Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kepercayaan diisi di KTP, DPR nilai perlu revisi UU Dukcapil

Kepercayaan diisi di KTP, DPR nilai perlu revisi UU Dukcapil Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menganggap bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang kolom agama di KTP dan juga KK bisa ditulis dengan penghayat kepercayaan itu sebagai sesuatu yang perlu dianggap serius. Sebab nantinya perlu ada revisi Undang-Undang (UU) Kependudukan dan Catatan Sipil atau UU Administrasi Kependudukan mengenai kriteria kepercayaan.

"Ini yang menurut saya yang agak serius, karena ini akan juga kepada revisi UU Dukcapil karena kriteria kepercayaan, agama harus diperjelas. Apalagi teman-teman komisi VIII harus ada tindak lanjut klarifikasi ke MK," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (9/11).

Dia khawatir akan ada multi penafsiran jika tidak segera direvisi. Hal itu kata Taufik perlu dilakukan agar ada pemahaman yang lebih jelas mengenai penulisan di kolom agama pada KTP dan juga KK.

Orang lain juga bertanya?

"Teknis penulisan di e-KTP pun harus ada perubahan payung hukum karena selama ini kan belum ada identitas di luar agama yang sah dan diakui oleh negara," ujarnya

"Jangan sampai pula posisi ratusan kepercayaan ada posisi pemahaman-pemahaman redaksional dan kepercayaan itu. Kata-kata 'Itu' konteksnya melekat kepada kepercayaan atau yang melekat pada agama," ungkapnya.

Wakil Ketua Umum PAN itu juga menegaskan bahwa penghayat kepercayaan tidak boleh berbentuk agama baru. Kalimat kepercayaan itu tentu harus merujuk pada UUD 1945.

"Pengertian kepercayaan juga tidak boleh melahirkan agama baru. Artinya harus jelas pengertiannya. Agama ya agama, kepercayaan harus sesuai dengan konteks kepancasilaan dan UUD 45," tuturnya.

Setelah masa reses selesai tepatnya pada tanggal 15 November, DPR pun juga akan segera menggelar rapat untuk memikirkan dan juga menjalankan tindak lanjut dari putusan MK tersebut. Nantinya pembahasan mengenai putusan ini akan di bahwa di komisi II dan juga komisi VIII DPR.

"Setelah reses kita pasti dari pimpinan akan mengadakan rapat. Rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi, komisi hanya ingin memperjelas tidak ada hal yang baru dan juga harus ada payung hukum," ucapnya. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Belum Ganti Kolom Agama KTP, Begini Nasib Ribuan Penghayat Kepercayaan di Banyuwangi
Belum Ganti Kolom Agama KTP, Begini Nasib Ribuan Penghayat Kepercayaan di Banyuwangi

Lebih dari 4.000 penghayat kepercayaan belum ganti kolom agama di KTP.

Baca Selengkapnya
Menag Usul KUA Jadi Tempat Nikah Umat Semua Agama, Ini Respons Komisi VIII DPR
Menag Usul KUA Jadi Tempat Nikah Umat Semua Agama, Ini Respons Komisi VIII DPR

Menag Usul KUA Jadi Tempat Nikah Umat Semua Agama, Ini Respons Komisi VIII DPR

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Patuh Konstitusi soal Wacana Omnibus Law UU Politik
KPU Pastikan Patuh Konstitusi soal Wacana Omnibus Law UU Politik

Saat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.

Baca Selengkapnya
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan

Hari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.

Baca Selengkapnya
Gugat UU Adminduk ke MK, Warga Minta Kolom Agama di KK dan KTP Diisi Tidak Beragama
Gugat UU Adminduk ke MK, Warga Minta Kolom Agama di KK dan KTP Diisi Tidak Beragama

UU Adminduk itu digugat Raymond Kamil selaku pemohon I dan Indra Syahputra selaku pemohon II.

Baca Selengkapnya
Sebelum Penetapan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, KPU Jakarta Bahas Dugaan Pencatutan KTP
Sebelum Penetapan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, KPU Jakarta Bahas Dugaan Pencatutan KTP

KPU DKI Jakarta menerima surat dari Bawaslu DKI Jakarta perihal saran dan perbaikan.

Baca Selengkapnya
KPU Minta Persetujuan Tertulis untuk Ubah PKPU, Anggota Komisi II: Bisa Timbul Kecurigaan
KPU Minta Persetujuan Tertulis untuk Ubah PKPU, Anggota Komisi II: Bisa Timbul Kecurigaan

Dia menilai, masih sangat cukup waktu untuk membahas rancangan PKPU ini dalam forum RDP.

Baca Selengkapnya
Pimpinan DPR soal Usulan Dibentuk Kementerian Haji: Masih Butuh Kajian Mendalam
Pimpinan DPR soal Usulan Dibentuk Kementerian Haji: Masih Butuh Kajian Mendalam

Menurut Dasco, apabila itu benar terjadi diperlukan perombakan yang cukup besar pada undang-undang.

Baca Selengkapnya
Ramai Pencatutan KTP untuk Dukungan Dharma-Kun, Ridwan Kamil Tegaskan Soal Aturan
Ramai Pencatutan KTP untuk Dukungan Dharma-Kun, Ridwan Kamil Tegaskan Soal Aturan

Kang Emil membeberkan alasan tak ingin melawan kotak kosong di Pilgub Jakarta.

Baca Selengkapnya
PDIP Curiga Ada 'Tukar Guling' Revisi UU Desa dan Dukungan Kades pada Capres Tertentu di 2024
PDIP Curiga Ada 'Tukar Guling' Revisi UU Desa dan Dukungan Kades pada Capres Tertentu di 2024

PDIP menduga revisi UU Desa dijadikan alat tukar terhadap dukungan kepada Calon Presiden dan Wakil Presiden tertentu di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Telak DPR Skak Menag, Keras Singgung Penceramah Hina Pedagang hingga Cari Proyek di Kemenag
VIDEO: Telak DPR Skak Menag, Keras Singgung Penceramah Hina Pedagang hingga Cari Proyek di Kemenag

Anggota DPR dari Fraksi PKB Maman Imanulhaq meminta Nasaruddin untuk terus mempertegas bahwa Kemenag bukan tempat untuk cari proyek

Baca Selengkapnya
DPR Mulai Tampung Usulan Omnibus Law Politik, 8 UU Bakal Dijadikan 1
DPR Mulai Tampung Usulan Omnibus Law Politik, 8 UU Bakal Dijadikan 1

DPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.

Baca Selengkapnya