Junimart Girsang: MKD tak perlu voting selesaikan kasus Setnov
Merdeka.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang menyayangkan langkah sejumlah anggota MKD yang menghendaki voting terkait penyelesaian kasus Ketua DPR Setya Novanto (Setnov). Menurutnya, karena kasus Setnov ditangani MKD, maka voting tidak diperlukan.
"Menurut hemat saya, ini tidak perlu divoting, karena ini mahkamah. Walau pun dalam tatib diatur, tapi mahkamah itu kan mestinya musyawarah mufakat yang ada, bukan voting," ujar Junimart di sela-sela sidang, Selasa (1/12).
Politikus PDIP itu mengatakan, dirinya tidak menghendaki adanya voting. Ia meminta keputusan MKD tanggal 24 November dilanjutkan.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Di mana Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Apa yang dikatakan Agus Rahardjo tentang Jokowi dan kasus Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
"Verifikasi atau lanjut. Tapi saya tidak sesuai voting itu. Keputusan pada tanggal 24 kita harus konsisten," ujarnya.
Junimart menjelaskan, sejumlah anggota MKD masih ada yang mempertanyakan hasil rapat tanggal 24 November 2015. Anggota tersebut, yang tidak disebutkan oleh Junimart, menghendaki verifikasi dan menyatakan putusan batal demi hukum.
"Alasan pertama, bahwa yang ikut di rapat internal tanggal 24 kemarin adalah orang-orang yang tidak mempunyai legal standing Anggotanya," ujarnya.
Yang kedua, lanjutnya, rapat tanggal 24 harus memenuhi dua ahli. Tidak cukup ahli bahasa, harus ikut ahli tata negara.
"Faktanya, kesepakatan rapat mengatakan, setelah kita mendengarkan ahli bahasa itu, maka tidak perlu ahli tata negara. Kenapa? Yang dipersoalkan bukan perundang-undangan tetapi kata 'dapat'. Itu yang dipersoalkan," terang dia.
"Yang ketiga, tetap bertahana pada verifikasi tidak untuk menyusun jadwal-jadwal sidang. Ini yang menjadi debat tidak selesai sampai kita minta diskors dan terakhir tadi, ada salah satu anggota yang minta divoting saja," pungkasnya. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jubir MK pastikan tidak akan ada deadlock dalam pengambilan keputusan sengketa pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSejak menangani PHPU hingga 17 April 2024, MK menerima 23 pengajuan permohonan sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan.
Baca SelengkapnyaPengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.
Baca SelengkapnyaPasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD hadir pada sidang putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaGerindra menilai tidak bisa membatalkan keputusan MK soal syarat Capres-Cawapres.
Baca SelengkapnyaPakar Politik, Ujang Komarudin meminta masyarakat percaya terhadap integritas MK
Baca SelengkapnyaPutusan itu diwarnai disentting opinion tiga hakim MK.
Baca SelengkapnyaMK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaUcapan Marsudi soal capek ribut-ribut bahas Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) ditanggapi Hakim MK Saldi Isra
Baca SelengkapnyaMK menolak seluruh gugatan yang diajukan Anies dan Ganjar.
Baca SelengkapnyaGolkar menyebut, keputusan MK bersifat final dan mengikat.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca Selengkapnya