Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua umum partai dalam pusaran kasus korupsi

Ketua umum partai dalam pusaran kasus korupsi Ilustrasi uang. ©2013 Merdeka.com/shutterstock.com/rineca

Merdeka.com - Partai politik tak bisa lepas dari stigma korupsi. Bahkan mayoritas masyarakat banyak yang antipati terhadap partai politik karena banyaknya kader yang terjerat kasus korupsi.

Bukan tanpa bukti, bahkan posisi tertinggi partai yakni ketua umum tak jarang terbelit atau bahkan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini menambah panjang 'sakit hati' rakyat melihat ulah politisi yang tega mengeruk uang rakyat di saat kondisi kemiskinan semakin merajalela.

Hampir seluruh ketua umum partai pernah disebut atau divonis bersalah dalam pengadilan. Bahkan, ada partai yang dua ketua umumnya disebut terlibat dalam kasus korupsi saat menjabat sebagai menteri.

Surya Paloh (NasDem)

Kasus yang paling terbaru yakni Ketua Umum NasDem Surya Paloh dikaitkan dengan kasus suap hakim PTUN Medan. Surya Paloh dimintai tolong untuk mengintervensi Jaksa Agung HM Prasetyo yang juga mantan kader NasDem dalam kasus korupsi bansos di Pemprov Sumatera Utara.

Istri Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti menyatakan bahwa dirinya ingin Surya Paloh melobi Jaksa Agung untuk amankan kasus bansos. KPK pun diminta memanggil Surya Paloh untuk melakukan klarifikasi terhadap hal ini.

Dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) KPK kepada istri muda Gatot, Evy Susanti yang diperoleh merdeka.com, pihak Gatot ingin Surya Paloh mendamaikan perseteruan antara Gatot dan wakil gubernur Sumatera Utara dari NasDem, Tengku Erry.

Pertemuan antara Surya Paloh, Erry, OC Kaligis dan Gatot terjadi di kantor NasDem. Evy pun bertujuan meminta tolong kepada Surya Paloh agar Jaksa Agung menghentikan kasus bansos Sumut.

"Islah dilakukan karena saya berpikir Tengku Erry yang berasal dari NasDem, OC Kaligis juga dewan mahkamah partai NasDem memiliki kedekatan dengan Jaksa Agung yang dari NasDem juga, jadi bisa difasilitasi," tutur dia.

Namun belakangan, Surya Paloh membantah dalam pertemuan itu dibahas soal kasus bansos di Kejagung. NasDem pun meyakini jika Surya Paloh tak mungkin melakukan intervensi hukum.

Muhaimin Iskandar (PKB)

Nama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sempat disebut dalam skandal yang dikenal dengan nama 'kardus duren'. Kardus duren merupakan tempat uang senilai Rp 1,5 miliar yang ditemukan petugas KPK di kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2011 lalu.

Pada 25 Agustus 2011, KPK menangkap Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya dan anak buahnya, bekas Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans Dadong Irbarelawan. Dua anak buah Cak Imin tersebut diduga menerima suap Rp 1,5 miliar dari pengusaha yang bernama Dharnawati terkait dengan program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT). Dharnawati yang merupakan kuasa direksi PT Alam Jaya Papua juga diamankan petugas KPK dalam operasi tangkap tangan itu.

Namun Cak Imin tak tersentuh oleh KPK. Sampai kasus ini berjalan pada tahapan vonis, bahkan sudah berlalu empat tahun lamanya, tidak ada bukti yang menyatakan jika Cak Imin telibat dalam kasus ini. Padahal dalam keterangan di pengadilan, uang tersebut disediakan untuk menteri.

Anas Urbaningrum (Demokrat)

Kasus mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang bisa dibilang paling menjadi perhatian media massa kala itu. Wajar saja, Anas merupakan orang nomor satu di partai yang sedang berkuasa saat itu. Dia harus terbelit kasus suap pembangunan Hambalang, Bogor. Nama Anas pertama kali mencuat setelah M Nazaruddin yang juga koleganya dipartai bernyanyi setelah ditangkap KPK.

Pengadilan Tipikor kemudian menyatakan Anas terbukti bersalah dan divonis 8 tahun penjara. Tak terima, Anas banding ke Pengadilan Tinggi, hukumannya diringankan menjadi 7 tahun penjara saja.

