Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini poin-poin revisi UU Pilkada yang sudah disahkan DPR

Ini poin-poin revisi UU Pilkada yang sudah disahkan DPR Rapat Paripurna DPR. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - DPR RI dan pemerintah telah resmi mengesahkan RUU Perubahan UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Pilkada menjadi UU. Dalam Rapat Paripurna DPR hari ini, parlemen dan pemerintah menyepakati sejumlah perubahan yang telah selesai dibahas di Komisi II DPR RI.

Usai mendengarkan sejumlah catatan dari fraksi-fraksi, Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang memimpin rapat paripurna mengetuk palu tanda revisi UU telah disahkan.

Berikut beberapa poin perubahan pada UU Pilkada yang baru saja disahkan yang dalam rapat paripurna dibacakan oleh Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman.

1. Tentang pemilihan secara berpasangan atau tidak, pemerintah dan DPR sudah sepakat untuk gubernur, wakil gubernur dan bupati, wakil bupati berpasangan secara paket.

2. Tentang uji publik. Komisi II dan pemerintah menyetujui proses sosialisasi calon kepala daerah ini dihapus. Fungsi sosialisasi calon dapat dijalankan oleh partai politik.

3. Penguatan pendelegasian tugas KPU dan Bawaslu. KPU dan Bawaslu tetap sebagai penyelenggara pemilihan, dengan beberapa perubahan atau penguatan fungsi.

4. Tentang persyaratan usia dan pendidikan pasangan calon. Komisi II dan pemerintah tetap menyetujui syarat minimal 30 tahun untuk gubernur/wakil gubernur, dan 25 tahun untuk bupati/wakil bupati. Pendidikan minimal calon baik gubernur/wagub dan bupati/wabup, adalah SLTA.

5. Syarat dukungan perseorangan ditingkatkan 3,5 persen sehingga kisarannya setiap calon kepala daerah didukung 6 sampai 10 persen dari jumlah penduduk.

6. Tentang ambang batas kemenangan bagi calon, ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak. Sehingga cukup sekali pemilihan mengingat efisiensi dari segi waktu dan anggaran. Jika diperoleh hasil sama, maka penentuan pemenang didasarkan pada luas persebaran perolehan suara.

7. Tentang Pilkada serentak. Komisi II dan pemerintah setuju akan dilakukan beberapa tahap. Tahap pertama, Desember 2015. Kedua, Februari 2017. Ketiga, Juni 2018 dengan peserta yang masa jabatannya habis 2018. Pilkada serentak nasional akan terealisasi pada 2027.

8. Masa jabatan peralihan akan diisi oleh pejabat pemerintah daerah. Gubernur diisi pejabat madya, sedang bupati pejabat pratama.

9. Syarat calon kepala daerah adalah tidak pernah dipidana. Keputusan Komisi II dan pemerintah ini disesuaikan dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

10. Sebelum terbentuknya badan peradilan khusus, maka perselisihan hasil pemilihan ditangani MK.

11. Tentang pendanaan pilkada, anggaran penyelenggaraan pemilihan dibebankan pada APBD serta dapat didukung APBN. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Baleg DPR Sepakat Pilkada Jakarta Tidak Lagi Rasa Pilpres
VIDEO: Baleg DPR Sepakat Pilkada Jakarta Tidak Lagi Rasa Pilpres "Tak Ada Dua Putaran Seperti 2017"

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas sepakat usulan pemerintah terhadap aturan Pilkada Jakarta dalam RUU Daerah Khusus Jakarta.

Baca Selengkapnya
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK

Baca Selengkapnya
RUU Pilkada Disahkan Besok, Menkum HAM: Pemerintah Setuju Saja
RUU Pilkada Disahkan Besok, Menkum HAM: Pemerintah Setuju Saja

Menkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Emosi Masinton PDIP Depan Menteri di Rapat RUU Pilkada
VIDEO: Emosi Masinton PDIP Depan Menteri di Rapat RUU Pilkada "Kita Tidak Bisa Butakan Kebenaran!"

Materi revisi ditargetkan sudah disepakati serta disahkan dibawa ke Rapat Paripurna DPR, pada malam harinya

Baca Selengkapnya
Catat, Pilkada Ulang Digelar September 2025
Catat, Pilkada Ulang Digelar September 2025

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pilkada ulang direncanakan diselenggarakan pada September 2025.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR soal Putusan MK:  Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku
Baleg DPR soal Putusan MK: Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku

DPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).

Baca Selengkapnya
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK

Presiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada

Baca Selengkapnya
Meski Ditolak PDIP, Baleg DPR Tetap Sepakat Sahkan RUU Pilkada
Meski Ditolak PDIP, Baleg DPR Tetap Sepakat Sahkan RUU Pilkada

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah di Ruang Baleg, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8)

Baca Selengkapnya
Bukan Titipan, Ini Alasan RUU DKJ Jakarta Disahkan Jadi Inisiatif DPR
Bukan Titipan, Ini Alasan RUU DKJ Jakarta Disahkan Jadi Inisiatif DPR

DPR berharap dengan adanya RUU ini nantinya Pilkada berjalan dengan lancar.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Setuju Putusan MK Ubah Syarat Pilkada Hanya Parpol Non Parlemen, PDIP Dijegal di Jakarta?
Baleg DPR Setuju Putusan MK Ubah Syarat Pilkada Hanya Parpol Non Parlemen, PDIP Dijegal di Jakarta?

Panja Baleg DPR menyetujui syarat baru pencalonan calon kepala daerah di pilkada diputuskan MK namun berlaku bagi partai non parlemen.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Pilkada, Komisi II DPR Buka Peluang Perpanjang Masa Jabatan Pj Kepala Daerah hingga Februari 2025
Revisi UU Pilkada, Komisi II DPR Buka Peluang Perpanjang Masa Jabatan Pj Kepala Daerah hingga Februari 2025

Masa jabatan Pj kepala daerah berakhir pada Desember 2024.

Baca Selengkapnya