Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi Saksi kubu OSO di DKPP, Hamdan Zoelva Sebut Putusan MK Level UU Bukan PKPU

Jadi Saksi kubu OSO di DKPP, Hamdan Zoelva Sebut Putusan MK Level UU Bukan PKPU Hamdan Zoelva bersaksi di sidang DKPP soal OSO. ©2019 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menjadi saksi ahli dalam sidang yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Sidang tersebut terkait KPU yang tak meloloskan Oesman Sapta Odang (OSO) dalam pencalonan anggota legislatif Dewan Pimpinan Daerah (DPD RI), padahal dirinya telah memenangkan gugatan di PTUN dan Bawaslu.

Hamdan mengaku, kehadirannya dalam sidang ini bukan untuk membela Bawaslu. Melainkan hanya untuk menyampaikan apa yang ia ketahui tentang ilmu-ilmu atau pengetahuan tentang yang dipersoalkan saat ini.

"Ya saya kira ini adalah proses yang biasa ada pengaduan dari orang merasa dirugikan dan DKPP melakukan sidang. Ini normal saja dalam mekanisme pemilu kita tadi saya diminta sebagai ahli oleh Bawaslu bukan dalam arti saya membela Bawaslu," kata Hamdan di DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (13/2).

Menurutnya, banyak orang yang masih salah mengartikan terkait atau tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA) dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Yang mempertentangkan antara satu dan yang lain dan memilih yang mana. Ini adalah sesuatu hal yang putusan MK, putusan MA, putusan PUTN itu adalah wilayah yang berbeda-beda. Putusan MK itu menyangkut court of norm, jadi pengadilan tentang norma, apakah suatu norma UU bertentangan dengan UUD. Jadi putusan MK, putusan yang bersifat memberikan norma yang benar mengenai konstitusi. Jadi level putusan MK norma yang dibuatnya levelnya UU," jelasnya.

"Kemudian pelaksanaannya adalah ada pada organ negara yang melaksanakan norma itu dalam hal ini KPU. KPU membuat PKPU untuk melaksanakan norma yang diputuskan oleh MK. Terhadap implementasi norma, yang dikeluarkan oleh KPU ini, ada yang gugat lagi, karena boleh menurut UU kita yaitu ada yang gugat di MA pengajuan peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU. Nah kita sudah tahu semua, putusan MA itu jelas bahwa sepanjang tidak memberlakukan surut, maka norma yang dikeluarkan oleh KPU itu adalah benar. Artinya apa, kalau dia memberlakukan surut terhadap proses yang sudah ada, itu adalah ilegal norma yang dibuat oleh KPU itu. Jadi ini beda sudah, putusan MK mengenai norma UU, putusan MA menyangkut norma yang dibuat KPU," pungkasnya.

Sebelumnya, KPU tidak meloloskan Oesman dalam pencalonan anggota legislatif Dewan Pimpinan Daerah (DPD RI), padahal dirinya telah memenangkan gugatan di PTUN dan Bawaslu. KPU menolak pencalonan OSO karena Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pengurus partai politik maju sebagai calon anggota DPD RI.

Namun OSO menang gugatan di PTUN dan Bawaslu. Kedua lembaga tersebut meminta agar KPU memasukkan nama OSO di DCT, tapi ditolak. Sehingga OSO menggugat kembali ke DKPP karena diyakini komisioner KPU melanggar kode etik.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terungkap, Alasan Hamdan Zoelva Tidak Ikut Dampingi Tim AMIN di Sidang MK
Terungkap, Alasan Hamdan Zoelva Tidak Ikut Dampingi Tim AMIN di Sidang MK

"Beliau sebenarnya memiliki izin praktik ber-acara sebagai lawyer (pengacara), tetapi memilih tidak mendampingi AMIN di sidang MK, karena menghormati etik.

