JK harap gugatan soal masa jabatan wapres segera diputus MK
Merdeka.com - Partai Perindo melakukan uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode ke ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam gugatan itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait.
Sekadar diketahui, JK, begitu dia disapa, sudah dua kali menjabat wakil presiden. Artinya, dia tak bisa maju kembali menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2019 mendatang.
JK, lewat kuasa hukumnya Irmanputra Sidin, berharap MK segera menyidangkan dan memutus uji materi tersebut. Alangkah baiknya jika sebelum Pilpres 2019 mendatang sudah diputus.
-
Bagaimana Rektor UMJ usulkan putusan MK diterapkan di 2024? Untuk melaksanakan aturan tersebut, dia menambahkan, Presiden Joko Widodo dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar putusan MK bisa segera dijalankan.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Siapa yang dipersilakan MK untuk menyampaikan kesimpulan? Selama RPH berlangsung, ia mempersilakan apabila terdapat pihak yang ingin menyampaikan kesimpulan dalam bagian penanganan PHPU Pilpres 2024.
-
Kenapa Rektor UMJ minta putusan MK soal penghapusan PT diberlakukan di 2024? Karena jika diundur pada 2029, maka keputusan untuk menyelamatkan suara rakyat akan sia-sia. Bahkan dikhawatirkan akan menjadi ladang transaksinal jual beli suara.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
"Harapan kita adalah sama dengan harapan pemohon bahwa ini bisa diputus secara prioritas diambil putusan seadil-adilnya untuk kepastian hukum karena intinya sebenarnya yang kami temukan bahwa pembatasan masa jabatan dalam UUD itu, ketika pasal itu dibuat adalah karena fenomena 32 tahun Presiden berkuasa sebelum era reformasi yang berujung pada isu penyalahgunaan kekuasaan," jelas Irman di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (20/7).
"Sementara 32 tahun hanya 1 Presiden berkuasa dan kita memiliki 7 orang wapres. Lalu ketika UUD reformasi 98, satu wapres inilah yang kemudian menginspirasi pembentuk UUD memasukkan klausula hanya 1 kali, hanya dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan agar presiden, siapa pun presiden selaku pemegang kekuasaan. Tidak bisa berkuasa tanpa batas masa jabatannya," sambungnya.
Meski uji materi ini diajukan Perindo, sambung Irman, dia memastikan JK tak ada kaitannya dengan partai besutan Hary Tanoesoedibjo itu. Meskipun pihaknya sangat mengapresiasi.
"Nggak ada, tapi apa yang diperjuangkan Perindo memiliki intensi dan semangat konstitusional yang akan kami dan ingin kami jelaskan permohonan sebagai terkait," jelasnya.
Irman tak mau berandai-andai bilamana MK menolak uji materi tersebut. Sebab menurutnya, setiap keputusan hakim hanya ada dua pilihan, diterima atau ditolak.
"Yang paling penting kami sudah berikhtiar untuk menjelaskan secara konstitusional berdasarkan pengalaman kami sebagai cawapres dan pernah menjadi calon wakil presiden dan kemudian terpilih menjadi wapres," tegas Irman.
Menurutnya, majunya JK sebagai pihak terkait tidak didorong kepentingan politik secara pribadi. Dia menjelaskan ada kepentingan generasi bangsa mendatang dalam uji materi tersebut.
"Mudah-mudahan keterangan kami pihak terkait bisa memberikan stimulasi bagi MK untuk mengambil keputusan seadil-adilnya dan secepat-cepatnya untuk memberikan kepastian hukum konstitusional," katanya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gugatan batas usia capres-cawapres masih ada tahap sidang untuk pembuktian.
Baca SelengkapnyaMK bakal memutus gugatan batas usia capres dan cawapres pada 16 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaGanjar menegaskan dirinya akan tunduk dengan putusan Mahkamah Konstitusi
Baca SelengkapnyaGugatan batas usia capres cawapres dilayangkan PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.
Baca SelengkapnyaLangkah Gibran maju di Pilpres 2024 membuat sejumlah pihak meradang dan mendorong pemakzulan Jokowi.
Baca SelengkapnyaUji materiil dianggap menimbulkan tafsir sebagai ambisi Jokowi untuk meloloskan putra sulungnya
Baca SelengkapnyaMK akan menggelar sidang gugatan yang diajukan mahasiswa bernama, Brahma Aryana pada Rabu (8/11) besok.
Baca Selengkapnya"Politik harus bersandarkan pada kepentingan bangsa, bukan kepentingan individu, keluarga, atau kepentingan golongan," kata Hasto.
Baca SelengkapnyaSebab AMIN dan Ganjar-Mahfud dianggap menggugat tahapan sebelum pemilu
Baca SelengkapnyaGerindra menilai tidak bisa membatalkan keputusan MK soal syarat Capres-Cawapres.
Baca SelengkapnyaHasto optimis MK tidak akan diintervensi oleh pihak mana pun. Apalagi, selama ini MK sudah bekerja dengan baik.
Baca SelengkapnyaGibran meminta agar masalah peninjauan kembali batasan umur capres dan cawapres ditanyakan kepada para penggugat.
Baca Selengkapnya