Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi disarankan terbitkan perppu dan ajukan revisi pasal kontroversial UU MD3

Jokowi disarankan terbitkan perppu dan ajukan revisi pasal kontroversial UU MD3 Jokowi tinjau ruang pelayanan terpadu Kemlu. ©2018 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Para Syndicate memberikan beberapa solusi kepada Presiden Joko Widodo untuk menyikapi hasil revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPD dan DPRD (UU MD3). Deputi Direktur PARA Syndicate Agung Sulistio mengatakan Jokowi tidak perlu menandatangani hasil revisi UU MD3.

Rekomendasi kedua, Jokowi perlu mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan beberapa pasal yang dianggap kontroversial.

"Presiden tidak perlu tanda tangan. Kemudian Presiden keluarkan perppu. Presiden mengeluarkan Perppu untuk membatalkan pasal-pasal ini," kata Agung di Kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (23/2).

Setelah Perppu dikeluarkan, Agung menyarankan Presiden Jokowi mengagendakan revisi UU MD3 yang telah diundangkan setelah 30 hari sejak disahkan dalam rapat paripurna DPR.

"Yang bersama langkah ketiga lakukan agenda revisi UU MD3. Ini inisiatif dari pemerintah harus dikeluarkan harus dorong agenda revisi kembali yang dibahas pemerintah dan DPR," tegasnya.

Menurutnya, sebenarnya ada satu cara lagi untuk membatalkan pasal-pasal kontroversial dalam UU MD3 yakni menggugat UU tersebut ke MK. Tetapi, pihaknya pesimis gugatan itu dimenangkan MK.

Alasannya, Ketua MK Arief Hidayat dianggap tidak netral dan diragukan kredibilitasnya. Dugaan ini muncul sejak Arief diduga melobi anggota Komisi III agar kembali terpilih menjadi hakim.

"Tapi bagaimana kondisi MK rumah keadilan ini dengan keberadaan ketua MK yang kredibilitasnya pasti itu, kita pesimis gugatan itu akan dimenangkan oleh MK," ucapnya.

Sebelumnya, pada Selasa (20/2) siang, Menkum HAM Yasonna Hamonangan Laoly melapor ke Presiden Jokowi soal pengesahan UU MD3. Menurut Yasonna, Jokowi enggan meneken UU MD3 tersebut. Jokowi terkejut dan mempertanyakan pasal-pasal dalam UU tersebut yang memicu perdebatan di publik.

"Presiden mengatakan kok sampai begini, jadi heboh di masyarakat," kata Yasonna di Istana Negara.

Menurut Yasonna, Jokowi menyoroti sejumlah pasal. Di antaranya soal imunitas DPR, dan pemanggilan paksa pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga dengan meminta bantuan pihak kepolisian. Menurut Yasonna, Jokowi sangat kaget melihat adanya sejumlah pasal baru dalam UU MD3.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons PKB Soal Kabar Perppu MD3: Kalau Genting Bisa
Respons PKB Soal Kabar Perppu MD3: Kalau Genting Bisa

PKB menilai hal itu bisa saja terjadi jika adanya kedaruratan dan kegentingan.

Baca Selengkapnya
Respons Presiden Jokowi Terkait Revisi UU MK
Respons Presiden Jokowi Terkait Revisi UU MK

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.

Baca Selengkapnya
Puan Sebut Peluang RUU Wantimpres Disahkan Jadi UU Sebelum Masa Jabatan Presiden Jokowi Berakhir
Puan Sebut Peluang RUU Wantimpres Disahkan Jadi UU Sebelum Masa Jabatan Presiden Jokowi Berakhir

Rapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR.

Baca Selengkapnya
Jokowi Hargai Gerak Cepat DPR Revisi UU Pilkada, Harap Diterapkan di RUU Perampasan Aset
Jokowi Hargai Gerak Cepat DPR Revisi UU Pilkada, Harap Diterapkan di RUU Perampasan Aset

Jokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.

Baca Selengkapnya
Jokowi Pastikan Tidak Akan Terbitkan Perppu Pilkada
Jokowi Pastikan Tidak Akan Terbitkan Perppu Pilkada

"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).

Baca Selengkapnya
DPR Tantang Jokowi Buat Perppu Perampasan Aset
DPR Tantang Jokowi Buat Perppu Perampasan Aset

Presiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.

Baca Selengkapnya
Puan Balas Jokowi soal RUU Perampasan Aset: Apakah Dipercepat akan Lebih Baik?
Puan Balas Jokowi soal RUU Perampasan Aset: Apakah Dipercepat akan Lebih Baik?

Puan menyebut, untuk membahas undang-undang harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Soal Wacana Amandemen UUD 1945: Sebaiknya Setelah Pemilu
Jokowi Soal Wacana Amandemen UUD 1945: Sebaiknya Setelah Pemilu

"menurut saya sebaiknya proses itu setelah setelah ya setelah Pemilu," kata Jokowi

Baca Selengkapnya
Puan Tak Bacakan Surpres RUU Perampasan Aset di Rapat Paripurna, Apa Alasannya?
Puan Tak Bacakan Surpres RUU Perampasan Aset di Rapat Paripurna, Apa Alasannya?

Supres RUU Perampasan Aset sudah dikirimkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada awal Mei 2023.

Baca Selengkapnya
Jokowi Gelar Ratas Percepatan Pilkada, Landasan Hukum Bisa Perppu atau Revisi UU Pemilu
Jokowi Gelar Ratas Percepatan Pilkada, Landasan Hukum Bisa Perppu atau Revisi UU Pemilu

Alasan Pilkada dimajukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan pada 1 Januari 2025.

Baca Selengkapnya
Pimpinan DPR Sebut Usulan Revisi UU MD3 dari Said Abdullah PDIP
Pimpinan DPR Sebut Usulan Revisi UU MD3 dari Said Abdullah PDIP

Dasco pun menyebut, dikhawatirkan revisi UU MD3 dapat menimbulkam dampak negatif.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mahfud Pernah Dilobi Perpanjang Jabatan Jokowi, Skenario Sehari Diketok Ubah UUD
VIDEO: Mahfud Pernah Dilobi Perpanjang Jabatan Jokowi, Skenario Sehari Diketok Ubah UUD

Mahfud mengatakan salah satu cara tersebut yakni mengubah Undang-Undang Dasar (UUD)

Baca Selengkapnya