Jokowi disarankan terbitkan perppu dan ajukan revisi pasal kontroversial UU MD3
Merdeka.com - Para Syndicate memberikan beberapa solusi kepada Presiden Joko Widodo untuk menyikapi hasil revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPD dan DPRD (UU MD3). Deputi Direktur PARA Syndicate Agung Sulistio mengatakan Jokowi tidak perlu menandatangani hasil revisi UU MD3.
Rekomendasi kedua, Jokowi perlu mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan beberapa pasal yang dianggap kontroversial.
"Presiden tidak perlu tanda tangan. Kemudian Presiden keluarkan perppu. Presiden mengeluarkan Perppu untuk membatalkan pasal-pasal ini," kata Agung di Kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (23/2).
-
Kenapa Jokowi desak DPR selesaikan UU Perampasan Aset? 'Menurut saya, UU perampasan aset tindak pidana ini penting segera di selesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera,'
-
Kapan Presiden Jokowi terbitkan UU Pemilu terbaru? Presiden Joko Widodo menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu pada tanggal 4 Mei 2023.
-
Siapa yang Jokowi minta untuk segera selesaikan RUU Perampasan Aset? Jokowi menyebut, pemerintah telah mengajukan RUU perampasan aset kepada DPR. Kini tinggal DPR untuk menindaklanjuti RUU tersebut.
-
Kapan UU MD3 akan direvisi? 'Kalau terbaru kita akan lihat urgensinya setelah penetapan pimpinan dan lain-lainnya,' ucap dia.
-
Kapan Presiden Jokowi menandatangani revisi UU ITE? Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowo resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
-
Bagaimana Jokowi ingin UU Perampasan Aset dikawal? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
Setelah Perppu dikeluarkan, Agung menyarankan Presiden Jokowi mengagendakan revisi UU MD3 yang telah diundangkan setelah 30 hari sejak disahkan dalam rapat paripurna DPR.
"Yang bersama langkah ketiga lakukan agenda revisi UU MD3. Ini inisiatif dari pemerintah harus dikeluarkan harus dorong agenda revisi kembali yang dibahas pemerintah dan DPR," tegasnya.
Menurutnya, sebenarnya ada satu cara lagi untuk membatalkan pasal-pasal kontroversial dalam UU MD3 yakni menggugat UU tersebut ke MK. Tetapi, pihaknya pesimis gugatan itu dimenangkan MK.
Alasannya, Ketua MK Arief Hidayat dianggap tidak netral dan diragukan kredibilitasnya. Dugaan ini muncul sejak Arief diduga melobi anggota Komisi III agar kembali terpilih menjadi hakim.
"Tapi bagaimana kondisi MK rumah keadilan ini dengan keberadaan ketua MK yang kredibilitasnya pasti itu, kita pesimis gugatan itu akan dimenangkan oleh MK," ucapnya.
Sebelumnya, pada Selasa (20/2) siang, Menkum HAM Yasonna Hamonangan Laoly melapor ke Presiden Jokowi soal pengesahan UU MD3. Menurut Yasonna, Jokowi enggan meneken UU MD3 tersebut. Jokowi terkejut dan mempertanyakan pasal-pasal dalam UU tersebut yang memicu perdebatan di publik.
"Presiden mengatakan kok sampai begini, jadi heboh di masyarakat," kata Yasonna di Istana Negara.
Menurut Yasonna, Jokowi menyoroti sejumlah pasal. Di antaranya soal imunitas DPR, dan pemanggilan paksa pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga dengan meminta bantuan pihak kepolisian. Menurut Yasonna, Jokowi sangat kaget melihat adanya sejumlah pasal baru dalam UU MD3.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKB menilai hal itu bisa saja terjadi jika adanya kedaruratan dan kegentingan.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaJokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.
Baca Selengkapnya"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaPuan menyebut, untuk membahas undang-undang harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan.
Baca Selengkapnya"menurut saya sebaiknya proses itu setelah setelah ya setelah Pemilu," kata Jokowi
Baca SelengkapnyaSupres RUU Perampasan Aset sudah dikirimkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada awal Mei 2023.
Baca SelengkapnyaAlasan Pilkada dimajukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan pada 1 Januari 2025.
Baca SelengkapnyaDasco pun menyebut, dikhawatirkan revisi UU MD3 dapat menimbulkam dampak negatif.
Baca SelengkapnyaMahfud mengatakan salah satu cara tersebut yakni mengubah Undang-Undang Dasar (UUD)
Baca Selengkapnya