonjol. Pasal 14 ayat (1) dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
SDA, OC Kaligis dan kawan-kawan ini melihat ada perbedaan perlakuan hukum dari UU yang dipersoalkan tersebut. Dalam permohonannya, pihak pemohon mempertanyakan apakah alasan hukum (ratio legis) yang mrupakan jiwa hukum (anima legis) dari ketentuan pasal 34 A ayat (1) hufur a dan b PP No 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan yang memberikan privilege kepada para narapidana yang bukan kasus korupsi?
Kedua pemohon juga mempertanyakan apakah alasan hukum (ratio legis) yang merupakan jiwa hukum (anima legis) yang melandasi perlakuan (legal treatment) yang berbeda antara para narapidana yang bukan kasus korupsi dengan para narapidana kasus korupsi?
SDA cs ajukan gugatan UU pemasyarakatan ke MK ©2017 Merdeka.com/istimewaPermohonan gugatan ini tercatat di MK dengan nomor registrasi 54/PUU-XV/2017. Pemohon mendaftarkan gugatan pada 16 Agutus 2017 lalu.
Gugatan tersebut mendapatkan reaksi keras dari Tim Advokasi Pro-Pembatasan Remisi untuk Koruptor, Institute for Criminal Justice Reform, Pusat Bantuan Hukum Indonesia dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Julius Ibrani dari YLBHI mengatakan, upaya yang dilakukan oleh para pemohon dapat dilihat sebagai siasat untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman. Hal ini dikarenakan selain argumentasi yang prematur, pemohon adalah narapidana korupsi yang tidak memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Setidaknya ada 6 alasan kenapa Mahkamah Konstitusi harus menolak pengujian yang diajukan oleh pemohon.
Julius menjabarkan, pertama pemohon terpidana kasus korupsi tidak memenuhi syarat mendapatkan remisi. Meskipun disebut sebagai hak narapidana namun ada tata cara dan syarat yang mengatur pemberian remisi. PP 99/2012 mengamanatkan syarat tambahan bagi narpidana kasus korupsi yaitu menyandang status Justice Collaborator dan telah membayar denda/uang pengganti. Syarat ini tidaklah dapat dipenuhi oleh pemohon yang mengajukan permohonan pengujian UU 12/1995.
"Kedua pengetatan remisi adalah kebijakan hukum pemerintah. Pengetatan remisi dalam PP 99/2012 merupakan bentuk kebijakan hukum terbuka pemerintah. Dimana UU 12/1995 dalam Pasal 14 ayat (2) mengamanatkan tata cara pelaksanaannya diatur oleh Peraturan Pemerintah. Ini berarti bagaimana remisi diberikan merupakan sepenuhnya kebijakan pemerintah," kata Julius kepada merdeka.com, Rabu (1/11).
Ketiga, Putusan Mahkamah Agung Nomor 51 P/HUM/2013 dan 63 P/HUM/2015 Menguatkan keberadaan PP 99/2012. Mahkamah Agung melalui dua putusannya menilai bahwa pengetatan remisi bagi narapidana korupsi bukan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia, melainkan merupakan konsekuensi logis dari nilai atau bobot kejahatan yang korupsi yang memiliki dampak yang luar biasa.
ICJR dan ICW ingin jadi pihak terkait gugatan UU pemasyarakatan di MK ©2017 Merdeka.com/istimewaKeempat, pengetatan remisi sejalan dengan semangat United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC). Bahwa dalam rekomendasi reviewer UNCAC menilai dalam praktiknya, aturan hukum Indonesia belum memadai untuk mengakomodasi pengaturan yang berkaitan dengan remisi atau pembebasan beryarat. Dan merekomendasikan pemerintah untuk menjadikan kejahatan korupsi sebagai alasan pemberat dalam pertimbangan pemberian remisi atau pembebasan bersyarat.
Hal ini sejalan dengan Poin 5 Article 30 UNCAC yang berbunyi: 'Each State Party shall take into account the gravity of the offences concerned when considering the eventuality of early release or parole of persons convicted of such offences'
"Kelima, pengetatan remisi juga sejalan prinsip dalam Standard Minimum Rules For The Treatment of Prisoners Tahun 1955 dan UU 12/1995. Bahwa Standard Minimum Rules For The Treatment of Prisoners Tahun 1955 angka 70 menyebutkan bahwa diberikannya hak remisi kepada narapidana harus dilakukan di setiap lapas dengan disesuaikan dalam kelas-kelas narapidana yang berbeda dan cara-cara perlakuan pembinaan yang berbeda. Ketentuan dalam standar inilah yang kemudian diadopsi dalam Pasal 12 ayat (1) UU 12/1995," lanjut Julius.
Terakhir, Mahkamah Konstitusi menilai korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Dalam beberapa putusan MK menyebutkan Korupsi sebagai kejahatan luar biasa dan diperlukan cara-cara yang luar biasa dalam menanggulanginya.
"Tidak didapatkannya hak remisi pemohon bukan merupakan bentuk diskriminasi melainkan konsekuensi dari syarat-syarat yang diatur dalam PP 99/2012 yang memperketat pemberian remisi bagi narapidana kasus korupsi. Dalam hal ini PP 99/2012 tidak menghilangkan hak tersebut melainkan hanya memperketat pemberian hak tersebut. Pengetatan itu merupakan kebijakan pemerintah dalam memberantas korupsi dan bukan merupakan bentuk pelanggaran HAM," kata dia.
Karenanya Tim Advokasi Pro-Pembatasan Remisi Untuk Koruptor mengajukan permohonan pihak terkait tidak langsung dalam perkara pengujian tersebut untuk memberikan masukan dan pandangan terkait persoalan yang sedang diuji. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPara narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaHanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca Selengkapnya240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran
Baca SelengkapnyaAmnesti akan diberikan untuk narapidana yang memiliki riwayat sakit berkepanjangan dan gangguan jiwa.
Baca SelengkapnyaRemisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaNamun, hanya narapidana yang berusia produktif saja yang ikut program tersebut.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang hasil korupsi.
Baca SelengkapnyaLapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, tidak ada satupun narapidana kasus korupsi yang akan menerima amnesti dari Presiden Prabowo
Baca Selengkapnya