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN: Quick Count Bukan Data Valid Menurut Hukum
Timnas AMIN: Quick Count Bukan Data Valid Menurut Hukum

Hamdan Zoelva meminta semua pihak menghormati rekapitulasi hasil penghitungan suara KPU.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Sentil Pengacara KPU karena Tak Pernah Bertanya: Enak Sekali Jadi Kuasa Hukum, Diam
Hakim MK Sentil Pengacara KPU karena Tak Pernah Bertanya: Enak Sekali Jadi Kuasa Hukum, Diam

Saldi meledek kuasa hukum KPU tidak pernah bertanya di persidangan.

Baca Selengkapnya
Ketua MK Tegur Hotman Paris di Sidang Sengketa Pilpres 2024: Pertanyaan Bapak Apa?
Ketua MK Tegur Hotman Paris di Sidang Sengketa Pilpres 2024: Pertanyaan Bapak Apa?

Hotman ditegur Ketua MK karena tidak langsung ke pokok pertanyaan saat menanyakan saksi ahli kubu Anies.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Detik-Detik Akhir Hakim MK Tegas Potong Keterangan Saksi AMIN Singgung soal Gibran
VIDEO: Detik-Detik Akhir Hakim MK Tegas Potong Keterangan Saksi AMIN Singgung soal Gibran

Ketua MK Suhartoyo sempat memotong keterangan Patra yang dianggap sudah masuk dalam pendapat.

Baca Selengkapnya
Pengacara Klaim Sekjen PDIP Hasto Tak Terlibat Kasus Harun Masiku, Ini Alasannya
Pengacara Klaim Sekjen PDIP Hasto Tak Terlibat Kasus Harun Masiku, Ini Alasannya

Patra menegaskan, kehadiran Hasto sebagai bukti kliennya adalah orang yang taat hukum.

Baca Selengkapnya
MKMK Putuskan Anwar Usman Tak Langgar Kode Etik
MKMK Putuskan Anwar Usman Tak Langgar Kode Etik

Hakim Konstitusi Anwar Usman dilaporkan oleh advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak atas dugaan pelanggaran etik terkait prinsip kepantasan dan kesopanan

Baca Selengkapnya
KPK Soroti Keputusan Hakim Bebaskan Gazalba Saleh: Tampak Ada Inkonsistensi
KPK Soroti Keputusan Hakim Bebaskan Gazalba Saleh: Tampak Ada Inkonsistensi

Tidak ada alasan bagi hakim untuk mengamini eksepsi Gazalba hanya dengan alasan administratif dari Jaksa KPK

Baca Selengkapnya
Ketua MK: Hakim Tidak Boleh Cawe-Cawe di Sidang Sengketa Pemilu, Enggak Bisa Panggil Saksi Ahli
Ketua MK: Hakim Tidak Boleh Cawe-Cawe di Sidang Sengketa Pemilu, Enggak Bisa Panggil Saksi Ahli

Suhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.

Baca Selengkapnya
Hamdan Zoelva Bicara Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres: Hukum Pincang Ketika Pejabat Abaikan Etik
Hamdan Zoelva Bicara Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres: Hukum Pincang Ketika Pejabat Abaikan Etik

Hal itu dikatakan Hamdan Zoelva saat acara 'Desak Anies' di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (19/12).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ahli dari Kubu AMIN Bongkar Fakta Menohok, Ketua KPU Protes Langsung Dilarang Hakim MK
VIDEO: Ahli dari Kubu AMIN Bongkar Fakta Menohok, Ketua KPU Protes Langsung Dilarang Hakim MK

Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)

Baca Selengkapnya
Sidang Sengketa Pileg, MK Jelaskan Peran Arsul Sani saat Ikut Sidangkan Perkara PPP
Sidang Sengketa Pileg, MK Jelaskan Peran Arsul Sani saat Ikut Sidangkan Perkara PPP

Sidang Sengketa Pileg, MK Jelaskan Peran Arsul Sani saat Ikut Sidangkan Perkara PPP

Baca Selengkapnya