Kekhawatiran pemakzulan Jokowi ganjal perdamaian KIH-KMP
Merdeka.com - Koalisi Indonesia Hebat (KIH) melobi Koalisi Merah Putih (KMP) agar DPR melakukan revisi terhadap UU No 17 tahun 2014 tentang MD3 khususnya pasal soal hak menyatakan pendapat. KIH menilai pasal tersebut bisa mengancam sistem presidensial.
Namun niatan itu ditolak oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Dia menegaskan, tak akan melakukan revisi pasal tentang hak DPR seperti yang diminta oleh kubu Jokowi ini.
"Mengenai hak DPR itu tidak bisa diganggu. Hak bertanya, hak angket, hak menyatakan pendapat itu adalah hak yang dijamin konstitusi, tidak bisa diganggu gugat," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/11) kemarin.
-
Kapan UU MD3 akan direvisi? 'Kalau terbaru kita akan lihat urgensinya setelah penetapan pimpinan dan lain-lainnya,' ucap dia.
-
Kenapa UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Siapa yang mengatakan UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Apa yang dibahas UU MD3? Revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Siapa yang membahas UU MD3? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Apa usulan PKS untuk Jokowi? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
Wakil Ketua Umum Gerindra ini merasa lebih baik tidak ada deal antara KMP dan KIH daripada harus mengubah UU. Menurut dia, UU yang sudah disahkan tidak bisa seenaknya diubah begitu saja.
"Kalau mengubah ini UU tidak bisa ubah UU begitu saja, kecuali hal-hal yang sangat mendasar, termasuk hak DPR. Lebih bagus tidak usah, tidak perlu perubahan apa-apa," tegas dia.
Fadli mengakui jika dalam UU MD3 yang baru memang mudah melakukan Hak Menyatakan Pendapat. Jika dulu HMP harus melalui paripurna, tapi kali ini cukup di sidang komisi saja.
Akan tetapi, Fadli memastikan bahwa HMP tidak bisa digunakan DPR begitu saja. Karena itu, dia meminta agar KIH tak perlu khawatir dengan pasal itu.
"Inikan masalahnya begini, dalam pengalaman rapat kerja harusnya binding (mengikat), dalam praktiknya pemerintah sering kali mengabaikan pemerintah tidak menghargai daulat rakyat. Karena itu ada pasal itu. Tidak (sembarang DPR gunakan HMP), namanya HMP kok, takut amat," pungkasnya.
Sementara kubu KIH khawatir jika UU MD3 tak direvisi, bisa dijadikan sebagai amunisi untuk memakzulkan Jokowi.
Berikut pernyataan kekhawatiran kubu KIH, yang dihimpun merdeka.com, Jumat (14/11):
PKB takut jika UU MD3 tak direvisi jadi alat gulingkan Jokowi
Sekjen PKB Abdul Kadir Karding mengungkap alasan kekhawatirannya terhadap pasal 98 soal hak DPR dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (MD3). Menurut dia, pasal ini bisa dengan mudah DPR melakukan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).Karding mengatakan, sejak awal bahan negosiasi KIH dan KMP yang utama menjadi negosiasi adalah bagaimana UU MD3 itu tidak parlementer. Menurut dia, UU MD3 harus tetap pada posisi presidensil sesuai dengan UUD dan kesepakatan dasar."Sejak awal memang kita pasal 98 ini adalah bagian dari negosiasi kita. Pasal 98 ayat 6,7, 8, pasal 60 tatib. Itu yang menyatakan bahwa seluruh rapat-rapat, keputusan-keputusan rapat gabungan, rapat komisi itu mengikat dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah. Jika tidak dilaksanakan maka komisi dapat menggunakan haknya untuk melaksanakan interpelasi, hak angket dan hak menggunakan pertanyaan untuk anggota berdasarkan aturan yang ada," kata Karding di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/11).Karding menilai hal ini yang berbahaya bagi pemerintah. Karena dalam aturan ini, pintu masuk untuk menggulingkan Jokowi sangat banyak."Ini berbahaya. Ini berbahaya bagi pemerintahan, dia bisa menjadi pintu masuk untuk terus diganggu. Jadi ini harus dipahami oleh publik. Kami justru yang utama ini, bukan soal bagi kursi," terang dia.Karding juga mengakui jika memang dirinya takut dengan kekuatan DPR yang sangat mudah menggulingkan Jokowi dalam aturan ini. Apalagi, kata dia, banyak pengalaman bahwa DPR kerap kali memaksakan pemerintah untuk berbuat sesuatu yang sulit dilakukan."Coba bayangkan ya seluruh rapat komisi misalnya ada satu poin saja yang tidak dilaksanakan pemerintah tidak optimal itu bisa menjadi pintu masuk untuk interpelasi. Itu menurut saya kita ini sudah tidak lagi di posisi sistem presidensil tetapi kita sudah masuk di sistem parlementer. Ini yang menurut kami penting," imbuhnya."Anda tidak tahu pengalaman lapangan. Misalnya begini ya saya kasih contoh. Ada satu poin program yang dipaksa oleh DPR harus disetujui oleh pemerintah. Pemerintah tiba-tiba setuju saja tapi tidak mampu melaksanakan. Ini itu akan menjadi pintu masuk untuk interpelasi. Ini yang harus dipahami publik," tutur Karding.Dia menyatakan dengan UU ini sangat mudah DPR menggunakan hak interpelasi. Bukan tidak mungkin, lanjut dia, hanya karena masalah kecil parlemen menggunakan hak interpelasi."Kalau dulu itu untuk interpelasi hanya kasus-kasus besar. Kalau nanti itu kasus kecil pun bisa diinterpelasi. Misalnya ya disepakati bahwa setiap kunjungan kerja diikuti oleh dirjen. Tiba-tiba dirjennya tidak ikut. Itu bisa jadi pintu masuk. Dipermasalahkan. Jadi ini akan terganggu terus," pungkasnya.
