'Kalau pemerintah kurang sreg UU MD3 ya keluarkan Perppu'
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika tidak setuju dengan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPD dan DPRD (MD3). Perppu diyakini sebagai solusi untuk mengakhiri polemik.
"Menurut kami apabila kalau pemerintah kurang pas kurang sreg seyogyanya ya pemerintah mengeluarkan Perppu. Supaya semuanya bisa terselesaikan," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (23/2).
Agus menjelaskan, jika Jokowi hanya diam maka Undang-Undang itu akan 'aktif' dengan sendirinya. Tentunya setelah tenggat waktu 30 hari.
-
Bagaimana Jokowi ingin UU Perampasan Aset dikawal? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Apa sikap Jokowi terkait Jampidsus dikuntit? 'Sudah enggak ada masalah memang enggak ada masalah apa-apa,' imbuhnya.
-
Kenapa Jokowi tidak ikut campur dalam kabinet? 'Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024,' kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Bagaimana Jokowi memimpin rapat? Hal itu dinilai karena Jokowi mampu memimpin rapat secara efektif, pekerja keras tanpa lelah serta melakukan safari ke berbagai wilayah Indonesia.
-
Apa yang diresmikan Jokowi? Jokowi prihatin atas dominasi impor dalam penggunaan perangkat teknologi di Indonesia, dengan nilai impor yang mencapai lebih dari Rp30 triliun. Hal itu disampaikan Jokowi saat meresmikan Indonesia Digital Test House (IDTH) di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT), Kota Depok, Jawa Barat Selasa, (7/5).
-
Siapa yang Jokowi minta untuk segera selesaikan RUU Perampasan Aset? Jokowi menyebut, pemerintah telah mengajukan RUU perampasan aset kepada DPR. Kini tinggal DPR untuk menindaklanjuti RUU tersebut.
"Ya memang sesuai dengan UU Nomor 12 itu dinyatakan bahwa dalam waktu kurun 30 hari apabila tidak di tanda tangan presiden itu UU tetap berlaku. Karena memang sudah diputuskan di paripurna," ujarnya.
Kini, sudah ada dua fraksi di DPR yang mendukung keluarnya Perppu untuk menggantikan Revisi UU MD3. Dua fraksi itu adalah NasDem dan PPP.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut Presiden Joko Widodo kemungkinan tak mau menandatangani hasil revisi UU MD3 yang telah disahkan DPR. Karena Presiden terkejut kala melihat sejumlah pasal hasil revisi yang dianggap merugikan masyarakat.
"Jadi Presiden cukup kaget juga. Makanya saya jelaskan, masih mereferensi ini dari apa yang sudah ada tidak bisa dan mungkin (Presiden) tidak merinci," katanya.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKB menilai hal itu bisa saja terjadi jika adanya kedaruratan dan kegentingan.
Baca SelengkapnyaSupres RUU Perampasan Aset sudah dikirimkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada awal Mei 2023.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca Selengkapnya"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaMenkominfo Budi Arie Setiadi menjamin lembaga yang diamanatkan dalam UU PDP segera terbentuk sebelum pergantian pemerintahan.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaSaat ini MK fokus pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif 2024.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaDjarot khawatir RUU tersebut bisa menyingkirkan hakim-hakim MK.
Baca SelengkapnyaPemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.
Baca Selengkapnya