Kepercayaan diisi di KTP, DPR nilai perlu revisi UU Dukcapil
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menganggap bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang kolom agama di KTP dan juga KK bisa ditulis dengan penghayat kepercayaan itu sebagai sesuatu yang perlu dianggap serius. Sebab nantinya perlu ada revisi Undang-Undang (UU) Kependudukan dan Catatan Sipil atau UU Administrasi Kependudukan mengenai kriteria kepercayaan.
"Ini yang menurut saya yang agak serius, karena ini akan juga kepada revisi UU Dukcapil karena kriteria kepercayaan, agama harus diperjelas. Apalagi teman-teman komisi VIII harus ada tindak lanjut klarifikasi ke MK," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (9/11).
Dia khawatir akan ada multi penafsiran jika tidak segera direvisi. Hal itu kata Taufik perlu dilakukan agar ada pemahaman yang lebih jelas mengenai penulisan di kolom agama pada KTP dan juga KK.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Kenapa Kemensos melakukan perbaikan data DTKS? Dalam acara yang diselenggarakan di Gedung ACLC KPK tersebut Mensos Risma menyatakan potensi kerugian negara penyaluran Bansos lebih dari Rp523 M/bulan dapat diselamatkan melalui penidaklayakan penerima Bansos yang dilakukan bersama Pemerintah Daerah sebanyak 2.284.992 Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
-
Apa usulan Baleg DPR tentang DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Apa yang diminta DPR terkait keamanan data NIK? Lebih lanjut, Sahroni pun turut meminta pihak Polri bekerja sama dengan Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperketat keamanan dan akses penggunaan data tersebut.
-
Apa yang diminta DPR untuk KPK dan Polri? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi 'Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,' tambah Sahroni.
-
Siapa yang mempertanyakan Tapera di DPR? Video tersebut saat anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Irine Yusiana Roba Putri mempertanyakan terkait Tapera, berikut transkrip pertanyaannya:
"Teknis penulisan di e-KTP pun harus ada perubahan payung hukum karena selama ini kan belum ada identitas di luar agama yang sah dan diakui oleh negara," ujarnya
"Jangan sampai pula posisi ratusan kepercayaan ada posisi pemahaman-pemahaman redaksional dan kepercayaan itu. Kata-kata 'Itu' konteksnya melekat kepada kepercayaan atau yang melekat pada agama," ungkapnya.
Wakil Ketua Umum PAN itu juga menegaskan bahwa penghayat kepercayaan tidak boleh berbentuk agama baru. Kalimat kepercayaan itu tentu harus merujuk pada UUD 1945.
"Pengertian kepercayaan juga tidak boleh melahirkan agama baru. Artinya harus jelas pengertiannya. Agama ya agama, kepercayaan harus sesuai dengan konteks kepancasilaan dan UUD 45," tuturnya.
Setelah masa reses selesai tepatnya pada tanggal 15 November, DPR pun juga akan segera menggelar rapat untuk memikirkan dan juga menjalankan tindak lanjut dari putusan MK tersebut. Nantinya pembahasan mengenai putusan ini akan di bahwa di komisi II dan juga komisi VIII DPR.
"Setelah reses kita pasti dari pimpinan akan mengadakan rapat. Rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi, komisi hanya ingin memperjelas tidak ada hal yang baru dan juga harus ada payung hukum," ucapnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lebih dari 4.000 penghayat kepercayaan belum ganti kolom agama di KTP.
Baca SelengkapnyaMenag Usul KUA Jadi Tempat Nikah Umat Semua Agama, Ini Respons Komisi VIII DPR
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaUU Adminduk itu digugat Raymond Kamil selaku pemohon I dan Indra Syahputra selaku pemohon II.
Baca SelengkapnyaKPU DKI Jakarta menerima surat dari Bawaslu DKI Jakarta perihal saran dan perbaikan.
Baca SelengkapnyaDia menilai, masih sangat cukup waktu untuk membahas rancangan PKPU ini dalam forum RDP.
Baca SelengkapnyaMenurut Dasco, apabila itu benar terjadi diperlukan perombakan yang cukup besar pada undang-undang.
Baca SelengkapnyaKang Emil membeberkan alasan tak ingin melawan kotak kosong di Pilgub Jakarta.
Baca SelengkapnyaPDIP menduga revisi UU Desa dijadikan alat tukar terhadap dukungan kepada Calon Presiden dan Wakil Presiden tertentu di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR dari Fraksi PKB Maman Imanulhaq meminta Nasaruddin untuk terus mempertegas bahwa Kemenag bukan tempat untuk cari proyek
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca Selengkapnya