Namun sial bagi Anas, dia kemudian melakukan kasasi di Mahkamah Agung. Hakim MA yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar kemudian memperberat hukuman Anas menjadi dua kali lipat yakni 14 tahun penjara.

Majelis berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP, Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU No 15 Tahun 2002 jo UU No 25 Tahun 2003. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahfud: Saya Minta Sebut Satu Parpol yang Tidak Ada Koruptornya
Mahfud: Saya Minta Sebut Satu Parpol yang Tidak Ada Koruptornya

Hal itu dikatakan Mahfud menanggapi alasannya bersedia dicalonkan sebagai cawapres di Pilpres 2024 dari partai politik yang kadernya terjerat korupsi.

Baca Selengkapnya
Kejagung Bongkar Tren Pelanggaran Pilkada, Kepala Desa Kerap Untungkan Petahana
Kejagung Bongkar Tren Pelanggaran Pilkada, Kepala Desa Kerap Untungkan Petahana

Kepala desa biasanya memiliki hubungan dengan petahana sehingga dapat mendobrak atau mengurangi suara politisi tersebut.

Baca Selengkapnya
Skandal Pungli di Rutan KPK, 93 Pegawai Diduga Terlibat Termasuk Karutan Ahmad Fauzi
Skandal Pungli di Rutan KPK, 93 Pegawai Diduga Terlibat Termasuk Karutan Ahmad Fauzi

Tak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Dua Presiden Turun Gunung Bikin Geger, Komarudin PDIP Bersuara Keras di DPR
VIDEO: Dua Presiden Turun Gunung Bikin Geger, Komarudin PDIP Bersuara Keras di DPR

Komarudin Watubun menyebut Pilkada Jawa Tengah sangat menarik, karena dua pimpinan tertinggi turun tangan.

Baca Selengkapnya
Kasus-kasus Korupsi di Indonesia yang Tak Masuk di Akal, Benar-benar Kebangetan
Kasus-kasus Korupsi di Indonesia yang Tak Masuk di Akal, Benar-benar Kebangetan

Kasus Korupsi di Indonesia memang sudah banyak diungkap dalam kurun waktu yang panjang.

Baca Selengkapnya
Kubu SYL Klaim Ada Petinggi Dari 2 Partai Politik Terlibat Proyek Korupsi Kementan
Kubu SYL Klaim Ada Petinggi Dari 2 Partai Politik Terlibat Proyek Korupsi Kementan

Djamaluddin tidak merinci siapa saja nama parpol yang diduga terlibat beberapa proyek di Kementan.

Baca Selengkapnya
Eks Napi Korupsi Maju Caleg DPR 2024, Ini Daftarnya
Eks Napi Korupsi Maju Caleg DPR 2024, Ini Daftarnya

Siapa saja eks napi korupsi yang maju caleg DPR RI di Pemilu 2024? Simak selanjutnya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Murka Besar Surya Paloh, Klarifikasi Kader Korupsi & NasDem Bubar
VIDEO: Murka Besar Surya Paloh, Klarifikasi Kader Korupsi & NasDem Bubar

Paloh, pernyataan tersebut justru untuk memberikan semangat anti-korupsi kepada seluruh kader Partai Nasdem.

Baca Selengkapnya
Cerita KPK Temukan Penerbitan WTP di Kementerian Ada Unsur Korupsi
Cerita KPK Temukan Penerbitan WTP di Kementerian Ada Unsur Korupsi

Padahal BPK memiliki tugas peran yang penting untuk mengawasi aliran uang negara mulai dari hulu sampai ke hilirnya.

Baca Selengkapnya
Badai Terpa NasDem Usai Usung Anies Baswedan di Pilpres 2024
Badai Terpa NasDem Usai Usung Anies Baswedan di Pilpres 2024

Menkominfo Jhonny G Plate dan Syahrul Yasin Limpo jadi Tersangka Korupsi

Baca Selengkapnya
Kubu SYL Klaim Ada Petinggi Partai Terlibat Proyek di Kementan, KPK: Menarik Itu
Kubu SYL Klaim Ada Petinggi Partai Terlibat Proyek di Kementan, KPK: Menarik Itu

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan informasi itu menarik untuk didalami

Baca Selengkapnya