Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi Didesak Tarik Pembahasan RUU KUHP dan Omnibus Law di DPR

Jokowi Didesak Tarik Pembahasan RUU KUHP dan Omnibus Law di DPR Jokowi Pimpin Rapat Kabinet Paripurna Perdana di Istana. ©2019 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Di tengah pandemi virus corona atau Covid-19, pemerintah dan DPR masih ngebet menyelesaikan RUU KUHP, Omnibus Law hingga Pemasyarakatan. Padahal, pemerintah sudah menetapkan status darurat kesehatan dan mengeluarkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari meminta pemerintah menunda pembahasan UU yang masih menjadi pro dan kontra tersebut. Caranya, pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) berinisiatif untuk menarik kembali persetujuan pembahasan RUU tersebut bersama DPR.

"Mudah kok, pemerintah harus menarik kembali persetujuan mereka untuk melakukan pembahasan bersama sehingga kemudian upaya pembahasan RUU KUHP dan Omnibus Law serta Pemasyarakatan itu bisa ditunda," kata Feri saat dihubungi merdeka.com, Senin (6/4).

Orang lain juga bertanya?

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas ini menyayangkan sikap pemerintah yang tidak sejalan terhadap pembahasan sejumlah RUU di DPR dengan penaggulangan Covid-19. Pemerintah sudah memutuskan melakukan PSBB untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Namun di sisi lain, pemerintah menghadiri rapat paripurna yang digelar DPR pada pekan lalu.

"Itu kan tidak sinkron. Mestinya dengan langkah PSBB dan mengumumkan kondisi darurat kesehatan pemerintah juga menunda hal-hal, pertemuan-pertemuan atau rapat-rapat dengan DPR. Dan meminta DPR untuk tidak mengadakan pembahasan dalam bentuk apapun di tengah kondisi bencana ini," tegasnya.

Seharusnya, lanjut Feri, anggaran persidangan di DPR dialihkan untuk penanganan Covid-19 yang semakin merebak di Indonesia. Dengan begitu, pemerintah terbantu dalam pengalokasian anggaran.

Pemerintah sendiri mengalokasikan anggaran sebesar Rp 62,3 triliun untuk penanganan Covid-19. Anggaran ini berasal dari realokasi APBN, baik yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga di pusat maupun daerah.

"Mestinya kalau betul-betul peduli pada publik realokasikan anggaran dan tidak ada lagi sidang-sidang DPR karena uang itu bisa digunakan untuk penanggulangan bencana," ujarnya.

RKUHP dan Omnibus Law Tidak Urgen

Hal yang sama disampaikan Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah. Trubus mengatakan, pembahasan RUU KUHP dan Omnibus Law harus ditunda hingga penanganan Covid-19 selesai. Alasannya, RUU KUHP dan Omnibus Law masih jadi perdebatan publik dan tidak mendesak.

"Pembahasan ini harus ditunda, karena belum urgensi. Urgensinya itu belum signifikan karena kondisi kita lagi konsentrasi ke pandemi ini," ujarnya.

Trubus juga khawatir bila pembahasan RUU KUHP dan Omnibus Law tetap dilanjutkan akan terjadi penyelundupan hukum. Sebab, di tengah gempuran Covid-19, konsentrasi masyarakat sepenuhnya mengarah ke wabah virus asal Wuhan, China itu sehingga tidak ada partisipasi publik dalam mengawasi pembahasan RUU tersebut.

"Harusnya ada partisipasi publik. Jadi kalau DPR itu terus melakukan pembahasan, ya menurut saya melukai hati masyarakat," ucap dia.

Ia menuturkan, sebagai wakil rakyat DPR seharusnya bertanggung jawab dalam menekan kasus Covid-19. Anggota DPR harus turun ke dapil masing-masing untuk mengedukasi masyarakat soal langkah-langkah pencegahan terhadap wabah yang menyerang sistem pernapasan itu. Bukan justru mengebut pembahasan RUU kontroversial.

"Karena dia duduk di situ kan dipilih oleh dapil, konstituennya. Harusnya bertanggung jawab dia, bukan enak-enak seperti itu," katanya.

Selain mengedukasi masyarakat, DPR juga harus mengawasi dana stimulus Rp405,1 triliun yang digelontorkan pemerintah agar tetap sasaran. Jangan sampai anggaran tambahan untuk penanganan Covid-19 itu jadi bancakan partai politik atau pengusaha.

"Uang Rp405 triliun itu bukan uang pribadi, bukan uang nenek moyang tapi uang masyarakat dan negara. Harusnya tugas DPR itu mengawasi memastikan anggaran itu samppai tepat sasaran," pungkas Trubus.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
RUU Perampasan Aset Jalan di Tempat, Menkumham: Kami Jumpai Pimpinan DPR
RUU Perampasan Aset Jalan di Tempat, Menkumham: Kami Jumpai Pimpinan DPR

Menkumham Yasonna Laoly menyebut, pembahasan RUU Perampasan Aset masih menjadi prioritas pemerintah.

Baca Selengkapnya
Jokowi Hargai Gerak Cepat DPR Revisi UU Pilkada, Harap Diterapkan di RUU Perampasan Aset
Jokowi Hargai Gerak Cepat DPR Revisi UU Pilkada, Harap Diterapkan di RUU Perampasan Aset

Jokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.

Baca Selengkapnya
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak

Rapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.

Baca Selengkapnya
Reaksi Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK
Reaksi Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Saat ini MK fokus pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif 2024.

Baca Selengkapnya
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika

Kendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Desak DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset: Ini Penting untuk Beri Efek Jera Koruptor
Jokowi Desak DPR Selesaikan RUU Perampasan Aset: Ini Penting untuk Beri Efek Jera Koruptor

Jokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.

Baca Selengkapnya
Jokowi Pastikan Tidak Akan Terbitkan Perppu Pilkada
Jokowi Pastikan Tidak Akan Terbitkan Perppu Pilkada

"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).

Baca Selengkapnya
PDIP Minta Revisi UU MK Tidak Tergesa-gesa Disahkan, Ini Alasannya
PDIP Minta Revisi UU MK Tidak Tergesa-gesa Disahkan, Ini Alasannya

Banyak tantangan yang bakal dihadapi bila keuangan negara tak digodok matang.

Baca Selengkapnya
Puan Balas Jokowi soal RUU Perampasan Aset: Apakah Dipercepat akan Lebih Baik?
Puan Balas Jokowi soal RUU Perampasan Aset: Apakah Dipercepat akan Lebih Baik?

Puan menyebut, untuk membahas undang-undang harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Arahnya RUU Kesehatan Bisa Atasi Kekurangan Dokter Spesialis
Jokowi: Arahnya RUU Kesehatan Bisa Atasi Kekurangan Dokter Spesialis

Presiden Jokowi berharap Indonesia tidak lagi kekurangan tenaga dokter spesialis.

Baca Selengkapnya
Puan Tak Bacakan Surpres RUU Perampasan Aset di Rapat Paripurna, Apa Alasannya?
Puan Tak Bacakan Surpres RUU Perampasan Aset di Rapat Paripurna, Apa Alasannya?

Supres RUU Perampasan Aset sudah dikirimkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada awal Mei 2023.

Baca Selengkapnya
DPR Tantang Jokowi Buat Perppu Perampasan Aset
DPR Tantang Jokowi Buat Perppu Perampasan Aset

Presiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.

Baca Selengkapnya