Ketua DPR minta kasus Dewie Limpo terapkan praduga tak bersalah
Merdeka.com - Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) prihatin dengan ditetapkannya Anggota DPR Fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo sebagai tersangka oleh KPK. Dalam hal ini Setnov juga mendukung langkah KPK berantas korupsi.
"Kita berkeyakinan mendukung KPK berantas korupsi kolusi nepotisme. Masalah Dewie kita terapkan praduga tak bersalah tapi jelas sejak awal DPR telah beri tekanan KPK kita perkuat, korupsi tegakkan. Dengan kejadian ini kita serahkan kebijaksanaan KPK untuk usut dan kita dukung proses hukum dilaksanakan," kata Setnov di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/10).
Setnov juga menjelaskan bahwa sejauh ini dia sudah berulangkali mengingatkan anggota DPR agar berhati-hati. Dia meminta agar anggota dewan menghindarkan diri dari tindakan berbau korupsi.
-
Siapa yang melaporkan Dewas KPK? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Mengapa DPR mencecar bos PT Timah? Anggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
"Dalam APBN kepada anggota berkaitan Banggar harus lebih berhati-hati jangan sampai tergiur dengan adanya permintaan dari pihak manapun, harus dihindari," tuturnya.
Di sisi lain bagi Setnov, terkait dua orang anggota DPR yang belakangan dicokok KPK, menurutnya tak ada hubungannya dengan pengajuan revisi UU KPK. Sebab bagi Setnov pengajuan revisi hanya sampai pada tahap pengajuan draft.
"Jadi ini tidak ada hubungannya dengan UU KPK, UU KPK ini kan baru draf rancangan dari beberapa teman anggota dewan, belum usulan DPR," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Calon pimpinan lembaga antirasuah harus terbebas dari pelanggaran etik, karena hal ini berkaitan dengan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaDek Gam menyatakan akan komitmen menjaga marwah Legislatif.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaNamun demikian, Dave meminta permasalahan itu tidak digoreng sehingga menimbulkan kondisi yang tidak lebih baik.
Baca SelengkapnyaSaat diselisik apakah dewas KPK dan Bareskrim saling bertukar data dan informasi berkaitan dengan penanganan kasus SYL, Albertina enggan membeberkannya.
Baca SelengkapnyaTerhadap ketujuh orang tersebut dicegah untuk enam bulan pertama hingga bulan Juli 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaBenny menyinggung soal mobilisasi anggota polisi ke kejaksaan agung saat kasus ini terungkap.
Baca Selengkapnyaintinya siapa pun terlibat diproses, silakan, asal jangan tebang pilih," kata Benny
Baca SelengkapnyaKejati Sumsel menetapkan tersangka dan menahan SP karena diduga membuat kegiatan fiktif denga kerugian negara sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaUji kelayakan dan kepatutan tersebut tidak hanya secara formil tapi haruslah uji etik individu dahulu
Baca SelengkapnyaKPK memberikan kewenangan sepenuhnya atas laporan tersebut ke Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaMeski begitu, Rudianto tidak menjelaskan lebih jauh perihal perkara yang dimaksud.
Baca Selengkapnya