JK: Kalau Kita Ada GBHN, Calon Presiden Mengampanyekan Apa?
Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan rencana mengembalikan pembangunan nasional dengan model Garis Besar Haluan Negara (GBHN) bertentangan dengan sistem Pemilihan Umum (Pemilu) langsung. Dia menjelaskan keberadaan GBHN akan berdampak pada Pemilu. Sebab calon presiden dalam aturan tersebut harus mengikuti arahan dari GBHN. Karena itu, calon presiden tidak bisa lagi berkampanye seusai visi-misinya
"Jadi apa yang dikampanyekan, karena itu rakyat itu tidak bisa memilih lagi apa yang dia mau, kalau pemilihan langsung maka bagaimana menyinkronkan GBHN dengan pemilihan langsung, ini agak bertentangan," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (20/8).
JK menjelaskan jika ada peraturan tersebut maka calon presiden tidak bisa lagi membuat program sendiri dalam kampanye. Hal ini kata JK berbeda dengan model pembangunan nasional yang berlaku saat ini melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang dibuat berdasarkan visi-visi saat kampanye.
-
Sistem pemilu apa yang dipakai di Indonesia saat ini? Sampai saat ini, sistem pemilu proporsional terbuka tetap diterapkan dalam pemilihan umum di Indonesia.
-
Apa itu Pemilu? Pemilu adalah sarana penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Siapa calon gubernur dari Koalisi Indonesia Maju? 'Pak Andika bagus, kemudian dari segi perfom, pernah sama-sama [tugas]. Saya Kapolres beliau Komandan Paspampres, tak perlu risaukan, demokrasi harus rangkulan dan perbedaan merupakan rahmat yang harus dijalankan sama-sama,' ungkapnya.
-
Bagaimana mekanisme penunjukan Gubernur Jakarta? Mekanisme itu termuat dalam Pasal 10 RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang tengah dibahas DPR.
-
Bagaimana asas Pemilu di Indonesia diterapkan? Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU 7/2017), terdapat enam asam pemilu yakni Luber Jurdil merupakan kependekan dari langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Berikut ini penjelasannya:
-
Apa saja asas pemilu di Indonesia? Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
"Kalau kita ada GBHN, calon presiden mengkampanyekan apa? Di situ pertanyaannya, tidak perlu lagi berkampanye, ada yang mengatakan (cukup) saya hebat, saya hebat, bisa melaksanakan itu, tapi tidak ada lagi suatu kampanye mengatakan bahwa saya ingin begini, saya ingin melakukan ini, tidak ada lagi," kata JK.
Menurutnya dengan adanya GBHN otomatis akan mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi. Sebab GBHN disusun oleh MPR yang terdiri anggota DPR maupun DPD.
"Eh iya, karena harus (di)ikuti, kan MPR terdiri dari DPR dan DPD, kalau ini menghasilkan, otomatis (ikuti) kedua ini, karena gabungan dari dua ini ya," ungkap JK. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ajakan Ganjar Pranowo itu pun spontan disambut senyum dan tawa kecil Jusuf Kalla. Keduanya tampak bersikap santai dan hangat di hadapan awak media.
Baca SelengkapnyaJK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca SelengkapnyaJusuf Kalla melakukan pembicaraan sekitar 1 jam di kediamannya.
Baca SelengkapnyaGanjar mengaku menghormati pilihan politik Jokowi di Pemilu 2024
Baca Selengkapnya"Ini benar-benar memberikan kesimpulan yang sangat kuat, bahwa demokrasi mundur dan ini tidak boleh terjadi," kata Hamdan Zoelva.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mengajak para pihak untuk mengadu gagasan pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaGanjar mengungkap, tugasnya saat ini menuntaskan hilirisasi.
Baca SelengkapnyaPasal pemilihan gubernur oleh presiden berbahaya akan mematikan demokrasi.
Baca SelengkapnyaPartai politik memberikan suaranya mengenai wacana Presiden dipilih MPR.
Baca SelengkapnyaGanjar mengingatkan tentang netralitas kepada pejabat negara
Baca SelengkapnyaJokowi menjelaskan bahwa presiden boleh berkampanye dan berpihak di Pemilu
Baca SelengkapnyaNasDem juga menolak pemilihan Gubernur DKI dilakukan oleh Presiden.
Baca Selengkapnya