PDIP juga minta UU MD3 direvisi
Politikus PDIP Pramono Anung awalnya tak mau menjelaskan pasal apa yang pihaknya minta agar direvisi dalam salah satu perundingan dengan KMP. Dia mengatakan, pasal ini yang jelas dianggap mengganggu sistem presidensial."Berkaitan dengan adanya beberapa pasal yang kemudian dianggap bisa membahayakan sistem presidensial dan untuk itu ini bagian yang kemudian diminta untuk duduk bersama dan dibicarakan dengan temen-temen di Koalisi Merah Putih," ujar Pramono di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/11).Ketika didesak pasal mana itu, dia tak mau menyebutkan dengan rinci. Dia hanya memberikan clue bahwa pasal ini berkaitan dengan hak menyatakan pendapat."Rahasia negara, intinya yang berkaitan dengan hak menyatakan pendapat dan sebagainya," singkat dia.
NasDem tolak serahkan nama ke komisi jika pasal KMP tak direvisi
Ketua Fraksi Partai NasDem Viktor Laiskodat menyatakan tidak akan menyerahkan nama anggota fraksinya ke seluruh komisi dan alat kelengkapan dewan. Dia hanya akan menyerahkan nama di Badan Legislasi untuk merevisi UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3 khususnya soal penambahan alat kelengkapan dewan dan hak DPR terkait menyatakan pendapat, angket dan interpelasi.Pihaknya mengaku hanya mengacu pada kesepakatan yang dibuat antara KIH dan KMP. Dalam kesepakatan itu, akan ada revisi UU tentang komposisi alat kelengkapan dewan yang menambah satu kursi pimpinan."Fraksi NasDem akan tunduk terhadap kesepakatan kedua belah pihak, kesepakatan itu membentuk Baleg lebih dulu untuk bahas pasal-pasal yang dimaksud tadi. Kalau dibahas maka nama akan diberikan, yang lain akan nyusul karena ada perubahan dalam UU MD3. Setelah perubahan itu baru NasDem akan menyerahkan nama-nama lain," ujar Viktor di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/11).Terkait dengan revisi tentang pasal hak DPR yakni interpelasi, menyatakan pendapat dan angket, Viktor tetap ingin melakukan perubahan terhadap pasal itu. Dia menjelaskan, tidak ada maksud untuk menghilangkan hak DPR, hanya cara penggunaannya yang direvisi."Memang tidak ada maksud menghilangkan hak, tapi cara penggunaannya yang akan kita revisi," terang dia.KIH ingin hak DPR soal menyatakan pendapat tidak dilakukan dalam sidang komisi melainkan paripurna. Sementara dalam UU MD3, hak menyatakan pendapat bisa dilakukan di sidang komisi tanpa harus melalui paripurna. (mdk/gib)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ia menduga, wacana pemakzulan mungkin adalah taktik pengalihan isu atau refleksi kekhawatiran pendukung calon lain akan kekalahan.
Baca SelengkapnyaAda sejumlah alasan yang membuat isu pemakzulan terhadap Jokowi kembali mencuat.
Baca SelengkapnyaJustru menurut Moeldoko, saat ini Jokowi mendapat apresiasi yang tinggi dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaDia meminta agar masyarakat mengawal pembahasan RUU DKJ
Baca SelengkapnyaLangkah Gibran maju di Pilpres 2024 membuat sejumlah pihak meradang dan mendorong pemakzulan Jokowi.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, putusan MK tersebut sudah jelas salah lantaran melanggar etik.
Baca SelengkapnyaMenurut Yusril, gerakan yang ingin memakzulkan Jokowi itu inkonstitusional
Baca SelengkapnyaJimly menyebut pemakzulan presiden bukan merupakan hal yang mudah.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan pemakzulan kepada Presiden Jokowi harus diputuskan DPR.
Baca SelengkapnyaPrabowo-Gibran bertekad melanjutkan apa yang sudah dikerjakan oleh Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaWacana pemakzulan Presiden Jokowi muncul di tengah polemik putusan MK.
Baca SelengkapnyaMahfud menyebut bahwa hampir tidak mungkin untuk memakzulkan Jokowi melalui hak angket untuk saat ini. Sebab masa pemerintahan Jokowi-Ma'ruf akan berakhir.
Baca Selengkapnya