Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Daftar 103 WNA yang Masuk DPT

Ini Daftar 103 WNA yang Masuk DPT Ilustrasi Pemilu. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri telah menyerahkan data 103 warga negara asing (WNA) yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) kepada KPU dan Bawaslu. Data tersebut telah diserahkan dalam rangka membantu KPU untuk mewujudkan DPT yang akurat.

Berdasarkan data yang diterima Merdeka.com, 103 WNA yang masuk dalam DPT ini berasal dari 29 negara. Rinciannya, Afrika Selatan 1, Amerika Serikat 7, Australia 5, Bangladesh 3, Belanda 8, China 4, Filipina 4, India 1, Inggris 4, Itali 2 dan Jepang 18.

Kemudian Jerman 6, Kanada 2, Korea Selatan 4, Malaysia 7, Mauritius 1, Pakistan 1, Polandia 1, Portugal 1, Prancis 3. Lalu Singapura 3, Spanyol 1, Swiss 7, Taiwan 3, Tanzania 1, Thailand 2, Turki 1, Vietnam 1 dan Yunani 1.

Sementara tempat penyebaran 103 data WNA yang masuk dalam DPT ini tersebar di 16 Provinsi. Adapun jumlah penyebaran tersebut di Aceh 2, Sumatera Utara 1, Sumatera Barat 3, Jambi 1, Lampung 1, Kepulauan Bangka Belitung 1, Jawa Barat 10, Jawa Tengah 13, Yogyakarta 3, Jawa Timur 16, Banten 6, Bali 35, NTT 8, NTB 1, Sulawesi Utara 1 dan Papua 1.

Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, data tersebut telah diserahkan kepada KPU dan Bawaslu pada 4 Maret 2018 lalu.

"Rapat dan pemberian data tersebut merupakan jawaban dan respons positif Kemendagri terhadap surat KPU tanggal 28 Februari 2019," katanya melalui pesan singkat, Selasa (5/3).

Dia menjelaskan, ada lima pertimbangan mengapa Dukcapil tidak memberikan 1.680 data WNA yang memiliki e-KTP. Dukcapil memberikan data yang dibutuhkan, bukan data yang diinginkan KPU.

"Data yang dibutuhkan untuk KPU hanya data WNA yang masuk dalam DPT, yaitu 103 data saja. Data yang lain belum diperlukan. Bila diberikan semua datanya nanti kami khawatir terjadi salah input lagi dan masuk DPT," jelasnya.

Mengapa tidak semua data WNA diberikan, Zudan mengungkapkan, pihaknya terikat dengan Pasal 79 UU 24 Tahun 2013. Di mana negara, dalam hal ini Kemendagri, diperintahkan untuk menyimpan dan melindungi kerahasiaan data perseorangan dan dokumen kependudukan. Menteri Dalam Negeri memberi hak akses data kependudukan kepada lembaga pengguna.

"Artinya, yang diberikan oleh Mendagri adalah hak akses data. Bukan memberi data. Tidak boleh data pribadi itu diberikan tanpa perintah UU. Marilah kita bersama lebih teliti lagi dan memahami aturan dengan baik. Untuk itu, KPU jangan terkesan mendesak Dukcapil Kemendagri memberi data kependudukan yang sebenarnya tidak diperlukan oleh KPU. Nanti bisa melanggar hukum," ujarnya.

Terkait dengan permintaan data, dia mengatakan, akan sangat baik bila ada pertukaran data. Ada hubungan timbal balik saling memberi data sesuai asas resiprositas. Pasalnya, Dukcapil sudah lima kali meminta data DPTHP dan data tindak lanjut KPU terhadap analisis 31 juta data yang ada dalam DP4, namun sampai saat ini belum diberi.

"Sejak bulan Desember, Januari, Februari, Maret Dukcapil minta data, sampai sekarang belum diberi oleh KPU. Ada apa ya dengan KPU? Oleh karena sesuai dengan prinsip resiprositas tadi maka sebaiknya ada hubungan timbal balik kita bertukar data. Jangan hanya Kemendagri saja dimintai data," tegasnya.

Kemendagri sebagaimana rapat tanggal 4 Maret 2019 mengajak KPU dan Bawaslu rutin duduk bersama untuk mencari solusi terhadap masalah yang terjadi. Masalah dibahas dulu bersama secara mendalam, baru disampaikan ke publik bila diperlukan. Jangan seperti sekarang, Komisioner KPU menyampaikan kemauannya melalui media. Mestinya disampaikan dulu dan langsung kepada Kemendagri.

"Hal ini perlu dilakukan untuk menjaga agar suasana politik bisa sejuk, adem dan kondusif," tutup Zudan.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pilkada 2024, Ada 207 juta Orang Masuk Daftar Pemilih Potensial
Pilkada 2024, Ada 207 juta Orang Masuk Daftar Pemilih Potensial

Tito menjelaskan, salah satu tugas, tanggung jawab daripada pemerintah adalah untuk menyiapkan DP4 yang terdiri dari 2 kriteria.

Baca Selengkapnya
FOTO: Mendagri Tito Karnavian Serahkan Data Potensial Pemilih Pilkada 2024, Totalnya 207,1 Juta Jiwa
FOTO: Mendagri Tito Karnavian Serahkan Data Potensial Pemilih Pilkada 2024, Totalnya 207,1 Juta Jiwa

Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) merupakan dasar pemilih dalam Pilkada 2024 yang sudah terekam pada data dukcapil.

Baca Selengkapnya
Ganjar Minta WNI di Kuala Lumpur Tidak Terdaftar DPT Ditelusuri, Begini Penjelasan KPU
Ganjar Minta WNI di Kuala Lumpur Tidak Terdaftar DPT Ditelusuri, Begini Penjelasan KPU

Ganjar meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera turun tangan mencari tahu kebenarannya.

Baca Selengkapnya
Cek Segera, Pengumuman Seleksi dan Formasi Lowongan CPNS 2023 Dibuka Hari Ini
Cek Segera, Pengumuman Seleksi dan Formasi Lowongan CPNS 2023 Dibuka Hari Ini

Total formasi 572.496 formasi CASN 2023 terdiri dari 28.903 formasi CPNS dan 543.593 formasi PPPK.

Baca Selengkapnya
KPU DKI Tetapkan DPS Pilkada Jakarta 8,2 Juta Orang
KPU DKI Tetapkan DPS Pilkada Jakarta 8,2 Juta Orang

Wahyu mengatakan pengurangan jumlah pemilih tersebut, karena memang ketika dilakukan coklit ada warga yang telah meninggal dunia, pindah tempat tinggal dan lain

Baca Selengkapnya
4 Jenderal Polri Ikut Daftar Capim KPK, Ini Daftarnya
4 Jenderal Polri Ikut Daftar Capim KPK, Ini Daftarnya

Pendaftaran Calon Pimpinan dan Calon Dewan pengawas (Dewas) KPK ditutup pada 15 Juli.

Baca Selengkapnya
KPU DKI Batasi Pendukung Bacagub-Bacawagub yang Ikut Saat Pendaftaran, Hanya 200 Orang
KPU DKI Batasi Pendukung Bacagub-Bacawagub yang Ikut Saat Pendaftaran, Hanya 200 Orang

"Bakal pasangan calon (paslon) hanya diperkenankan membawa 150-200 orang pendukung," kata Ketua KPU DKI Wahyu

Baca Selengkapnya