Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemendagri Tunda Pelantikan Bupati Sabu Raijua Imbas Kasus Kewarganegaraan AS

Kemendagri Tunda Pelantikan Bupati Sabu Raijua Imbas Kasus Kewarganegaraan AS Orient Patriot Riwu Kore. ©Facebook/Orientriwukore

Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunda pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) terpilih yang rencananya akan digelar Jumat, 26 Februari 2021.

Hal ini lantaran status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient P Riwu Kore masih dikaji Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Status kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua Terpilih, saat ini masih dalam kajian Kemenkum HAM. Terkait pelantikan sebagai kepala daerah belum bisa dilaksanakan," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan kepada Liputan6.com, Kamis (25/2/2021).

Adapun Orient P Riwu Kore berstatus Warga Negara Asing (WNA) sehingga nasibnya sebagai bupati terpilih belum ada kejelasan. Sementara itu, Kemendagri masih menunggu kajian Kemenkum HAM untuk mengangkat atau melantik kepala daerah.

"Kemendagri masih menunggu hasil kajian dari Kemekum HAM sebagai sakah satu dasar atau pertimbangan dalam penetapan keputusan pengangkatan sebagai kepala daerah," jelas Benny.

Adapun pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada di Nusa Tenggara Timur dijadwalkan digelar Jumat 26 Februari 2021. Dari total enam kepala daerah, hanya lima pasang calon kepala daerah yang akan dilantik. Bupati terpilih Sabu Raijua yang masih akan menunggu jadwal pelantikan.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan penundaan pelantikan bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore. Hal ini karena telah terbukti memalsukan data kependudukannya ketika mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2020.

Rekomendasi tersebut dikirimkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) tertanggal Rabu, 3 Februari 2021, yang isinya meminta KPU berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait penundaan pelantikan Riwu Kore.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) kehilangan kewarganegaraan terhadap Orient.

Menurut UU Kewarganegaraan, ujar Yasonna, Indonesia tidak mengenal dwikewarganegaraan. Dengan Orient menjadi warga negara AS, kata Yasonna, dia telah kehilangan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Beda dengan Luhut soal Wacana Dwi Kewarganegaraan bagi Diaspora, Menkumham Singgung Sumpah Pemuda
Beda dengan Luhut soal Wacana Dwi Kewarganegaraan bagi Diaspora, Menkumham Singgung Sumpah Pemuda

Menkumham Yasonna H Laoly merespon wacana dwi kewarganegaraan untuk diaspora yang tengah mencuat. Dia menyinggung isi Sumpah Pemuda.

Baca Selengkapnya
Jokowi Panggil Yasonna dan Sri Mulyani ke Istana, Ini yang Dibahas
Jokowi Panggil Yasonna dan Sri Mulyani ke Istana, Ini yang Dibahas

Presiden Jokowi memanggil Menteri Yasonna dan Sri Mulyani Indrawati ke Istana Negara.

Baca Selengkapnya
Respons Anies soal Draf RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden
Respons Anies soal Draf RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Komentar Anies Baswedan soal draf UU DKJ yang mengatur gubernur Jakarta ditunjuk presiden

Baca Selengkapnya
Minta Jadi WNI, Enam Pengungsi Rohingya Ajukan Pembuatan KTP di Disdukcapil Makassar
Minta Jadi WNI, Enam Pengungsi Rohingya Ajukan Pembuatan KTP di Disdukcapil Makassar

Satu keluarga berjumlah enam orang yang merupakan pengungsi Rohingya mendatangi Kantor Disdukcapil Makassar untuk mengajukan pembuatan KK dan KTP.

Baca Selengkapnya
Ditanya soal Diaspora, Ini Jawaban Menkumham Yasonna
Ditanya soal Diaspora, Ini Jawaban Menkumham Yasonna

Ditanya Soal Diaspora, Ini Jawaban Menkumham Yasonna

Baca Selengkapnya
Jokowi Pecat Arya Wedakarna Sebagai Anggota DPD dari Bali
Jokowi Pecat Arya Wedakarna Sebagai Anggota DPD dari Bali

Melalui keputusan presiden, Jokowi juga memberhentikan Arya sebagai anggota MPR RI periode 2019-2024.

Baca Selengkapnya
Eks Gubernur Kepri Minta MK Hapus Aturan Larangan Mantan Gubernur Jadi Cawagub
Eks Gubernur Kepri Minta MK Hapus Aturan Larangan Mantan Gubernur Jadi Cawagub

Isdianto dilantik sebagai Gubernur Kepri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Jakarta pada 27 Juli 2020.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Kepala OKIN Bambang Susantono Sudah Lama Singgung Ingin Mundur dari Jabatannya
Ternyata, Kepala OKIN Bambang Susantono Sudah Lama Singgung Ingin Mundur dari Jabatannya

Keputusan Bambang dan Dhony untuk mundur dari Badan Otorita IKN, diterima oleh Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Perjalanan Kasus AWK, Mulai Viral Pernyataan SARA hingga Dipecat dari DPD RI
Perjalanan Kasus AWK, Mulai Viral Pernyataan SARA hingga Dipecat dari DPD RI

Perjalanan Kasus AWK, Mulai Viral Pernyataan SARA hingga Dipecat dari DPD

Baca Selengkapnya
NasDem Soal RUU DKJ Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Obrak-abrik dan Nodai Konstitusi, Tanda Otoritarianisme
NasDem Soal RUU DKJ Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Obrak-abrik dan Nodai Konstitusi, Tanda Otoritarianisme

NasDem mewanti-wanti perlahan demokrasi tergerus oleh kesesatan pikir dalam mengelola negara.

Baca Selengkapnya
Aturan Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Pimpinan Komisi II DPR Anggap Hak Demokrasi Warga Jakarta Dikebiri
Aturan Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Pimpinan Komisi II DPR Anggap Hak Demokrasi Warga Jakarta Dikebiri

Usulan gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden usai tak menjadi ibu kota diatur dalam Rancangan Undang-undang Daerah Kekhususan Jakarta.

Baca Selengkapnya
Menag Yaqut Respons Senator Bali Arya Wedakarna: Tak Boleh Ada Rasisme di Indonesia
Menag Yaqut Respons Senator Bali Arya Wedakarna: Tak Boleh Ada Rasisme di Indonesia

Menag mengingatkan, bangsa Indonesia dibangun oleh berbagai macam ras, suku, budaya, hingga agama.

Baca Selengkapnya