Ini poin-poin revisi UU Pilkada yang sudah disahkan DPR
Merdeka.com - DPR RI dan pemerintah telah resmi mengesahkan RUU Perubahan UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Pilkada menjadi UU. Dalam Rapat Paripurna DPR hari ini, parlemen dan pemerintah menyepakati sejumlah perubahan yang telah selesai dibahas di Komisi II DPR RI.
Usai mendengarkan sejumlah catatan dari fraksi-fraksi, Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang memimpin rapat paripurna mengetuk palu tanda revisi UU telah disahkan.
Berikut beberapa poin perubahan pada UU Pilkada yang baru saja disahkan yang dalam rapat paripurna dibacakan oleh Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman.
-
Apa itu pantarlih pilkada? Salah satunya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
-
Bagaimana menjadi pantarlih pilkada? Dengan mematuhi semua syarat-syarat yang telah ditetapkan, calon Pantarlih akan memenuhi kualifikasi untuk mendaftar sebagai Pantarlih pada Pilkada 2024.
-
Bagaimana cara pemilihan dilakukan di pilkada serentak? Pilkada Serentak menerapkan sistem pemilihan langsung dimana pemilih secara langsung memilih calon kepala daerah dan wakilnya.
-
Kapan pilkada serentak pertama kali dilakukan? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015.
-
Apa itu PPS pemilu? PPS pemilu adalah badan yang dibentuk KPU untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara pemilu.
-
Dasar hukum apa yang dipakai untuk pilkada serentak 2024? Pilakada Serentak masih mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan tiga kali perubahannya (UU Pilkada) masih tetap berlaku dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
1. Tentang pemilihan secara berpasangan atau tidak, pemerintah dan DPR sudah sepakat untuk gubernur, wakil gubernur dan bupati, wakil bupati berpasangan secara paket.
2. Tentang uji publik. Komisi II dan pemerintah menyetujui proses sosialisasi calon kepala daerah ini dihapus. Fungsi sosialisasi calon dapat dijalankan oleh partai politik.
3. Penguatan pendelegasian tugas KPU dan Bawaslu. KPU dan Bawaslu tetap sebagai penyelenggara pemilihan, dengan beberapa perubahan atau penguatan fungsi.
4. Tentang persyaratan usia dan pendidikan pasangan calon. Komisi II dan pemerintah tetap menyetujui syarat minimal 30 tahun untuk gubernur/wakil gubernur, dan 25 tahun untuk bupati/wakil bupati. Pendidikan minimal calon baik gubernur/wagub dan bupati/wabup, adalah SLTA.
5. Syarat dukungan perseorangan ditingkatkan 3,5 persen sehingga kisarannya setiap calon kepala daerah didukung 6 sampai 10 persen dari jumlah penduduk.
6. Tentang ambang batas kemenangan bagi calon, ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak. Sehingga cukup sekali pemilihan mengingat efisiensi dari segi waktu dan anggaran. Jika diperoleh hasil sama, maka penentuan pemenang didasarkan pada luas persebaran perolehan suara.
7. Tentang Pilkada serentak. Komisi II dan pemerintah setuju akan dilakukan beberapa tahap. Tahap pertama, Desember 2015. Kedua, Februari 2017. Ketiga, Juni 2018 dengan peserta yang masa jabatannya habis 2018. Pilkada serentak nasional akan terealisasi pada 2027.
8. Masa jabatan peralihan akan diisi oleh pejabat pemerintah daerah. Gubernur diisi pejabat madya, sedang bupati pejabat pratama.
9. Syarat calon kepala daerah adalah tidak pernah dipidana. Keputusan Komisi II dan pemerintah ini disesuaikan dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
10. Sebelum terbentuknya badan peradilan khusus, maka perselisihan hasil pemilihan ditangani MK.
11. Tentang pendanaan pilkada, anggaran penyelenggaraan pemilihan dibebankan pada APBD serta dapat didukung APBN. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaKetua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas sepakat usulan pemerintah terhadap aturan Pilkada Jakarta dalam RUU Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaMenkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.
Baca SelengkapnyaMateri revisi ditargetkan sudah disepakati serta disahkan dibawa ke Rapat Paripurna DPR, pada malam harinya
Baca SelengkapnyaKetua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pilkada ulang direncanakan diselenggarakan pada September 2025.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaKesepakatan itu diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah di Ruang Baleg, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8)
Baca SelengkapnyaDPR berharap dengan adanya RUU ini nantinya Pilkada berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaPanja Baleg DPR menyetujui syarat baru pencalonan calon kepala daerah di pilkada diputuskan MK namun berlaku bagi partai non parlemen.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan Pj kepala daerah berakhir pada Desember 2024.
Baca Selengkapnya