Jadi Saksi kubu OSO di DKPP, Hamdan Zoelva Sebut Putusan MK Level UU Bukan PKPU
Merdeka.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menjadi saksi ahli dalam sidang yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Sidang tersebut terkait KPU yang tak meloloskan Oesman Sapta Odang (OSO) dalam pencalonan anggota legislatif Dewan Pimpinan Daerah (DPD RI), padahal dirinya telah memenangkan gugatan di PTUN dan Bawaslu.
Hamdan mengaku, kehadirannya dalam sidang ini bukan untuk membela Bawaslu. Melainkan hanya untuk menyampaikan apa yang ia ketahui tentang ilmu-ilmu atau pengetahuan tentang yang dipersoalkan saat ini.
"Ya saya kira ini adalah proses yang biasa ada pengaduan dari orang merasa dirugikan dan DKPP melakukan sidang. Ini normal saja dalam mekanisme pemilu kita tadi saya diminta sebagai ahli oleh Bawaslu bukan dalam arti saya membela Bawaslu," kata Hamdan di DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (13/2).
-
Apa itu Hamdan Syakirin? Hamdan syakirin adalah sebuah amalan doa zikir yang bisa dibaca sehari-hari. Ini termasuk doa zikir yang cukup populer dengan bacaan yang sederhana dan mudah dipraktikkan.
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
-
Kenapa Hanan diperiksa KPK? Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Kenapa Komnas HAM periksa Usman Hamid? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Siapa pembicara? Akhirnya sampai di acara inti, ceramah pada sore hari ini akan disampaikan oleh ustaz Muhammad Halim.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
Menurutnya, banyak orang yang masih salah mengartikan terkait atau tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA) dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Yang mempertentangkan antara satu dan yang lain dan memilih yang mana. Ini adalah sesuatu hal yang putusan MK, putusan MA, putusan PUTN itu adalah wilayah yang berbeda-beda. Putusan MK itu menyangkut court of norm, jadi pengadilan tentang norma, apakah suatu norma UU bertentangan dengan UUD. Jadi putusan MK, putusan yang bersifat memberikan norma yang benar mengenai konstitusi. Jadi level putusan MK norma yang dibuatnya levelnya UU," jelasnya.
"Kemudian pelaksanaannya adalah ada pada organ negara yang melaksanakan norma itu dalam hal ini KPU. KPU membuat PKPU untuk melaksanakan norma yang diputuskan oleh MK. Terhadap implementasi norma, yang dikeluarkan oleh KPU ini, ada yang gugat lagi, karena boleh menurut UU kita yaitu ada yang gugat di MA pengajuan peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU. Nah kita sudah tahu semua, putusan MA itu jelas bahwa sepanjang tidak memberlakukan surut, maka norma yang dikeluarkan oleh KPU itu adalah benar. Artinya apa, kalau dia memberlakukan surut terhadap proses yang sudah ada, itu adalah ilegal norma yang dibuat oleh KPU itu. Jadi ini beda sudah, putusan MK mengenai norma UU, putusan MA menyangkut norma yang dibuat KPU," pungkasnya.
Sebelumnya, KPU tidak meloloskan Oesman dalam pencalonan anggota legislatif Dewan Pimpinan Daerah (DPD RI), padahal dirinya telah memenangkan gugatan di PTUN dan Bawaslu. KPU menolak pencalonan OSO karena Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pengurus partai politik maju sebagai calon anggota DPD RI.
Namun OSO menang gugatan di PTUN dan Bawaslu. Kedua lembaga tersebut meminta agar KPU memasukkan nama OSO di DCT, tapi ditolak. Sehingga OSO menggugat kembali ke DKPP karena diyakini komisioner KPU melanggar kode etik.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Beliau sebenarnya memiliki izin praktik ber-acara sebagai lawyer (pengacara), tetapi memilih tidak mendampingi AMIN di sidang MK, karena menghormati etik.
Baca SelengkapnyaHamdan Zoelva meminta semua pihak menghormati rekapitulasi hasil penghitungan suara KPU.
Baca SelengkapnyaSaldi meledek kuasa hukum KPU tidak pernah bertanya di persidangan.
Baca SelengkapnyaHotman ditegur Ketua MK karena tidak langsung ke pokok pertanyaan saat menanyakan saksi ahli kubu Anies.
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo sempat memotong keterangan Patra yang dianggap sudah masuk dalam pendapat.
Baca SelengkapnyaPatra menegaskan, kehadiran Hasto sebagai bukti kliennya adalah orang yang taat hukum.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Anwar Usman dilaporkan oleh advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak atas dugaan pelanggaran etik terkait prinsip kepantasan dan kesopanan
Baca SelengkapnyaTidak ada alasan bagi hakim untuk mengamini eksepsi Gazalba hanya dengan alasan administratif dari Jaksa KPK
Baca SelengkapnyaSuhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Hamdan Zoelva saat acara 'Desak Anies' di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (19/12).
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)
Baca Selengkapnya